Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021 Nomor 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bahasa dan Sastra Tolaki
ABSTRAK:
a. bahwa Bahasa, Sastra, dan Aksara Daerah merupakan
unsur Kebudayaan Daerah dan bagian dari Kebudayaan
Nasional yang berperan dalam mengangkat Martabat dan
Peradaban Bangsa;
b. bahwa Bahasa dan Sastra Daerah memiliki Nilai-nilai
Kemanusiaan, Estetika, Moral dan Spiritual yang
pengguna€rnnya perlu dikembangkan ;
c. bahwa dalam upaya Pelindungan, Pengembangan,
Pemberdayaan, dan pemanfaatan Bahasa dan Sastra
Daerah sebagai unsur utama Kebudayaan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang
Bahasa dan Sastra Tolaki.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (I-embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 24, Tarrbahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor a2671; 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor a301);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2OO9 tentang Bendera,
Bahasa, dan Lambang Negara, serta tagu Kebangsaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9
Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5035);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OLl tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20ll
Nomor 82, Tambahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2Ol9 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9
Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 6398);
5. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2Ol4 Nomor 244, Tarrbahan l,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2015 Nomor 58, Tambahan l,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 56791;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; (Berita
Negara Republik Indonesia tahun 2075 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia tahun 2Ol8 Nomor
157);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8
tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan tahun 2016 Nomor 8)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabuaten Konawe Selatan Nomor 10
tahun 2Ol9 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan tahun 2Ol9 Nomor 10);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUJUAN DAN SASARAN
BAB III WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
BAB IV UPAYA DAN RUANG LINGKUP
BAB V PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB VI STRATEGI
BAB VII PEMBIAYAAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2021.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan No. 16 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan kinerja Penyidik
Pegawai Negeri Sipil dan melakukan penegakan Peraturan
Daerah (PERDA) secara maksimal guna membangun
kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap Peraturan
Daerah (PERDA) dan Peraturan Kepala Daerah (PERKADA)
dalam menciptakan kondisi ketertiban umum dan
ketentraman masyarakat yang kondusrf, perlu dibentuk
Peraturan Bupati tentang Sekretariat Penyidik Pegawai
Negeri Sipil (PPNS) Kabupaten Konawe Selatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sslagairnanz dimal<sud
pada huruf a di Atas di pandang perlu menetapkan
Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang Sekretariat
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kabupaten Konawe
Selatan.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun l98ltentang Hukum Acara
Pidana (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun l98l
Nomor 76, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3209);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan lembaran
Negara Repubtk Indonesia Nomor 3851); 3. Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Propinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 20O3 Namor 24, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 4267);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor L27, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4953);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Dll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OlL Nomor 82,
Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor
s2s4l;
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2Ol4 Nomor 6, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
7. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tarnbahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), Sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9
Tahun 2Ol5 tentang Penetapan Perubahan KeDua Atas
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2OL4 tentang
Pemerintahan Daerah (Irembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan PenyelenggErraan
Pemerintah Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO5 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2OO6 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kine{a Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO6 Nomor
25, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
46r41;10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO5 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3258), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2Ol0 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaaa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O1O Nomor
9O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
s14s);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O16 Nomor 114 Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor l0
Tahun 2OO7 tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
(kmbaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2007
Nomor 1O);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 8);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN
BAB III KEDUDUKAN DAN STRUKTUR ORGANISASI
BAB IV TUGAS, FUNGSI, DAN WEWENANG
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2017.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 48 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 48, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022 Nomor 48
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas Kepada Aparatur Negara yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Sipil Negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2022.
1. Undang-U ndang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Propinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267); 2. Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentangPerubahan kedua Atas Undang .. Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang pemer
i
n
t
ahan D
a
e
rah (
Lembaran N
eg
ara Republi
k I
ndone
s
i
a T
ahun 2
0
1
5 N
omo
r 58, T
amb
ahan Le
mbaran N
egara Repub
li
k I
ndo
n
es
i
a N
omo
r 5679
)
; 3. U
n
d
ang-U
n
dang N
om
o
r 1 T
ahun 2
022 t
e
ntang H
ubun
g
an Ke
uangan an
t
ara Pe
merin
t
ah Pu
sat d
an Peme
r
i
n
tah D
a
e
rah (
Lemb
aran N
eg
ara Repub
lik I
ndo
n
es
i
a T
ahun 2
022 N
omo
r 4 T
ambahan Le
mb
aran N
egara R
epublik I
ndones
i
a N
omo
r 6757
)
; 4. Pe
raturan Pemerintah N
omo
r 1
6 T
ahun 2
022 t
e
n
t
ang Pe
mberian T
un
j
an
gan H
ar
i R
a
y
a d
an G
a
j
i Ke
t
iga Belas kepa
d
a A
p
arat
u
r N
eg
ara
, Pe
ns
i
unan
, Pe
nerima Pe
ns
i
un
, d
an Pe
n
e
r
i
ma T
un
j
a
ngan T
ahun 2
022; 5. Pe
raturan M
en
t
e
r
i dala
m N
egeri N
omo
r 80 T
ahun 2
0
1
5 t
e
nt
an
g Pembe
nt
ukan P
r
oduk H
ukum D
a
e
rah (
Ber
i
t
a N
egara Republi
k I
ndone
s
i
a T
ahun 2
0
1
5 N
omo
r 2
036
) seb
a
g
a
i
mana t
e
lah diubah de
n
g
an Pe
raturan Me
nt
e
ri D
a
l
am N
ege
r
i N
omo
r 1
20 T
ahun 2
0
1
8 t
e
n
t
ang Pe
r
ubahan atas Pe
ratu
r
an M
en
t
eri D
alam N
egeri N
omo
r 8
0 T
ahun 2
0
1
5 t
e
n
t
ang pembe
nt
ukan Produk H
ukum D
a
e
rah (
Be
r
i
t
a N
egara Repub
lik I
ndo
ne
s
i
a T
ahun 2
0
1
8 N
omo
r 1
5
7
)
; 6. Pe
raturan M
e
nt
eri D
a
l
a
m N
egeri N
omo
r 7
7 T
ahun 2
020 t
e
n
t
an
g Pedoman Pelaksanaan Tekni
s Pe
n
gelol
aan Ke
uan
g
an D
a
e
rah (
Beri
ta N
eg
ara Repub
li
k I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
020 N
om
o
r 1 7
81)
; 7. Pe
raturan D
a
e
rah K
abup
at
e
n Ko
na
we S
e
l
atan N
omo
r 1
6 T
ahun 2
021 t
e
nt
ang Angg
aran Pe
nda
p
atan d
an B
el
an
j
a D
a
e
rah K
abupat
e
n Ko
na
we S
el
atan T
ahun A
ngg
aran 2
022 (
Le
mbaran D
a
e
rah K
abupat
e
n Ko
na
we S
el
at
an T
ahun 2
021 N
omo
r 1
6
)
; 8. Pe
rat
u
ran B
upat
i Ko
na
we S
el
atan N
omo
r 47 T
ahun 2
021 t
e
n
t
ang Pe
n
j
a
b
aran Angg
aran Pe
nda
p
atan d
an B
elan
j
a D
a
e
rah Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021 Nomor 47).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBERIAN TUNJANGAN HARi RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS
BAB III PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS
BAB IV PENDANAAN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2022.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 130 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 teritang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan dapat membentuk Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang dapat memberikan pelayanan/ pembinaan di bidang Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan: b. bahwa untuk mendukung pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan perlu dibentuk Unit Layanan Pengadaan (ULP);
c. bahwa berdasarakan penimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Konawe Selatan.
1. Undang - undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 2. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267); 3. Undang- undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang - undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741); 5. Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; 6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah; 7. lnstruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Petunjuk Teknis Pengelolaan Barang Daerah; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 206 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun2013, Nomor 25); 11. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 27 Tahun 2014 tentang Penjabaran dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2015 (Berita daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2013 Nomor 26); 12. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pernerintah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Unit Layanan Pengadaan; 13. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Operasional Sertifikasi Keahlian Tingkat Dasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV RINCIAN TUGAS
BAB V TATA KERJA
BAB VI PERSYARATAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT UNIT LAYANAN PENGADAAN
BAB VII KARIER DAN TUNJANGAN PROFESI
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penegakan Penggunaan Aplikasi Pedulilindungi
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun
2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat
Corona Vints Disea.se 2019 (COVID- 19) sebagai kedaruratan
kesehatan masyarakat yang wajib dilakukan upaya
penanggulangan;
b. bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri
Nomor 44O/7l83lSJ tanggal 21 Desember 2O2l tentang
Pencegahan dan Penanggulangan Corona Vinrc Di.seo.se 2O19
Varian Omicron serta Penegakan Penggunaan Aplikasi Peduli
Lindungi;
c. bahwa untuk mencegah penyeb aran Corona Vins Disease
2O19 Yaian Omicron perlu mengoptimalkan penggunaan dan
melakukan penegakan pemanfaatan Aplikasi Pedulilindungi
di Kabupaten Konawe Selatan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang Penegakan
Penggunaan Aplikasi Pedulilindungi
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273); 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara
(t embaran Negara Republik lndonesia Tahun 2003 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O09 Nomor
144, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5063);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2Ol9
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2019 Nomor 183,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan l-embaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
[,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2OI8 tentang Kekarantinaan
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 128, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6236);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah d'iubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara RepubLik Indonesia
Tahun 2O18 Nomor 157); 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2O2O
tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Dbease 2019 di
Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 249).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III PEMANFAATAN APLIKASI PEDULI LINDUNGI
BAB IV MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN
BAB V SANKSI
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2022.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 1 Ayat (1) Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, maka perlu adanya pedoman tata cara pengadaan barang/jasa di desa Lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 ; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang KETENTUAN UMUM; MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP; PRINSIP DAN ETIKA PENGADAAN BARANG/JASA; PENGELOLAAN KEGIATAN; PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI SWAKELOLA; PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA BARANG/JASA; PENGAWASAN DAN SANKSI; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2016.
43
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 75 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan dalam rangka
penerimaan peserta didik baru perlu melibatkan dan
memberdayakan sekolah sesuai prinsip manajemen berbasis
sekolah;
b. bahwa untuk memberdayakan sekolah sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu memberikan kewenangan kepada Kepala
Sekolah dalam penyelenggaraan penerimaan peserta didik
baru;
c. bahwa pelaksanaan penerimaan peserta didik baru harus
dilaksanakan secara demokratis, transparan, efektif, efisien
dan dapat dipertanggung jawabkan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana maksud pada
huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang Penerimaan Peserta
Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan
Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2022.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
24,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
a2671;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2OO3 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor T8,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor a301);3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2oll tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 20ll Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor S%al; sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang No. 15 Tahun 2Ol9 tentang
Perubahan atas Undang-Undang No. 12 Tahun 2011, tentang
Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 201,4 tentang Pemerintahan
Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun. 2OL4
Nomoor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberpa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 56791;
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja
(l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Kabupatenf Kota, ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO7 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor a7371;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 48641 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor l2l, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6793l.
8. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O2l Nomor 87, Tambahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6676l
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007
Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah
Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah
Pertana/Madrasah Tsanawiah (SMP/MTS) dan Sekolah
Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 28), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57
Tahun 2O2l tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57
Tahun 2O2L tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan
Lembaran Republik Indonesia Nomor 67621;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; (Berita Negara
Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 2036 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2Ol8 Nomor t57l;
I- 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45
Tahun 2A19 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementrian
Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 1673) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
9 Tahun 2A2O tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementrian Pendidikan dan
Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2A2O
Nomor 12fl;
12. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
Teknologi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2O2l tentang
Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak,
Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah
Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 6 );
13. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
Teknologi Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi
Lulusan Pada Pendidikan Anak Usia Dini Jenjang Pendidikan
Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 161);
14. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
Tekonologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi Pada
Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan
Jenjang Pendidikan Menengah, Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 169l;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun
2Arc tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 8); sebagaimana telah
diubah beberapa kali terkahir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022 Nomor 1);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
BAB III PENDATAAN ULANG DAN PEMUTAKHIRAN DATA
BAB. IV PERPINDAHAN PESERTA DIDIK
BAB V PELAPORAN
BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2022.
34
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 07 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro Dan Kecil Kepada Camat Di Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Presiden Nomor 98 Tahun 2OL4 ter,ltang Prizinan Untuk Usaha
Mikro dan Kecil perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan
Kecil Kepada Camat di Kabupaten Konawe Selatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a perlu ditetapkan dengan peraturan Bupati Konawe Selatan.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 24,
Tambahan kmbaran Negara Repulik Indonesia Nomor 32 Tahun
2OO4);
3. Undang-undang Nomor 2O Tahun 2OO8 tentang Usaha Mikro,
Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO8 Nomor 93, Tambahan lembaran ltregara Repulik
Indonesia Nomor 4866);
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2Ol4 Tentang Perdagangan
(Lembaran Negara Tahun 2OO4 Nomor 45, Tambahan l.cmbaran
Negara Nomor 5512);
5. Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 Tentang Pemerintahan Daerah (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244,
Tambahan lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan kmbaran Negara Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 Tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2O Tahun 2OO8 Tentang
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Tahun
2O13 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5512);
7. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2O14 Tentang Perizinan
untuk Usaha Mikro dan Kecil;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2O14 Tentang
Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2 Tahun
2O13 Tentang Perlimpahan sebagian Kewenangan Bupati Kepada
Camat Lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
(kmbaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2 Tahun
2013).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III PENDELEGASIAN KEWENANGAN
BAB IV PELAKSANAAN PEMBERIAN REKOMENDASI DAN IZIN USAHA UMK
BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VI PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2017.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 41 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021 Nomor 41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Perubahan (HSPK-P) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64
Tahun 202O tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2O2l (Berita. Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 888);
b. bahwa dalam rangka terlib administrasi khususnya Pelaksanaan
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun Anggaran 2021 dan mendukung kelancaran
penyelenggaraan peningkatan pelaksanaan tugas;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
Konawe Selatan tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Perubahan
(HSPK-P) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun Anggaran 2021
1. Pasal 18 (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4267);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan
Negara (l.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3455);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 terrtang Sistem perencanaan
Pembangunan Nasional (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahal Daerah
(Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO7 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional Tahun 2OO5-2O25
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2O11 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6398);
I 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan [.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 5679);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja
Pemerintah, (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4
Nomor 04, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
44Os); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5
Nomor 137, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor
as7s);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunal dan Penerapan Standar Pelaya-nan Minimal (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Tata Cara
Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2OO8 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4817);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2OOZ tentartg La.poran
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada pemerintah, L,aporan
Keterangan Pertanggungiawaban Kepala Daerah Kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, Dan Informasi Laporan Penyelenggara
Pemerintah Daerah Kepa.da Masyara}at (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 19, Tambahan Icmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 21693);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Pusat, Pemerin tah Daeruh
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota (l,embaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2OO6 tentang Tata Cara
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO6 Nomor 96);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 7l Tahun 2O1O tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Talrun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2Ol9 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9
Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
63221;
21. Peraturan Pemerintah Nomor 2l Tahun 2020 Tentang Pembatasan
Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona
Virus Disea.se 2OI9 (COVID-19);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2Ol3 tentang
Standart Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual Pada Pemerintah
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8O tahun 2Ol5 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2O15 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2Ol8
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8O
tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 157); 24. Peraturan Menteri pslam Negeri Nomor 14 Tahun 2O16 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun
2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 541);
25. Peraturan Menteri Keuangan Nomor llglPMK.O2/ 2O2O tentang
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2O21 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 976); 26. Peraturan Direlrtur Jenderal perbendaharaan Nomor per_
31/PB/2O16 tentang Tata Cara pembayaran penghasilan pegawai
Pemerintah Non Pegawai Negeri yang dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara;
27. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor lO Tahun 20O7
tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintahan Kabupaten Konawe SeLatan (Lrmbaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2@7 Nomor 1O);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2O16
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Konawe Selatan (kmbaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2016 Nomor 8) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 1O Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe
Selatan (kmbaran Daerah Kabupa.ten Konawe Sel,atan Tahun 2019
Nomor lO);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor l1 Tahun 2016
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupa.ten Konawe
Selatan Nomor I Tahun 2OO9 Tentang Pokok-Pokok Pengelola
Keuangan Daerah (lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2016 Nomor 11);
30. Peraturan Daerah Kabupa.ten Konawe Selatan Nomor I Tahun 2021
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun Anggaran 2O2l (kmbaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2O2l Nomor 1);
31. Peraturan Bupa.ti Konawe Selatan Nomor 28 Tahun 2Ol7 tentang
Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Konawe
Selatan (Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2017
Nomor 28);
32. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 9 Tahun 2018 tentang
Sistem Transaksi Non Tunai Dalarn pslgrimaan dan Pengeluaran
Daerah Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Konawe Selatan {Berita Daerah Kabupa.ten Konawe Selatan Tahun
2018 Nomor 9);
33. Peraturan Bupati Konawe SeLatan Nomor 59 Tahun 2O2O tentang
Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2O2l
(Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2O2O Nomor 59).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II HARGA SATUAN POKOK KEGIATAN
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2021.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 19 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, Berita Daerah Kab. Konawe Selatan Tahun 2018 Nomor 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (1) huruf a Peraturan
Pemerintah Nomor 42 Tahun 2OO4 tentang Pembinaan
Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, pejabat
pembina kepegawaian masing-masing instansi
menetapkan kode etik instansi;
b. bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2Ol4
tentang Aparatur Sipil Negara bahwa salah satu
komponen manajemen ASN adalah kode etik dalam
penilaian kinerja yang bertujuan untuk menjamin
objektivitas ASN yang didasarkan sistem prestasi dan
sistem karier ASN yang dilakukan secara objektif,
terukur, akuntabel, parfisipatif dan transparan;
c. bahwa dalam rangka mewujudkan Pemerintah Daerah
yang bersih, berwibawa, transparan dan akuntabel serta
menerapkan prinsip - prinsip penyelenggaraan
pemerintahan yang baik diperlukan standar perilaku bagi
Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Kabupaten
Konawe Selatan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c ters€but diatas maka
perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Kabupaten
Konawe Selatan;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 ten;tang Pokok-
Pokok Kepegawaian (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan l.embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3O4l) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (kmbaran
Negara Repubtik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169'
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
3890); 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di provinsi
Sulawesi Tenggara (l,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4267);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Taturn 2Ot4 tet:rhng
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014, Tarnbahan l,embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), Sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2O15 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O15 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang
Pembinaan Jiwa Kotpe dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O14 Nomor
141, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4449);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7 tenlang
Pembagian Urusan Pemerintatran Antara Pemerintah,
PemerintahDaerah, Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten Kota (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO7 Nomor 82);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 20lO tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O10 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2Ol7 terrtatg
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2O17 Ncmrot 63);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8
Tahun 2OL6 tentang Pernbentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2O16 Nomor 8)
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III TUJUAN
BAB IV NILAI-NILAI DASAR
BAB V KODE ETIK APARATUR NEGARA
BAB VI PENEGAKAN KODE ETIK
BAB VII PROSEDUR PENYAMPAIAN DUGAAN PELANGGARAN KODE ETIK
BAB VIII SANKSI PELANGGARAN KODE ETIK
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2018.
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat