Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021 Nomor 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kewenangan Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat
(21 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan l.a.yanan
Umum dan Pasal 76 Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 79 Tahun 2Ol8 tentang Badan Layanan
Umum Daerah, perlu mengatur Kewenangan
Pengadaan Barang/Jasa Badan Layanan Umum
Daerah pada Rumah Sakit Daerah (RSD) Konawe
Selatan Kabupaten Konawe Selatan;
b. bahwa Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 05 Tahun 2OI4 tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang Jasa Badan layanan Umum Daerah Rumah Sakit Konawe Selatan sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Peundang-undangan dan nomenklatur Perangkat Daerah, sehingga perlu dicabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang Kewenangan Pengadaan Barang/Jasa Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Daerah (RSD) Konawe Selatan Kabupaten Konawe Selatan;
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 24, Tambahan
l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor a2671;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO9 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO9 Nomor ll2, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2OO9 tentang
Kesehatan (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO9 Nomor 144, Tarnbahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063);
4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2OO9 tentang
Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO9 Nomor 153, Tambahan l,embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5072);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(I-embaran Negara Republik Indonesia Nomor 83,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 52341 sebagaimana telah di ubah dengan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2Ol9 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2oll tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan (L,embar Negara Republik Indonesia tahun
2Ol9 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OI4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2OL5 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 56791;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502l', sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2Ol2
(l,embaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2Ol2
Nomor l7l, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 53a0);
8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2O2l Tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan
Barang / Jasa Pemerintah;
9. PeraturanMenteri Keuangan Nomor: 08/PMK .O2l2006
Tahun 2006 tentang Kewenangan Pengadaan Barang/
Jasa pada Badan Layanan Umum;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
10. 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
(Berita Negara Republik Indonesia tahun 2Ol5 Nomor
2036) sebgaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2Ol5 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2Ol8 Nomor l57l; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun
2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor l2l3l
12. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe
Selatan (l,embaran Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2016 Nomor 8), sebagaimana telah
diubah Beberapa Kali Terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun
2Ol9 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Konawe Selatan (l,embaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2Ol9 Nomor 10).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA
BAB III JENJANG NILAI PENGADAAN
BAB IV TATA CARA PENGADAAN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2021.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021 Nomor 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (l)
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OOg
tentang Pelayanan Publik serta dalam rangka kelancaran
pelaksanaan penyusunan Standar Pelayanan Publik,
perlu memberikan pedoman bagi Penyelenggara
Pelayanan Pubtik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Konawe Selatan dalam penyusunan Standar Pelayanan
Publik;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Standar
Pelayanan Publik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Konawe Selatan.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (I-embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 38a6);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor a3671;
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO9 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2Ol9 Nomor ll2, tambahan Lembaran Negara
Nomor 5038); 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan(
Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2oll
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2Ol9 tentang
Perubahan atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun
2Oll tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2Ol9 Nomor 183, Tambahan I-embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6398);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tarnbahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2Ol5 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan l,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 56791;
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2Ol4 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 292, Tarnbahan l,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO9
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 215, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor IL4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2Ol9 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9
Nomor 187, Tarrbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6402;
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2Ot4 tentang
Pedoman Standar Pelayanan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 615);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036l'
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
157); ll.Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan (l,embaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 8)
sebagaimana telah diubah Beberapakali Terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10
Tahun 2Ol9 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2Ol9 Nomor 10).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN PUBLIK
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2021.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021 Nomor 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
a. Bahwa pelaksanaan reformasi birokrasi pada
Pemerintah Daerah meruoakan langkah strategis
untuk mewujudkan Pemerintahan Daerah dengan
berpedoman pada prinsip tata kelola pemerintahan
yang baik;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81
Tahun 2OLO tentang Grand Design Reformasi
Birokrasi 2O|O-2O25 Pasal 4, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Road Map Reformasi
Birokrasi Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2O2O-
2024; dart
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Road Map
Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah Kabupaten
Konawe Selatan.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas
dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisrne (Lernbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nornor
75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nornor 385 1);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO9 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO9 Nomor ll2, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2O1l tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2Ol9
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2O11 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 6, Tambahan l.embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 54941:-
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan
I-embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Penetapal Peruba.han Kedua atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan l.embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 56791; 7. Feralurarr Feureriuiair i,iuurur 38 Tair.urr 2OA7 Lerrlarrg
Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (l.embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OlO Nomor 7 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Talrun 2O7O Nomor 5135)l
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesi Tahun 2016 Nomor ll4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
10. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang
Grand Design Reformasi Birokrasi 20LO-2O25;
11. Keoutusan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi
Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional;
12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2Ol2
tentang Pedoman Pengusulan, Penetapan dan
Pembinaan Reformasi Birokrasi pada Pemerintahan
Daerah:
13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2073
tentang Pedoman Penyusunan Road Map Reformasi
Birokrasi Pemerintah Daerah;
14. Undang-Undang Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 2036,1. sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 12O Tahun 2078 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2Ol8 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2Ol5 Nomor l57l; i5. Pcralur'arr ivicrrLeri Ferrdayagurraarr Aparalur iicgara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2O2O
tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2O2O-2O2a;
16. Peraturan Daerah Konawe Selatan Nomor 8 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016
Nomor 8), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Daerah Konawe Selatan
Nomor 10 Tahun 2Ot9 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe Selatan (l,embaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2Ol9 Nomor 1O);
dan
17. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 19 Tahun
2Ol4 tentang Peningkatan Disiplin Aparatur Sipil
Negara di Lingkunsan Pemerintah Daerah Kabupaten
Konawe Selatan (Berita Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2015 Nomor 22).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUJUAN DAN SASARAN
BAB III QUICK WINS REFORMASI BIROKRASI
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2021.
76
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tim Percepatan Pembangunan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mencapai indikator kinerja pembangunan
sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD), membutuhkan langkah-langkah percepatan
pelaksanaan program pembangun€rn melalui monitoring, dan
evaluasi terhadap pencapaian tujuan dan target rencana ke{a
pemerintah daerah;
b. bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan program
pembangunan Kabupaten Konawe Selatan diperlukan tenaga
ahli yang profesional dan independen;
c. bahwa untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dibentuk tim
percepatan pembangunan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tim Percepatan Pembangunan
Daerah Kabupaten Konawe Selatan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor l4O, Tambahan
l,embaran Negara Nomor 38741 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2OOl tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OOI Nomor 134,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a150);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara
(l.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24,
Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor a267);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
I-embaran Negara Nomor a2861;
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO9 tentang Pelayanan
Publik (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9
Nomor ll2, Tatnbahan l.embaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (L,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2oll Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 52341 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2Ol9
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2O1l tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2Ol9 Nomor 183,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2ol4
Nomor 244, Tarnbahan L,embaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas undang-undang Nomor 23
Tahun 2Ot4 tentang Pemerintahan Daerah (L,embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2olg tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2ol9 Nomor 42, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 63221;
9. Peraturan Menteri Daram Negeri Nomor g0 Tahun 2o7s
tentang Pembentukan produk Hukum Daerah; (Berita Negara
Republik Indonesia tahun 2o1s Nomor 2036) sebagaimana
telah diubah dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2or5 tentang pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN
BAB III KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
BAB IV KEANGGOTAAN, PENGANGKATAN, MASA KERJA DAN PEMBERHENTIAN
BAB V HAK DAN KEWAJIBAN
BAB VI SEKRETARIAT
BAB VII PEMBIAYAAN
BAB VIII MEKANISME KERJA
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2021.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik dan Perilaku Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Konsel
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (1) huruf a peraturan
Pemerintah Nomor 42 Tahun 2OO4 tentang pembinaan
Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipit, pejabat
pembina kepegawaian masing-masing instansi
menetapkan kode etik instansi;
b. bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun
2Ot4 tentang Aparatur Sipil Negara bahwa salah satu
komponen manajemen ASN adalah kode etik dalam
penilaian kinerja yang bertujuan untuk menjamin
objektivitas ASN yang didasarkan sistem prestasi dan
sistem karier ASN yang dilakukan secara objektif,
terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan;
c. bahwa dalam rangka mewujudkan Pemerintah Daerah
yang bersih, berwibawa, transparan dan akuntabel serta
menerapkan prinsip - prinsip penyelenggaraan
pemerintahan yang baik diperlukan standar perilaku bagi
Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Kabupaten
Konawe Selatan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c tersebut diatas maka
perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Kabupaten
Konawe Selatan tentang Kode Etik dan Perilaku Aparatur
Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemerintah Daerah Kabuapten
Konawe Selatan.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO3 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara
Nomor a2671; 2. Undang-Undang Nomor 12 Ta-hun 2OIl tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OlI Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
52341 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2Ol9 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 12 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 183, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2Ol4 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5a9al;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tarnbahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 58, Tambahan l,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 56791;
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2Ol7 tentang Pemilihan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2Ol7 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6109);
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2O2O tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2O2O tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2OL4 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota Menjadi Undang-Undang menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2O2O Nomor 193, Tambahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 65a7);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2OO4 tentang
pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri sipil
(L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor
142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor aa1Ol;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 20lo tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OlO Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 5135);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2O2O tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2Ol7 tentang Manajemen Pegawai Negeri sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6a771; 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
. tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 20361
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2O18 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2Ol8 tentang Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 157);
11 Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21
. Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil;
12 Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8
. Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 8)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2Ol9
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2Ol9 Nomor 10);
13 Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 19 Tahun 2Ol8
. tentang Kode Etik Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup
Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Berita
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2Ol8 Nomor
1e).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III TUJUAN
BAB IV NILAI-NILAI DASAR
BAB V KODE ETIK DAN PERILAKU APARATUR SIPIL NEGARA
BAB VI PENEGAKAN KODE ETIK DAN PERILAKU ASN
BAB VII PROSEDUR PENYAMPAIAN DUGAAN PELANGGARAN KODE ETIK
BAB VIII SANKSI PELANGGARAN KODE ETIK DAN PERILAKU ASN
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketigabelas Kepada Aparatur Negara Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan TA 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2O2l tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
Tahun 2O2l Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima
Pensiun, dan Penerima T\rnjangan Tahun 2021, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari
Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2O2l kepada Aparatur
Sipit Negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran
2021.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Propinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO4 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor a267); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota, (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO7 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor a7371;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2Ol9 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 63221;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 2O2l tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun,
dan Penerima Tunjangan Tahun 2O2l (Lembaran Negra
Republik Indonesia tahun 2O2l Nomor 108, Tambahan
Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 66821;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2OLl
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
6. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 20361
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
1s7);
7. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2O2O
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran 2O2l (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 888); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10
Tahun 2OO7 tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2OO7 Nomor 10); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10
Tahun 2OO7 tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
(l,embaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2OOT Nomor 10);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan.
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor
8), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 10 Tahun 2Ol9 tentang perubahan kedua atas
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Konawe
Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2OI9 Nomor 10);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 3
Tahun 2O2l tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (l,embaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2O2L Nomor 2);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1
Tahun 2O2l tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2O2l
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2O2I Nomor 01);
13. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 60 Tahun 2O2O
tentang Ana-lisis St6.ndar Belanja Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
Anggaran 2O2l (Berita Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2O2O Nomor 60);
14. Peraturan Bupati Nomor 03 Tahun 2O2l tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2O21 Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2O2l Nomor
03).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS
BAB III PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS
BAB IV WAKTU PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS
BAB V TATA CARA PEMBAYARAN
BAB VI PENGENDALIAN INTERNAL
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 32 undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dalam rangka pemenuhan kebutuhan pangan di Kabupaten Konawe Selatan, dipandang perlu mengatur pengelolaan cadangan pangan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan;
b. bahwa untuk mewujudkan ketahanan pangan, perlu adanya penyediaan cadangan pangan Pemerintah Daerah yang merupakan bagian dari sub sistem cadangan pangan nasional;
c. bahwa berdasarkan perlimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten konawe Selatan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945. 2. Undang-undang nomor 4 tahun 2003 tentang
pembentukan kabupaten konawe selatan di
provinsi sulawesi tenggara (lembaran negara
Republik indonesia tahun 2OO3 nomor
24,tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4267 )
3. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 17
Tahun 2OO3 tentang Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesi
Nomor a286); 4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara,Kabupaten
Konawe Selatan di provinsi Sulawesi Tenggara
(I-embaran Negara Republik Indonesia Tahun ZOOS
Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor a339);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OI4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 55g7)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2OlS tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang nomor 23
Tahun 2074 tentang pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan I-embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 56T9l;
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Perimbangan Keuangan antara pemerintah pusat
dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor
126,Tambahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor aa38l;
7. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2OIl tentang
Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OlL
Nomor 82, Tambahan l*mbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234 ), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang nomor 15 Tahun 2olg
tentang Perubahan atas undang-undang nomor 12
tahun 2Dll tentan pembentukan peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara republik
Indonesia Tahun 2OL9 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomr 639g);
8. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2Ol2 tentang
Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 227,Tarrbahan l.embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5360);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988
tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di
Daerah (Lembarab Negara Tahun 1988 Nomor 10,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2OO2 Tentang Ketahanan Pangan (Lembaran Negara
142 Tambahan Lembaran
Menetapkan
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Daerah Kabupaten Konawe Selatan;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun
2OOl tentang Pengembangan Lumbung pangan
Masyarakat De sa/ Kelurahan ;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun
2008 tentang Cadangan pangan pemerintah Desa;
13. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia
Nomor 1 1/PERMENTAN/KN.L3O/ 4 /2018 tentang
jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2Ot8 Nomor
481);
14. Keputusan bersama Menteri Koordinasi Bidang
Perekonomian dan Menteri Koordinasi Bidang
Kesejahteraa.n Rakyat Nomor KEp-
46 IM.EKON/MENKO/KESR A/VIII /2OOS tentang
Pedoman Umum Koordinasi Pengelolaan Cadangan
Beras Pemerintah;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Setatan
Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor
S).sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir
dengan peraturan daerah kabupaten konawe
selatan nomor 10 tahun 2Ol9 tentang perubahan
kedua atas peraturan daerah kabupaten konawe
selatan nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan
dan susunan perangkat daerah kabupaten konawe
selatan ( Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Selatan tahun 2019 nomor 10 )
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II SASARAN
BAB III PENDANAAN
BAB IV ORGANISASI PENGELOLA CADANGAN PANGAN
BAB V MEKANISME PENGADAAN
BAB VI MEKANISME PENYALURAN
BAB VII EVALUASI DAN PELAPORAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2021.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pergeseran Revisi dan Refocusing Anggaran
ABSTRAK:
a. bahwa dalam pelaksanaan anggaran, pergeseran anggaran
merupakan hal yang diperbolehkan sesuai ketentuan pasal 163
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2Ol9
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, l.ampiran Bab VI huruf D
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2O2O tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
17/PMK.07l2O21 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan
Dana Desa Tahun Anggaran 2O2l Dalam Rangka Mendukung
Penanganan Panderni Corona Vints Disea"se 2019 (COVID-19) dan
Dampaknya;
c. bahwa mengantisipasi adanya perubahan yang te{adi dalam
proses pelaksanaan keuangan daerah pada tahun berjalan dan
penanganan dan pencegahan pandemi corona uirus disease 2Ol9
(COVID-L9l dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang
membahayakan perekonomian dan/atau stabilitas sistem
keuangan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Tata Cara Pergeseran,
Revisi, dan Refoatsing Anggaran, dengan menuangkannya dalam
Peraturan Bupati Konawe Selatan.
1. Pasal 18 (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a3671;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
47, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor
a2861;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang Pemeriksaan,
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (L,embaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aaOOl;
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oo4 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aa38l;
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OlI tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Repiblik
Indonesia Tahun 2}ll Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 523\;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ot4 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2ol4
Nomor 2+4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penetapan
Perubahan Ke Dua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 58, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2076 Nomor 56791; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2Ol9 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OL9 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 63221;
10. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2Ol8
tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OL8 Nomor 33);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2Ol5 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72O tahun 2078
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor l57l;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2O2O tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2O2l lBerita Negara Republik Indonesia Tahun
2O2O Nomor 888);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 11 Tahun
2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2OO9 Tentang Pokok-Pokok
Pengelola Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 11);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun
2076 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 8) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1
Tahun 2Ol8 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2018 Nomor 1);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 01 Tahun
2O2l tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2O2l (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2o2l Nomor 01); 16. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 15 Tahun 2oL4 tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 18
Tahun 2Ol7 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten
Konawe Selatan (Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2Ol4 Nomor 15);
17. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 19 Tahun 2Ol4 tentang
Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Berita
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2Ol4 Nomor 19);
18. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 03 Tahun 2O2l tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2027 (Berita Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2O2L Nomor 03);
19. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 6 Tahun 2O2t tentang
Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2O2l (Berita Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021 Nomor 6).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MEKANISME PERGESERAN DAN REVISI ANGGARAN
BAB III MEKANISME REFOCUSING ANGGARAN
BAB IV PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2021.
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Pakaian
Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah,
diperlukan pedoman tentang pakaian dinas dan
atribut bagr aparatur sipil negara di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan;
b- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Konawe Selatan tentang Pakaian Dinas Aparatur
Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Konawe Selatan.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a3671; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2oll tentang
Pembentukan Peraturan perundang-undangan
(l.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2}ll
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2olg
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2oll tentang Pembentukan peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2079 Nomor 183, Tambahan
L,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2OL4 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5a9al;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2O1S tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OlO Nomor 74 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5136);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor ll4}, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor l87l;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
20361, sebagaimana telah diubah denga:r Peraturan
Menteri Da-lam Negeri Nomor 120 Tahun 2O18 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2Ol8 Nomor 157);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun
2O2O tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan
Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2O2O Nomor 25tl;
9. Peratrrran Menteri Da1am Negeri Nomor 37 Tahun 2O2O
tentang Penggunaan Logo Kementerian Dalam Negeri
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor
s34)
10. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2076 (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2016 Nomor 8) sebagaimana telah diubah
beberapakali terakhirdengan Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2Ol9
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2Ol9 Nomor 1O).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL
BAB III PAKAIAN DINAS PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
BAB IV ATRIBUT DAN KELENGKAPAN PAKAIAN DINAS
BAB V PENDANAAN
BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VII KETENTUAN LAIN
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2021.
59
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan TA 2021
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi khususnya
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2O2l dan
mendukung kelancaran penyelenggaraan peningkatan
pelaksanaan tugas;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Nomor 01 Tahun 2O2l tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun Anggaran 2O2l (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2O2l Nomor 01);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan b, maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati Konawe Selatan tentang Pedoman Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun Anggaran 2021.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun L999 Nomor 75, Tambahan l,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO3 tentang Pembentukan
Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor
24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
a3671;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor a286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaan Negara (L,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3a55);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (I-embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor aaOO\
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor lO4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aa2ll;
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan l,embaran Negara
Republik Indonesia Nomor aa38l;
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO7 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional Tahun 2005-
2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7
Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor aTOO);
9. Undang-undang Nomor 12 Tahun 20lt tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (L,embaran
Negara Repiblik Indonesia Tahun 20ll Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 523a\
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ot4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2016 tentang Penetapan Perubahan Ke Dua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 58, Tambahan l,embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 56791; ll.Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2OO4 tentang
Rencana Keq'a Pemerintah, (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 04, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor aaO\;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan I-embaran Negara Republik
Indonesia Nomor a5751;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal (I-embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor a5O2);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Tata
Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaarl
Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan I-embaran
Negara Republik Indonesia Nomor a8l7l;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2OO7 tentang l.a.poran
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah,
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah
Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dan Informasi
Laporan Penyelenggara Pemerintah Daerah Kepada
Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2OO7 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor a693);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO7 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor a7371;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata
Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 96);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 7l Tahun 2OlO tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OlO Nomor 123, Tambahan
I-embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2Ol9 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 63221;
20. Peraturan Pemerintah Nomor 2l Tahun 2O2O Tentang
Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka
Percepatan Penanganant Corona Vints Disea,se 2019 (COVID-
1e); 2l.Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2O2O tentang Standar
Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O2O Nomor 57);
22.Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2O2O tentang
Perubahan Postur dan Rincian APBN 2O2O;
23. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2O2O tentang
Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus
Disea,se 2 0 1 9 (COVID- 1 9) ;
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2Ol3
tentang Standart Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual
Pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2Ol3 Nomor A25);
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2OL6
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 32 Tahun 2oll tentang Pedoman Pemberian Hibah
dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 5a1);
26.Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2O2O
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2O2l (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 888);
27 . Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 19/PMK .O2 l2O2O
tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2O2l
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 976);
28. Peraturarl Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-
3llPBl2Ol6 tentang Tata Cara Pembayaran Penghasilan
Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri yang dibebankan
Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
29.Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 91O11867/SJ
tanggal, 17 April 2Ol7 tentang Implementasi Transaksi Non
Tunai Pada Pemerintah Daerah KabupatenlKota;
30. Peraturarl Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10
Tahun 2OO7 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Konawe Selatan
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe elatan Tahun 2OO7
Nomor 10);
31. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 79
Tahun 2Ol3 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2013-2033 (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2Ol3 Nomor 19); 32.Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 8)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2Ol8
Nomor 1);
33. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 11
Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2OO9 Tentang
Pokok-pokok Pengelola Keuangan Daerah (I-embaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 11);
34. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 01
Tahun 2O2I tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2O2l
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2O2l
Nomor 0 1);
35. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 30 Tahun 2Ol9
tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Lingkup
Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Berita
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2Ol9 Nomor 30);
36. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 28 Tahun 2Ol7
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah
Kabupaten Konawe Selatan (Berita Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2Ol7 Nomor 28);
37. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 9 Tahun 2OI8
tentang Sistem Transaksi Non Tunai Dalam Penerimaan dan
Pengeluaran Daerah Dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Berita Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2Ol8 Nomor 9);
38. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 03 Tahun 2O2l
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2021
(Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2027
Nomor 03).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2021.
73
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat