Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2020 NOMOR 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
a. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang penting guna membiayai
pelaksanaan pemerintahan daerah dalam rangka
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan
pelaksanaan pembangunan menuju kemandirian daerah;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 23 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Mendirikan
Bangunan sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan
perkembangan yang ada sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4247);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4267);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara 3
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; (Berita
Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan
Bangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 276);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
BAB III PERSYARATAN
BAB IV KEWAJIBAN DAN LARANGAN
BAB V PENANGGUHAN IZIN
BAB VI PENCABUTAN IZIN
BAB VII RAHABILITASI DAN RENOVASI BANGUNAN
BAB VIII TATA CARA PERHITUNGAN RETRIBUSI
BAB IX PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN
STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI
BAB X STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
BAB XI PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI
BAB XII TATA CARA PEMUNGUTAN
BAB XIII WILAYAH PEMUNGUTAN
BAB XIV MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERHUTANG
BAB XV PENETAPAN RETRIBUSI
BAB XVI SANKSI ADMINISTRASI
BAB XVII TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PEMBAYARAN
BAB XVIII TATA CARA PENAGIHAN
BAB XIX PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
BAB XX KEBERATAN
BAB XXI PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
BAB XXII KEDALUWARSA PENAGIHAN
BAB XXIII INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB XXIV KETENTUAN PIDANA, DENDA DAN PEMBONGKARAN
BAB XXV PENYIDIKAN
BAB XXVI PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2020.
29
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2018
Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2016 Tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe Selatan, perlu dilakukan
penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 6
Tahun 2016 Tentang Rencana Perabangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2O|6-2O2L;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a di atas, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 6 Tahun 2016
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2QL6-2021;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 24,Tambahan
[.embaran Negara Republik Indonesia Nomor a2671;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (l..embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO3 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor a2861; 4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 104, Tambahan
l,e.mbaran Negara Republik Indonesia Nomor aaZll;
5. Undang-Undang Nornor 33 Tahun 2AA4 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor aa3g;
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OA7 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-
2425 (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2AO7
Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor aTOO);
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2OOT tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO7 Nomor 68, Tambahan l.embaran Negara
Republik Indonesia Nomor a7251;
8. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2AO7 tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan trulau-Pulau Kecil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOZ
Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4739 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OI4 Tentan Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2OO7 Tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 2, Tambahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5a90);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO9 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2AAg
Nomor l4O, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OIl tentang
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 20ll Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234; 11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2074 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perunahan kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan I-embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 56791; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a578|;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang
Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan (I-embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan l-embaran
Negara Republik Indonesia Nomor a6631;
15. kraturan Pemerintah Nomor 4O Tahun 20A6 tentang
Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 97, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor a66fl;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor a8l7),;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Tata Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2AlA Nomor 2 1, tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OL6 Nomor 114, tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang
Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup
Strategis (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 228, tambahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5941); 20. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2Ol7 tentang
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 106, tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang
Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 59,
tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6197); 22. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun
20 10 Tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
23. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Tahun 2Al5-2O19 (Iembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 3);
24. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2OI7 tentang
Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Berkelanjutan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Afi
Nomor 136);
25. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor 33 Tahun 2016 tentang Adaptasi Perubahan Iklim
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
52t);
26. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor 69 Tahun 2Ol7 tentang Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
8e);
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2Ol7
tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian,
dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah, dan Rencana Kerja
Perangkat Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1312);
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2OL8
tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan
Hidup Strategis dalam Penyusunan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor a59);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1O
Tahun 2Ol2 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2005-
2025 (lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2012 Nomor 10); 30. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 22
Tahun 2013 tentang Desa Mandara Mendidoha
(lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2Ol3 Nomor 1);
31. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 19
Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2013-2033 (l,embaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2013 Nomor
19; 32. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 6
Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2Ql6-2021 (l,embaran Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 20rc Nomor 6);
33. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan (l,embaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor
8), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2018 Nomor 1).
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2019.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH (RPJMD) KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2016-2021
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Wilayah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
Bahwa upaya untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup di Wilayah Kabupaten Konawe Selatan yang merupakan bagian integral penyelenggaran Pemerintahan Daerah Kabupaten Konawe Selatan; upaya sebagaimana dimaksud diatas dapat terlaksana dengan baik bila terjalin hubungan sinergis antara Pemerintah Daerah dengan para pelaku dunia usaha dan masyarakat; bahwa para pelaku dunia usaha diberi kesempatan yang lebih luas untuk berperan serta dalam memberdayakan sosial ekonomi masyarakat dan pelestarian lingkungan dalam segala aspeknya
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
UU no 5 Tahun 1990
UU no 4 tahun 2003
UU no 19 Tahun 2003
UU no 25 Tahun 2007
UU no 40 Tahun 2007
UU no 20 Tahun 2008
UU no 11 Tahun 2009
UU no 32 Tahun 2009
UU no 12 Tahun 2011
UU no 23 Tahun 2014
PP no 79 Tahun 2005
PP no 47 Tahun 2012
Pemensos No 50/HUK/2005
Peraturan Menteri Negara BUMN no 05/MBU/2007
Permensos No 13 Tahun 202
Perda Provinsi Sulawesi tenggara No 7 Tahun 2014
Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, asas, hak dan kewajiban perusahaan, ruang lingkup dan pembiayaan, pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, program tanggung jawab dan lingkungan perusahaan, pelaporan, penghargaan, sanksi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Terdapat penjelasan pada perda ini
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD, No 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Bantuan Hukum pada Masyarakat Tidak Mampu
ABSTRAK:
bahwa setiap orang atau kelompok orang berhak untuk mendapatkan pengakuan, jaminan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum; sesuai ketentuan pasal 19 UU No.16 Tahun 2011, Daerah dapat mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diatur dengan peraturan daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
UU No 4 Tahun 2003
UU No 12 Tahun 2011
UU No 6 Tahun 2011
UU No 23 Tahun 2014
PP No 42 Tahun 2013
Perda Kabupaten Konawe Selatan No 11 Tahun 2013
Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, asas tujuan, ruang lingkup, penyelenggaraan bantuan hukum, hak dan kewajiban, persyaratan, tata cara dan tata kerja pemberian bantuan hukum, larangan, pendanaan, sanksi administratif dan ketentuan pidana. Terdapat penjelasan dalam Perda ini
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan PP no 18 Tahun 2016
Ketentuan PP no 18 Tahun 2016 tidak dimungkinkan lagi untuk dibentuk sebagai perangkat daerah
Perda Kabupaten Konawe Selatan no 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu dilakukan perubahan
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
UU no 4 Tahun 2003
UU no 23 Tahun 2014
PP no 18 Tahun 2016
Permendagri no 5 Tahun 2017
Beberapa ketentuan dalam peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2ol1 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe selatan Tahun 2016 Nomor 8) diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 2 huruf d ditambah 2 angka yaitu angka 23 dan angka 24, ketentuan pasal 2 huruf e angka 2,3 dan 4 diubah, Pasal 14 dihapus. Khusus ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Huruf e Nomor 2,3 dan 4 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2016
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 35 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 35, BERITA DAERAH KAT}UPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Peralatan Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu perangkat daerah induknya
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 73 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang KETENTUAN UMUM; PEMBENTUKAN DAN KLASIFIKASI; KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI; JABATAN FUNGSIONAL; TATA KERJA; KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI, DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku mal<a Peraturan yang mengatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Telaris Dinas Peralatan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Konawe Selatan dicabut dan dinyatakan tidak berlalu.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Iembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2017 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Ayat (l), Pasal 4, Pasal 5, Pasal, 6, Pasal 7 Ayat (2), Pasal 8, Pasal 9 ayat (l), ayat (4), ayat (6) dan ayat (8), Pasal 10 Ayat (3), Pasal 13 Ayat (1), Pasal 14, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 20 ayat (9), Pasal 21 ayat (3), Pasal 22, Pasal 45, Pasal 53 ayat (2), Pasal 54 ayat (2), Pasal 55 ayat (2), Pasal 59 ayat (2), Pasal 66 ayat (2), Pasal 67 ayat (1), Pasal 70, Pasal 71 ayat (1), Pasal 72 ayat (2), Pasal 74 ayat (l), Pasal 75 ayat (2), Pasal 78 ayat(2) dan ayat (3), Pasal 81, Pasal 82 ayat (2), Pasal 93 ayat (3) dan ayat (a), Pasal 95, Pasal 96, Pasa-l 99 ayat (a), Pasal 101 ayat (5), Pasal 116 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 118 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 127, Pasal l40 dan Pasal 160 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan nomor 1 Tahun 2016 tentang Desa serta untuk mengoptimalkan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan nomor I Tahun 2016 tentang Desa perlu disempurnakan untuk lebih memperkuat proses Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
UU No. 4 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2008; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; Permendagri No. 110; Permendagri No. 65 Tahun 2017; Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 10 Tahun 2007
- Dalam peraturan ini ditetapkan Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Desa. Pasal 2 ayat (1) diubah dan ditambahkan 2 ayat; Pasal 4 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat serta disisipkan Pasal 4a; Pasal 5 ditambah 1 (satu) ayat; Pasal 6 diubah; Pasal 7 ayat (2) huruf c diubah, ayat 4 dan 5 dihapus, diantara pasal 7 dan pasal 8 disisipkan 3 (tiga) pasal yakni pasal 7A,7B dan 7C; Pasa 8 diubah; Pasal 9 ayat (1), ayat (4), ayat (6), ayat (8) berubah dan ayat (5), ayat (9) dihapus. diantara pasal 9 dan 10 disisipkan satu pasal yakni pasal 9A; Pasal 10 ayat (3), Pasal 13 ayat (1) diubah; pasal 14 diubah dan diantara pasal 14 dan 15 disisipkan satu pasal yakni pasal 14A; Pasal 15 diubah, ayat (1) dan (2) dihapus; Pasal 17 diubah dan ditambahkan huruf g, huruf h dan huruf I; pasal 18 ayat (3) dihapus dan ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8) diubah serta ayat (9), ayat (10), avat (11) dan ayat (12) ditambah; pasal 20 ayat (9) berubah dan ditambah 1 (satu) ayat; Pasal 2l ayat (3) berubah; pasal 22 berubah; pasal 45 ditambah satu ayat yakni ayat (5); pasal 53 ayat (2) berubah dan ditambah 1 (satu) ayat; pasal 54 ayat (2) berubah ditambah I (satu) ayat; pasal 55 ayat {2) berubah dan ditambah 1 ayat; pasal 59 ayat (21 huruf b dihapus; pasal 66 ayat 2 huruf c berubah; pasal 67 ayat (l) ditambah huruf h dan ditambah 1 (satu) ayat; pasal 70 berubah dan menjadi (4) ayat; Pasal 71 ayat (1) berubah dan diantara pasal 7l dan T2 disisipkan satu pasal yakni pasal 71A; pasal 72 ayat (2) huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j dan huruf k ditambah; pasal 74 ayat (1) ditambah huruf f dan huruf g; pasal 75 ayat (2) berubah dan ditambah satu ayat; pasal 78 ayat (21 diubah dan ayat 3 huruf d, huruf e dan huruf f dihapus serta ditambahkan huruf i dan huruf j; pasal 81 ditambahkan huruf i, huruf i dan huruf j; pasal 82 ayat (21 huruf d diubah dan ditambahkan ayat (4); pasal 93 ayat (3) dan ayat (a) diubah; pasal 95 huruf g dihapus; pasal 96 berubah; pasal 99 ayat 4 (empat) ditambah dan ayat 5 (tima) dihapus; pasal 101 ayat (5) dihapus; pasal 116 ayat (2) dan ayat (3) diubah; pasal 118 ayat (1) huruf c dan ayat (2) diubah; pasal 127 diubah; pasal 140 berubah; Diantara pasal 143 dan pasal 144 disisipkan 1 (satu) pasal yakni pasal 143A; Ketentuan pasal 160 ayat (1) berubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG DESA
27
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2017
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI KABUPATEN KONAWE SELATAN – PERUBAHAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2017 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Di Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan berkewajiban memberikan perlindungan bagi segenap masyarakat terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Kabupaten Konawe Selatan yang berada di dalamMdan/atau di luar Kabupaten Konawe Selatan. Bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 7 Tahun 20l2 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Konawe Selatan dipandang sudah tidak sesuai dengan kondisi daerah dan peraturan yang lebih tinggi terkait administrasi kependudukan, sehingga perlu dilakukan penyesuaian. Untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 79AUndang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan perlu pengaturan tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Konawe Selatan dalam peraturan daerah, sehingga perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 20l2 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Konawe Selatan
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 4 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014
- Dalam peraturan ini ditetapkan Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Di Kabupaten Konawe Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pasal 4 huruf g, Pasal 10 huruf b diubah; Disisipkan Pasal 17 ayat (2a); Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) diubah; Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) dihapus; Pasal 46, Pasal 56, Pasal 63 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 64 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 76 ayat (2), Pasal 77 ayat (1) huruf c dan ayat (3), Pasal 79 ayat (5) Pasal 81 ayat (1) sampai ayat (3) diubah; Pasal 81 ayat (4) dihapus; Pasal 82, Pasal 83 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 84 diubah; Ditambahkan Pasal 88 ayat (1) huruf f dan ayat (2) huruf g; Pasal 95 ayat (2) diubah; Disisipkan Pasal 95 ayat 2a; Pasal 101 diubah; Disisipkan Pasal 101 A; Pasal 111, Pasal 112, Pasal 115 diubah; Disisipkan Pasal 117A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI KABUPATEN KONAWE SELATAN
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 09 Tahun 2017
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN NOMOR 8 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL – PENCABUTAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 09, Lernbaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2017 Nomor 09
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
Pelayanan Administrasi Kependudukan merupakan hak masyarakat sebagai bentuk perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa Kependudukan. Bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan Administrasi Kependudukan bagi masyarakat mengenai Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda penduduk dan Akta Catatan Sipil perlu dilakukan penyesuaian. Bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 20l3 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 20l3 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda penduduk dan Akta Catatan Sipil perlu dicabut
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 4 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014
Dalam peraturan ini ditetapkan Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN NOMOR 8 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2017
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PENERIMAAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN KONAWE SELATAN – PENCABUTAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 20l7 Nornor 08
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka memacu penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di daerah yang semakin meningkat dan untuk menunjang usaha pemerintah daerah dalam memajukan kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan kemampuan dan peran serta masyarakat di daerah maka pemerintah daerah berkewajiban untuk memanfaatkan segala potensi Pendapatan Daerah yang ada sesuai kewenangan yang dimiliki. Bahwa penerimaan sumbangan pihak ketiga merupakan salah satu bentuk sumber penerimaan daerah yang perlu dimanfaatkan potensinya dan dikelola secara professional. Bahwa sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-8978 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah tersebut harus diubah
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 4 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014
Dalam peraturan ini ditetapkan Pencabutan beberapa Pasal pada Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PENERIMAAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN KONAWE SELATAN
3
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat