Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketcntuan Pasal 10
Peraturan Bupati Konawe Selatan Nornor 16 Tahun 2016
tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Konawe Selatan
Nomor 06 Tahun 2016 temang Pcdoman Pcngeloiaan
Aiokasi Dana Desa Di Kabupaten Konawe Selatan Tahun
Anggaran 2016 (Serita Dacrah Kabupatcn Konawe Selatan
Tahun 2016 Nomor 16), perlu disernpurnakan:
b, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Korrawe Selatan tentang Perubahan Atas Peratunm Bupati
Konawe Selatan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pedoman
Pengelolaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Konawe
Selatan Tahun Anggaran 2016.
I. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
[Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nornor
7, Tamba.han Lernbaran Negara Republik Indinesia Nomor
5495);
2 .. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nornor 6 Tahun
. 2014 tentang Dcsa [Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tarnbahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaima.na telah d.iubah
dengan Pcraturan Pernerintah Nornor 47 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
157, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor
5717);
3. Peraruran lvlenteri Keuangan Nomor 125 / PMK.07 /20 If>
tentang Penundaan Penyaluran Sebagian Dana Alokasi
Umum Tahun Anggaran 2016 (Berita Negar:J Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1203);
Ketentuan Pasal 10 Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 06 Tahun 216 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2016 diubah pada Pasal 10
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2016.
10 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 34 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021 Nomor 34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengakuan dan Pelindungan Pranata Adat Tolaki di Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa Adat Istiadat, kebiasaan-kebiasaan masyarakat
yang tumbuh dan berkembang serta terimplementasi
dalam bentuk Pranata Adat KaIo Sara di Kabupaten
Konawe Selatan sebagai Nilai-nilai dan ciri-ciri Budaya
yang menjadi bagian dari Kepribadian Bangsa, maka
perlu diakui dan dilindungi keberadaannya;
b. bahwa dengan memperhatikan Permendagri Nomor 52
Tahun 2OO7 tentang Pedoman Pelestarian dan
Pengembangan Adat lstiadat dan Nilai Sosial Budaya
Masyarakat, maka dalam rangka menjamin kepastian
Hukum yang berkeadilan terhadap Pengakuan dan
Pelindungan Pranata Adat Tolaki dapat ditetapkan
dalam Peraturan Bupati.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, maka
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengakuan
dan Perlindungan Pranata Adat Tolaki di Kabupaten
Konawe Selatan.
1.
2.
3.
4.
5.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Repubtik
Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 24, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor a267);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2}ll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 15 Tahun 2Ol9 tentang Perubahan Undang-
undang Nomor 12 Tahun 2Ol1 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 183, tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4
Nomor 7, Tambahan l.embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2Ol5 tentang
Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23
Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
567e1;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2Ol4 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6
Tahun 2Ol4 Tentang Desa (L,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Peratural Pemerintah Nomor
43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 57171;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 tahun 2OO7
tentang Pedoman Pelestarian dan Pengembangan Adat
Istiadat dan Nilai Budaya Masyarakat
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2Ol5
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 20361;
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor l2O Tahun 2Ol8 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 157);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan
(L,embaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2016 Nomor 8) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Daerah Kabuaten Konawe
Selatan Nomor 10 Tahun 2Ol9 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe
Selatan (l,embaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan
tahun 2Ol9 Nomor 10);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ASAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III PENGAKUAN DAN PELINDUNGAN
BAB IV FUNGSI DAN KEDUDUKAN PRANATA ADAT TOLAKI
BAB V PERAN PEMERINTAH DAERAH
BAB VI PEMBIAYAAN
BAB VII SANKSI
BAB VIII PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2021.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 34 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 20I7 NOMOR 34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Latihan Kerja Pada Dinas Transmigrasi Dan Tenaga Kerja Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas untuk
melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional
dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu perangkat
daerah induknya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, T\.rgas
dan Fungsi, serta Tata Keg'a Unit Pelaksana Teknis Dinas
Balai Latihan Keqia Pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga
Kerja Kabupaten Konawe selatan.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan l€mbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4267);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 20ll Nomor 82,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2O14 tentang Aparatur
Sipil Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tarftahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebaeaimana
telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114 Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan
dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O77
Nomor 451);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2016 Nomor 8);
8. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 57 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Transmigrasi dan Tenaga
Keda Kabupaten Konawe Selatan.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN DAN KLASIFIKASI
BAB III KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
BAB IV JABATAN FUNGSIONAL
BAB V TATA KERJA
BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2017.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 35 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BERITA DAERAH KABUUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2017 NOMOR 35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Peralatan Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas untuk
melaksanakan sebegran kegiatan teknis operasional
dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu perangkat
daerah induknya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, T\rgas
dan Fungsi, serta Tata Keda Unit Pelaksana Teknis Dinas
Peralatan pada Dinas Peke{aan Umum dan Tata Ruang
Kabupaten Konawe Selatan.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO3 Nomor 24, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4267);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2O1l tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 20ll Nomor 82,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
523a1;
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (l.embaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (I-embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114 Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan
dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O17
Nomor 451);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (trmbaran Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2016 Nomor 8);
8. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 73 Tahun 2O16
tentang Kedudukan, Susunan Orgalisasi, T\.rgas dan
Fungsi, serta Tata Keda Dinas Pekeq'aan Umum dan Tata
Ruang Kabupaten Konawe Selatan.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN DAN KLASIFIKASI
BAB III KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
BAB IV JABATAN FUNGSIONAL
BAB V TATA KERJA
BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2017.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 35 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, Berita Daerah Kab. Konawe Selatan Tahun 2018 Nomor 35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Kewenangan Pengelolaan dan Penandatanganan Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk efektif dan efektifitas penyelenggaraan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu, perlu ditetapkan bidang penzinan yang
kewenangan pengelolaannya dilimpahkan kepada perangkat
daerah yang men€rngani fungsi pelayanan terpadu satu pintu;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelimpahan
Kewenangan Pengelolaan dan Penandatanganan Penzinan kepada
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Konawe Selatan.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara,
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a2671;
2. Undang-Undang Nomor 25 tahun 2OOT tentang Penanaman Modal,
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOT Nomor 67,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a72fl;
3. Undang-Undang Nomor 25 tahun 2OA9 tentang Pelayanan Publik,
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor LI2,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor L2 Tahun 2Dtl tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2AlL Nomor 82, Tambahan fumbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 523a);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2At4 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL4 Nomor
6, iambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 54941; 6. undang-undang Nomor 23 Tahun 2ol4 tentang Pemerintahan
Daerah (trmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2ot4 Nomor
244, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2Al4 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 56T9l
7. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2oo5 tentang Pedoman
Penyusunan Standar Pelayanan Minimal, (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2OOS Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (l.embaran Negara Republik Indonesia tahun 2oL6 Nomor
114 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
9. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2aA tentang Penyelenggaran
Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
10. Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2ol7 tentang Percepatan
Pelaksanaan Berusaha (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2Ol7 Nomor 21Ol;
1 1 . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2o Tahu n 2ao8 tentang
Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan
Terpadu di Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2ol7 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah;
13. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penana.m€rn Modal Nomor 12
Tahun 2OO9 tentang Pedoman dan Tatacara Permohonan
Penanaman Modal;
14. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13
Tahun 2017 tentang Pedoman dan TatacaraPenzinan dan fasilitas
Penanaman Modal;
15. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanarnan Modal Nomor 14
Tahun 2077 tentang Pedoman dan Tatacara Pengendalian
Pelaksanaan Penanarnan Modal;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8O Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah, (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun
2A16 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2016 Nomor 8);
18. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 62 Tahun 2A16 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, TUgas dan Fungsi, Serta Tata
Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Konawe Selatan. (Berita Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2076 Nomor 62).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PELIMPAHAN KEWENANGAN
BAB III PENANDATANGANAN
BAB IV PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PELAPORAN
BAB V PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2018.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 35 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 35, BERITA DAERAH KAT}UPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Peralatan Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu perangkat daerah induknya
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 73 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang KETENTUAN UMUM; PEMBENTUKAN DAN KLASIFIKASI; KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI; JABATAN FUNGSIONAL; TATA KERJA; KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI, DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku mal<a Peraturan yang mengatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Telaris Dinas Peralatan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Konawe Selatan dicabut dan dinyatakan tidak berlalu.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan No. 35 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perubahan Di Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa Corporate Social Renponsibility (CSR) adalah
merupakan komitmen perusahaan dalam bentuk kepedulian
dan tanggung jawab untuk mendukung pembangunan daerah
dalam peningkatan kualitas hidup masyarakat agar menjadi
lebih baik dengan melibatkan berbagai pihak yang terkait;
b. bahwa pelaku dunia usaha yang telah memperoleh
kemudahan dan perlindungan dalam berusaha serta diberi
kesempatan yalrg lebih luas berperan serta dalam
pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat dan pelestarian
linglrungan dalam segala aspelmya;
c. bahwa dalam rangka menuju pengembangan dan pengelolaan
Corporate Social Responsibility (CSR) yang partisipatif,
akuntabel dan transparan serta berkelanjutan, perlu dibentuk
Forum pengelolaan Corporate Social Responsibility (CSR)
menuju pembangunan Konawe Selatan yang berkelanjutan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tercantum
pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu diatur dengan
Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang Pedoman
penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di
Kabupaten Konawe Selatan;
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO3 tentang Pembentukan
Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Selawesi Tenggara
(l.embaran Negara Republik lndonesia Tahrrn 2OO3 Nomor 24,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4267).
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO3 tentang Badan Usaha
Milik Negara (Irmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2OO3 Nomor 70, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4297);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 1O4, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO7 tentang Penanaman
Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7
Nomor 67, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4724);
5. Undang-Undang Nomor 4O Tahun 2OO7 tentang Perseroan
Terbatas (kmbaran Negara Repubtk Indonesia Tahun 2OO7
Nomor lO6, Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4756);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2OO9 tentang Kesejahteraan
Sosial (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9
Nomor 12, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4967);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO9 tentang Perlindungan
Pengelolaan Lingkungan Hidup (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 139, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5058); 8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4
Nomor 244, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir
dengan undang-undang nomor 9 tahun 2Ol5 tentang
perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 23 tahtn 2Ol4
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan L€mbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
1O. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986 tentang
Kewenangan Pengaturan, Pembinaan dan Pengembangan
Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986
Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 333O);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun L997 tentang
Kemitraan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
Nomor 91, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3718);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai
Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 54, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3952);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (I*rnbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OOS Nomor 165, Tambahan lrmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);14. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2Ot2 tentang
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas
(L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 89,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 53O5);
15. Peraturan Menteri Sosial Nomor 5O/HUK/2OOS tentang
Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Lintas Sektor dan Dunia
Usaha;
16. Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-OS/MBU /2OO7 tentang
Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program
Bina Lingkungan;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III MAKSUD DAN TUJUAN
BAB IV PRINSIP-PRINSIP PENERAPAN CSR
BAB V PENERAPAN CSR YANG BERKELANJUTAN
BAB VI SISTEM MONITORING DAN EVALUASI CSR
BAB VII ORGANISASI FORUM CSR
BAB VIII FORUM CSR KABUPATEN
BAB IX TIM KOORDINASI CSR TINGKAT KECAMATAN
BAB X SANKSI DAN PENGHARGAAN
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2016.
21
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 35 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021 Nomor 35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kelembagaan Adat Suku Tolaki di Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka Mengakui, Menghormati
Mempertahankan dan Melestarikan Adat Suku Tolaki
dipandang perlu melakukan Pembinaan dan
Pengembangan Lembaga Adat dalam upaya
memelihara dan mengembangkan Nilai-nilai Adat,
Nilai-nilai Sosial dan Budaya Suku Tolaki di
Kabupaten Konawe Selatan.
b. bahwa Lembaga Adat di Daerah memiliki Potensi
yang besar untuk berperan serta dalam
Pengembangan dan Pelestarian Adat dan Budaya
Daerah yang merupakan bagian dari upaya
memelihara Ketahanan Budaya Bangsa sebagai pilar
dari Ketahanan Nasional.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan
Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang
Kelembagaan Adat Suku Tolaki di Kabupaten Konawe
Selatan.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan
l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor a2671;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2oll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 15 Tahun 2Ol9 tentang Perubahan Undang-
undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 183,
tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6398);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang Desa
(l.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5a95);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OI4 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan kedua atas Undang-undang
Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 56791; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2Ot4 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6
Tahun 2Ol4 Tentang Desa (lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47
Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2074
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2Ol5 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 57171;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2Ol8 twntang
Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2Ol8 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6206)';
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun
2OOT tentang Pedoman Pelestarian dan
Pengembangan Adat Istiadat dan nilai Budaya
Masyarakat
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor
20361; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor l2O Tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 80 Tahun 2Ol5 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun
2Ot8 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan
L,embaga Adat Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 569);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI LEMBAGA ADAT
BAB IV ORGANISASI LEMBAGA ADAT
BAB V WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
BAB VI HUBUNGAN KERJA SAMA
BAB VII PEMBERDAYAAN, PELESTARIAN DAN PENGEMBANGAN
BAB VIII LAMBANG, TANDA-TANDA KEBESARAN DAN GELAR KEHORMATAN
BAB IX PERLINDUNGAN
BAB X PEMBIAYAAN
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2021.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 36 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2017 NOMOR 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang menyebutkan bahwa dalam waktu selambat - lambatnya 6 (enam) bulan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku setiap Penyelenggara Negara harus melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya dan bersedia dilakukan pemeriksaan
terhadap kekayaannya sesuai dengan ketentuan dalam Undang - Undang ini;
b. bahwa untuk mendukung tercapainya Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) diperlukan komitmen bagi Penyelenggara Negara pada Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan untuk melaporkan keka]raannya;
c. bahwa untuk memperkuat komitmen tersebut dalam pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme diperlukan kerjasama sinergis dengan Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) dalam hal kepatuhan pelaporan laporan harta kekayaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan.
1. Undang - Undalg Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 2. Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun
2001 (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 387);
3. Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana diubah dengan Undang - Undang Nomor I
Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang - Undang
Nomor 30 Tahun 2OO2 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi menjadi Undang - Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 137, Tambahan L€mbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4250);
4. Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Irembaran
Negara Nomor 4267);
5. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Peraturan Perundang - Undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5234);
6. Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
7. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2074 Nomor 244, Tall':.bahan Lembaran
Negara Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa ka-li terakhir dengan Undang - Undang Nomor
9 Tahun 2015 tentang Penetapan Perubahan Kedua Atas
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O15 Nomor 58, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 20 l0 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan l.embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135).
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 2036). 1. Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2O04 tentang
Percepatan Pemberantasan Korupsi;
2. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor : SE/O3/M.PAN/OI/2OOS tentang
l,aporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara;
3. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor : SE/05/M.PAN|O4/2OO6 tentang
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara; 4. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor : SE/01/M.PAN/01/2008 tentang
Peningkatan Ketaatan l.aporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara Untuk Pengangkatan Pegawai
Negeri Sipil dalam jabatan;
5. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor : 5 Tahun 2012 tentang Kewajiban
Penyampaian dan sanksi atas keterlambatan
penyampaian la.poran Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian /
Lembaga dan Pemerintah Daerah;
6. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor :
7OO|159O/57 pada tanggal 28 April 2O16 tentang
Penegasan Kembali Penyampaian I"aporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan
Pemerintah Daerah;
7. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7
Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran,
Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara;
8. Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi
Nomor : SE-08/01/10/2016 tentang Petunjuk
Teknis Penyampaian dan Pengelolaan la.poran Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II WAJIB LAPOR
BAB III PENYAMPAIAN LHKPN
BAB IV PENGELOLA LHKPN
BAB V SANKSI
BAB VI TATA CARA PENJATUHAN SANKSI
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2017.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan No. 36 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Program Strategi Pembangunan Desa Terpadu (SPDT) Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan
Daerah Nomor 6 tahun 2OL6 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun
2016 - 2O21, dipandang perlu melaksanakan percepatan
pencapaian sasaran program dan kegiatan Strategi
Pembangunan Desa Terpadu (SPDT) Tahun 2016 -2021
yang berbasis pada peningkatan infrastruktur kawasan
perdesaan.
b. bahwa dalam rangka penguatan program pembangrnan
wilayah kawasan perdesaan lintas sektoral dan untuk
meningkatkan kapasitas pembangunan wilayah perdesaan
berbasis masyarakat serta melaksanakan program dan
kegiatan pembangunan desa tertinggal, perlu pedoman
umum pelaksanaan Strategi Pembangunan Desa Terpadu
(SPDT) Tahun 2016 - 2O2r.
c. bahwa berdasarkan pertimbarrgan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkal Peraturan
Bupati Konawe Selatan.
1. Undang-Undang Nomor 4 ?ahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Terrggara (Lembaran Negara Repmblik Indonesia
Tahun 2OO3 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4267);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan
Negara (Irmbaran Negara Republik Indonesia Tahtm 2OO3
Nomor 47, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang
ffindaharaan Keuangan Negara ( kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44OO);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 1O4, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pernerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang - undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
7, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O14 Nomor 244, Tambahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah kali terakhir dengan Undang -
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penetapan Perubatran Kedua Atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun
2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2O15 Nomor 58, Tambatran
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679; 8. Peraturan Pernerintah Nomor 58 Tahun 2OO5 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Iembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 121O, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2OO5 tentang Desa
(l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor
158, Tambahan l€mbaran Negara Republik Indonesia
Tahun Nomor 4587);
1O. Peraturan Pernerintah Nomor 73 Tahun 2@5 tentang
Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2OO5 Nomor 1S, Tambahan Iembaran Negara RepuHik
Indonesia Nomor 4588);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2OO6 tentang Tata
Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan (l,embamn Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO6 Nomor 96, Tambahan Irmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4663);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2OO6 tentang Tata
Cara Fengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO6 Nomor 96, Tambatran Iembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4663);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2O14 Tentang
Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan
Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2Ol4 Nomor 32o,Tambahan Lembar Negara
Republik Indonesia Nomor56 I 5);
14. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2O1O tentang
Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
15. Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2O1O tentang Program
Pembangunan Yang Berkeadilan ;16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5l Tahun 20O7
tentafig Pembangrman Kawasan Perdesaan Berbasis
Masyarakat;17. Feraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2OO7
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2O11
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2o06 tentang Homan
Pengelolaan Keuangan Daerah;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8O Tahun 2Ol5
Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2O15 Nomor 2O36);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor I
Tahm 2O16 Tentang Desa (L,embtral Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan
kmbaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2);
21. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2O16 Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaterr
Konawe Selatan Tahun 2OL6 - 2O2l (l,embaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2U-16 Nomor 6,
Tambahan lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 7);
22. Peratulan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 07
Tahrm 2O16 Tentang Fenetapan Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun Anggaran 2o-16 (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2O16 Nomor 7);
23. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 33 Tahun 2O16
Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
Anggaran 2O16 (Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2015 Nomor 33).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUJUAN DAN SASARAN PROGRAM
BAB III PENETAPAN PAGU INDIKATIF
BAB IV KETENTUAN DASAR
BAB V PENGANGGARAN DAN PENDANAAN
BAB VI PENGENDALIAN
BAB VII PEMANTAUAN DAN PENGAWASAN
BAB VIII PERAN PARA PIHAK KABUPATEN, KECAMATAN, DAN DESA
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2016.
28
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat