Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2017
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat (2) dan
Pasal 26 ayat (21 Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2OO4 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional disebutkan Rencana Keda Pemerintah Daerah
menjadi pedoman penyusunan Rancangan Anggnran
Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat
(1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2OO8 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
jo Pasal 9 ayat (1, 2, dan 3) Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pedoman
Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2017, maka Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2017 perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
ditetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe
Selatan tahun 2017;
l. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (tcmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3857);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 Tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 24, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4267;
3: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang
Keuangan Negara (Lcmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO3 Nomor 47, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4268); 4. Undang-Undang Nomor I Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 25 tahun 2OO4 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor lO4, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahal
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OOT tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah pusat dan
Pemerintah Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan l€mbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintah Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Udang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintah Daerah (Iembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2OO5 Tentang
Dana Perimbangan (kmbaral Negara Republik
lndonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
lO. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (L,embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 140, Tambahan
irmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578i;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2OO8 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O8
lir.rrnor 2 I , Tarnbahan lcrrbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4817);
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah (lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2O16 Nomor 114);
13. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Rencana Pembangunan Jangfu Menengah Nasional
Tahun 2015-2019 (Iembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 3);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2OO6
tentang Pedornan Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2Ol1
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2OO6 tentang Pedoman
Pegelolaan Keuangan Daerah : 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2O1O
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2OO8 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2O36);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2O16
tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun
2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 518);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun 2017.
PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2017
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2017.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 18 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, Berita Daerah Kab. Konawe Selatan Tahun 2018 Nomor 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 81 Tahun 2016 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan peraturan
perundang-undangan perlu dilakukan penyempurrraan
terhadap Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 81
Tahun 2016 Tentang Tambanhan Penghasilan Pegawai
Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe
Selatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a , maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati
Konawe Selatan.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO3 Nomor 24, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor a367);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia, Tahun 2OO3
Nomor 47, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor a286)-;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia, Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor a355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 Pemeriksaan dan
Pertanggungiawaban Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia, Tahun 2OO4 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a389);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OII tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2O11 Nomor 82,
Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234); 6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia, Tahun
2Ol4 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5a9al;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OI4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia, Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tarnbahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republi[ Indonesia, Tahun 2Ol4
Nomor 246, Tambahan LembSran Negara Republik
Indonesia Nomor 5589);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2OlO tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lerybaran Negara Republik
Indonesia, Tahun 20 10 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor ll4o, Tamtiahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
10. Peraturan Menteri Da-lam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2l Tahun 2oll
tentang Perubahan Kedua Atas Peratuaran Meneteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2OLl Nomor 31O);
ll.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2Ol5
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 20361;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 (lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 8);
13. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 19 Tahun 2015
tentang Peningkatan Disiplin Aparatur Sipil Negara di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan, (Berita
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2015 Nomor 19);
14. Peraturan Bupati Konawe Selata4 Nomor 9 Tahun 2OL8
tentang Sistem Transaksi Non T\rnai Dalam Penerimaan dan
Pengeluaran Daerah Dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN TAMBAHAN PENGHASILAN
BAB III KETENTUAN PERALIHAN
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2018.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 18 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberi pelayanan penyediaan air minum dengan kualitas dan kuantitas sesuai dengan standar yang ditetapkan, maka perlu dibentuk Perusahan Daerah Air Minum Kabupaten Konawe Selatan;
Bahwa pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sebagai bentuk pelaksanaan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan tentang Perusahaan Daerah Air Minum.
Dasar hukum: UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 4 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 10 Tahun 2007; Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 3 Tahun 2010; Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 2 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi Izin Usaha Perikanan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Asas, Nama, Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi;
3. Tanggung Jawab, Hak, dan Kewajiban PDAM;
4. Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah;
5. Hak dan Kewajiban Pelanggan;
6. Tarif;
7. Modal;
8. Struktur Organisasi PDAM;
9. Pegawai;
10. Dana Pensiun;
11. Penetapan dan Penggunaan Laba;
12. Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi Pegawai;
13. Bagan Organisasi dan Tata Kerja;
14. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2013.
28 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan No. 19 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Stadion Olah Raga Lababa Dan Gelanggang Olahraga Andolo Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa Stadion Olahraga Lababa dan Gelanggang Olah Raga Andoolo merupakan kekayaan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan sebagai sarana untuk membentuk karakter bangsa melalui keolahragaan, dan merupakan sumber daya perekonomian yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa pengelolaan Stadion Olahraga Lababa dan Gelanggang Olahraga Andoolo harus dilaksanakan secara profesional, berdaya guna, dan berhasil guna sesuai dengan kaidah pengelolaan barang milik daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Stadion OlahRaga Lababa dan Gelanggang Olah Raga Andoolo.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO3 tentang pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 24, tambahan lembaran Negara Republik indonesia Nomor 4267); 3. Undang-Undang Nomor L7 Tahun 2OO3 tentang Keuangan Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 47, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 4. Undang-Undang Nomor I Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O04 Nomor 5, Tambahan
l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 5. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4535); 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan peraturan Perundang-undangan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 5234; 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, tarnbahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintah Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 58, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 8 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang PenetapanMulai Berlakunya Undang-Undang Tahun 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 (Berita Negara tanggal 14 Agustus 1950 Nomor 59); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2O08 (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 35, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4702); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2OO7 tentang Pendanaan Keolahragaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 37, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4704);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ASAS DAN TUJUAN
BAB III PENGELOLAAN SOR LABABA DAN GOR ANDOOLO
BAB IV PEMANFAATAN SOR LABABA DAN GOR ANDOOLO
BAB V KEWAJIBAN, HAK DAN LARANGAN
BAB VI PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN BIAYA SEWA
BAB VII PELAPORAN
BAB VIII SANKSI ADMINISTRASI
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2017.
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan No. 19 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Dan Barang Milik Daerah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 85 Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pengelolaan
Barang Milik Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan, perlu menetapkan
Pedoman Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti
Rugi Keuangan dan Barang Milik Daerah Kabupaten Konawe Selatan;
b. bahwa untuk memenuhi maksud huruf a tersebut dialas perlu diatur
dengan Peraturan Bupati Konawe Selatan.
1. Undang-undang nomor 28 Tahun 1999 tantang Penyenggaraan Negara
yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten
Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (LNRI Tahun 2003 Nomor
24, Tambahan Lembaran Negara 4267);
3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 centang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Ndmor 4286);
4. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan negara
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); sebagaimana telah dr
ubah dua kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan ke dua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan barang
milik Negara /Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 20 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609)
sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
78, Tambahan Lambaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
7. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 1997 tentang Tuntutan
_ .J........ ^ -i----- ^1- « D-*i—.
• CJGJ i w* ) i UiUUWI) k ^ itui i i
Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 Tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2007
tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah
Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2007 Nomor 10);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2010
tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2010 Nomor 1) 2. Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun’ Anggaran 2011
(Lembaran Daerah Nomor 6 Tahun 2010);
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
RUANG LINGKUP BAB III
PELAKSANAAN PENYELESAIAN TP-TGR BAB IV PENILAIAN KERUGIAN DAERAH BAB V PENETAPAN BOBOT KESALAHAN TERHADAP KERUGIAN DAERAH BAB VI INFORMASI PELAPORAN DAN PEMERIKSAAN BAB VII PENYELESAIAN PENGEMBALIAN KERUGIAN DAERAH BAB VIII KADALUWARSA BAB IX PENGHAPUSAN PIUTANG TP-TGR BAB X
PENYETORAN BAB XI
PELAPORAN BAB XII
KETENTUAN LAIN BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2011.
22 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 19 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2023 Nomor : 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Pembinaan Dan Pengawasan Pada BLUD UPTD Pusat Kesehatan Masyarakat Kab.Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa
berdasarkan
ketentuan
Pasal 22
ayat
(1)
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 79
Tahun 2O18
tentang
Badan
Layanan lJmum
Daerah;
b. bahwa
berdasarkan
maksud
pada
huruf
a,
perlu
menetapkan Peraturan Bupati Konawe
Selatan
tentang Pelaksanaan Pembinaan dan
Pengawasan
pada
Badan l.ayanan Umum
Daerah
(BLUD)
Pusat
Kesehatan Masyarakat Kabupaten Konawe Selatan;
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267);
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5063);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5533), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6523);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 63221);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 68);
14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1335);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintah yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2007 Nomor 10);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pokok-Pokok Pengelola Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021 Nomor 3);
18. Peraturan Bupati Kabupaten Konawe Selatan Nomor 29 Tahun 2013 tentang Pedoman Penilaian Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) di Kabupaten Konawe Selatan (Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2013 Nomor 29).
BAB I
KETENTUAN
UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN BAB III
PEMBINAAN
DAN PENGAWASAN BLUD BAI} III
PELAKSANAAN PEMBINAAN
DAN PENGAWASAN BAB VI
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2023.
17 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan No. 19 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standard Operating Procedure (SOP) Penyusunan Rencana Kerja Dan Renstra SKPD Lingkup Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai amanat Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor:PER/21/M.PAN/ll/ 2008 tentang Pedoman Penyusunan Standard Operating Proeedure (SOP) Administrasi Pemerintahan, salah satu aspek penting dalam rangka mewujudkan birokrasi yang memiliki kriteria efektif, efisien dan ekonomis adalah dengan menerapkan Standard Operating Proeedure (SOP) pada seluruh proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 di Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesa Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4267);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 209, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4027);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2001 tentang
Penyelenggaraan Dekonsentrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4095);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Kabupaten dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor PER/21 /M. PAN/11/2008 tentang Pedoman Penyusunan Standard Operating Proeedure Administrasi
Pemerintahan;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III SUBYEK DAN OBYEK
BAB IV STANDARD OPERATING PROCEDURE
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2012.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan No. 19 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaran Perlombaan Kebersihan Kecamatan Tingkat Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka percepatan pembangunan dan
pemberdayaan pemerintah kecamatan, perlu
dilakukan penguatan kelembagaan, peningkatan
motivasi dan partisipasi pemerintah kecamatan
dalam menyelenggarakan pemerintahan,
pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan;
b. bahwa untuk menilai keberhasilan pembangunan
kecamatan, perlu dilakukan perlombaan kecamatan
secara terarah, terkoordinasi, terpadu dan
berkelanjutan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas perlu
menetapkan Peraturan Bupati Konawe Selatan
tentang Penyelenggaraan Perlombaan Kebersihan
Kecamatan Tingkat Kabupaten Konawe Selatan.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tengara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267);
2. Undang-Undalg Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O4
Nomor 1O4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan
lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Noomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintah Daerah (Iembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2Ol5 tentang Penetapan
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2OL4 tentang Pemerintahan Daerah
(lembaran Negara Republik Indoonesia Tahun 2Ol5
Nomor 58, Tambahan kmbaran Negara Republiik
Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 140,
Tambahan l*mbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 20O7 tentang
Urusan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah
Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 4l tahun 2OO7 Tentang
Oraganisasi Pemerintah Daerah.
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19
Tahun 2OO8 Tentang Kecamatan;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 tahun
2OO7 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Peraturan Daerah Nomor 1O Tahun 2OO7 tentang
Umsan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2007
Nomor 1O);
11. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2OO7 tenteog
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan
dan Kelurahan, Kabupaten Konawe Selatan
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2OO7 Nomor 11);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENYELENGGARAAN
BAB III PENILAIAN
BAB IV TIM PENILAI
BAB V PENETAPAN JUARA
BAB VI PENGHARGAAN
BAB VII PELAPORAN
BAB VIII PENDANAAN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2016.
22
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 19 Tahun 2015
Kepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Konawe Selatan No. 28 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Peningkatan Disiplin Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peningkatan Disiplin Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 53
Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, maka
dalam rangka meningkatkan disiplin dan kinerja aparatur
guna tertibnya pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang
baik, perlu mengatur kembali Disiplin Aparatur Sipil Negara
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Peningkatan Disiplin Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan.
1. Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan
mengubah Undang–Undang Nomor 47 Prp.Tahun 1960
tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi UtaraTengah
dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan – Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Deerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Penetapan Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 5135);
6. Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja
di Lingkungan Lembaga Pemerintahan;
7. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21
Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai
Negeri Sipil; 8. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Pemerintah Sulawesi Tenggara (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 2);
9. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 74 Tahun
2014 tentang Peningkatan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Provinsi Sulawesi Tenggara;10. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun
2011 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Nomor 14 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah,
Sekretariat DPRD dan Sataf Ahli Pemerintah Daerah
Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2011 Nomor 01);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 26
Tahun 2013 PerubahanKeempatatasPeraturan Daerah
KabupatenKonawe Selatan Nomor 13 Tahun 2007
tentangPembentukanOrganisasi Dan Tata KerjaDinas Daerah
KabupatenKonawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2013 Nomor 26);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 27
Tahun 2013 tentang Perubahan Pertama atasPeraturan
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 4 Tahun 2010
Tentang PembentukanOrganisasi Dan Tata KerjaLembaga
Teknis Daerah KabupatenKonawe Selatan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2013 Nomor 27);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 28
Tahun 2013 tentang Perubahan Pertama atasPeraturan
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor2Tahun 2010
Tentang PembentukanOrganisasi Dan Tata KerjaLembaga
Lain Sebagai Bagian Perangkat Daerah KabupatenKonawe
Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2013 Nomor 28); 14. Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2007 tentang Penetapan
Hari Kerja dan Pakaian Dinas Pegawai Lingkup Pemerintah
Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Berita Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2007 Nomor 3);
15. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 13 Tahun 2014
tentang Pedoman Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil
diLingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Berita
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2014 Nomor 15).
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN BAB III
KEWAJIBAN DAN LARANGAN BAB IV
PENGATURAN HARI DAN JAM KERJA
BAB V
UPACARA BENDERA BAB VI
MEKANISME PENGISIAN DAFTAR HADIR BAB VII
PELANGGARAN BAB VIII
PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT BAB IX
SANKSI DAN KEWENANGAN PENJATUHAN
HUKUMAN DISIPLIN SERTA PEMBERIAN PENGHARGAAN BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2015.
20 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 19 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2013 – 2033
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 ayat (4) butir c Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe Selatan
Dasar hukum:
Undang-Undang No. 4 Tahun 2003; Undang-Undang No. 32 Tahun 2004; Undang-Undang No. 26 Tahun 2007; Undang-Undang No. 27 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 2010; Perda Konawe Selatan No. 03 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2013-2033, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan, Kebijakan, dan Strategi Penataan Ruang;
3. Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten;
4. Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten;
5. Penetapan Kawasan Strategi Kabupaten;
6. Arahan Pemanfaatan Ruang;
7. Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang;
8. Ketentuan Peralihan;
9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2013.
179 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat