Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Tarif Pajak Reklame Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2013
ABSTRAK:
a. bahw a sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan N om or 04 Tahun 2013 tentang Pajak Reklame, m aka perlu m enetapkan perhitungan nilai sewa reklame;
b. bahwa berdasarkan pertim bangan sebagaim ana dim aksud dalam h u ru f a, perlu m em bentuk Peraturan Bupati tentang Perhitungan Nilai Sewa Reklame
1. Undang-Undang Nom or 04 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara ( Lembaran Negara Repu blik Indonesia Tahun 2003 Nom or 24, Tam bahan Lem baran Negara. Republik Indonesia Nom or 4267 );
2. Undang-Undang Nom or 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nom or 42, Tam bahan Lem baran Negara Republik Indonesia N om or 3686) sebagaim ana telah diubah dengan U ndang-Undang Nom or 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahu n 2000 Nom or 129, Tam bahan Lem baran Negara Republik Indonesia Nom or 3987);
3. Undang-Undang Nom or 32 Tahun 2004 tentang Pem erintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nom or 125, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nom or 4437), sebagaim ana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nom or 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nom or 32 Tahun 200-4 tentang Pem erintahan Daerah (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nom or 59, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia N om or 4844);
4. U ndang-Undang Nom or 12 Tahu n 2011 tentang Pem bentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 N om or 82, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nom or 5234);
5. Undang-U ndang Nom or 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nom or 130, Tam bahan Lem baran Negara Republik Indonesia N om or 5049),
6. Peraturan Pem erintah Nom or 91 Tahu n 2010 ten tan g Jen is Pajak Daerah Yan g D ipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah Atau dibayar Sendiri oleh W ajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 N om or 153; Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nom or 5179);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nom or 04 Tahu n 2013 tentang Pajak Reklame;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II DASAR PENGENAAN PAJAK
BAB III TARIF PAJAK DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK
BAB IV PENGHITUNGAN LUAS BIDANG REKLAME
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2013.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan
penyelenggaraan Otonomi Daerah dengan titik
berat pada Daerah Kabupaten, maka perlu
pendayagunaan seluruh potensi Pendapatan
Daerah baik dari sektor pajak, retribusi dan
sumber-sumber lain yang sesuai dengan
kewenangan Pemerintah Daerah ;
b. bahwa diserahkannya sebagian urusan Pemerintah
di bidang Kepariwisataan kepada Daerah
berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Nomor 4 Tahun 1995, perlu segera
dilakukan langkah-langkah pembinaan
Operasional sehingga setiap kegiatan
Kepariwisataan yang ada di Daerah dapat
berkembang pesat dan terarah ;
c. bahwa guna pengembangan sektor kepariwisataan
harus dibarengi dengan upaya pembinaan
penertiban dan pengawasan terhadap obyek-obyek
wisata di Daerah Kabupaten Konawe Selatan dalam
upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah;
d. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a, huruf
b dan huruf c di atas, maka ditetapkan dalam
Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2104);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang
Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 40,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3684);
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3686);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
5. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4389);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2005
tentang P en gelolaan K eu angan D aerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia
Nomor 4737);
13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian
dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5161);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 10 Tahun 2007 tentang Urusan
Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2007
Nomor 10);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Konawe
Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2009 Nomor 1);
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KONAWE
SELATAN TENTANG RETRIBUSI TEMPAT
REKREASI DAN OLAHRAGA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2013.
21
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2018 NOMOR 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengendalian Pencemaran Udara
ABSTRAK:
a. bahwa pengendalian pencemara.n udara perlu dilakukan
untuk menciptakan udara bersih dan sehat bagr
masyarakat Kabupaten Konawe Selatan;
b. bahwa pengendalian pencemaran udara di wilayah
Kabupaten Konawe Selatan merupakan sebagian
urusan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan b perlu menetapkan peraturan
Bupati tentang Pengendalian pencemaran Udara.
1. Undang-undang Nomor 23 Tahun lgg2 tentang
Kesehatan (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun
1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3a95);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun lggg Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 24, Tambahan lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor a267ll
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO7 tentang
Penanaman Modal (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 67, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor a72al;
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2OO7 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO7 Nomor 68, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4725); 6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO9 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(I-embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2}ll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587],
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Penetapan Perubahan Kedua Atas Undang-undang
Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 talrrun 1983 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tabun 1999 tentang
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup;
1 1 . Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Pengendalian Pencemaran Udara (Lcmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 86, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3853);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (l-,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah
Pusat, Pemerintahan Daerah Pro'rinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan l,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sumber Daya Air Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 82, Tambahan
Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4858);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang
Air Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O8 Nomor 83, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4859);
16. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor I Tahun
2OO7 tentang Pengesahan, Pengundangan dan
Penyebarluasan Peraturan Perundangundangan; 17. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor
Kep-13/MENLH/III/1995 tentang Baku Mutu Emisi
Sumber Tidak Bergerak;
18. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor
Kep-48/MENLH/Xll1996 tentang Baku Mutu
Kebisingan;
19. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor
Kep-49/MENLHIXII 1996 tentang Baku Mutu Tingkat
Getaran;
20. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor
Kep-50/MENLHIXI/ 1996 tentang Baku Mutu Tingkat
Kebauan;
21. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7
Tahun 2001 tentang Pejabat Pengawas Lingkungan
Hidup dan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup
Daerah;
22. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 56
Tahun 2OO2 tentang Pedoman Umum Pengawasan
Penataan Lingkungan Hidup Bagi Pejabat Pengawas;
23. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 58
Tahun 20O2 tentang Pejabat Pengawas Lingkungan
Hidup di Propinsi/ Kabupaten/Kota;
24. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86
Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaal Upaya
Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan
Lingkungan Hidup;
25. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor
129 Tahun 2003 tentang Baku Mutu Emisi Usaha dan
atau Kegiatan Minyak dan Gas Bumi;
26. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor
141 Tahun 2003 tentang Ambang Batas Emisi Gas
Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan
Bermotor Yang Sedang Diproduksi.
27. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 08
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (kmbaran Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor O8);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 19
Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Tahun 2Ol3 - 2033 (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2013);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III PERLINDUNGAN MUTU UDARA
BAB IV PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA
BAB V PENGAWASAN
BAB VI PEMBIAYAAN
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2018.
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Kepelabuhan
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, daerah diberikan peran dan kewenangan yang otonom dalam penyelenggaraan pemerintahan khususnya pada pengelolaan kepelabuhanan dan kawasan pelabuhan. untuk memberikan pelayanan fasilitas jasa kepelabuhanan di lingkungan daerah Kabupaten Konawe Selatan, perlu adanya pedoman pengaturan, penertiban terhadap pengenaan objek retribusi; bahwa untuk memenuhi maksud di atas, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum :
1. Pasal 18 ayat (6) Perubahan Kedua Undang- undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3493);
4. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685); sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi,kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
6. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Rebublik Indonesia Nomor 4267);
7. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4256);
8. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4256);
9. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pmbentukan Pertaturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389;
10. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
11. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
12. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indoneia Nomor 96 Tahun 2009, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
13. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2000 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3940);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3852);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2001 tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3527);
23. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Angkutan Di Perairan.
24. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2007 Nomor 10);
26. Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 13 Tahun 200? tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2007 Nomor 13);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2009 Nomor 1).
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan umum
2. Kewenangan di wilayah laut
3. Kawasan pelabuhan
4. Pembangunan dan pengoperasian
5. Pelayanan jasa pelabuhan
6. Nama, objek dan subjek retribusi
7. Golongan retribusi
8. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa
9. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif
10. Struktur dan besarnya tarif retribusi
11. Wilayah pemungutan
12. Masa dan saat retribusi terutang
13. Tata cara pemungutan dan insentif pemungutan
14. Tata cara pembayaran
15. Tata cara penagihan
16. Tata cara pembetulan, pengurangan, keringanan, keberatan dan pembebasan retribusi
17. Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi
18. Pengembalian kelebihan pembayaran
19. Kadaluwarsa penagihan
20. Kerjasama
21. Pembinaan dan pengawasan
22. Kewajiban dan larangan
23. Sanksi administrasi
24. Ganti kerugian
25. Ketentuan pidana
26. Ketentuan penyidikan
27. Ketentuan lain-lain
28. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2011.
24 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Di Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa pemberian pelayanan publik tertentu dan pekerja harian lepas, borongan dan perjanjian kerja waktu tertentu pada sektor usaha jasa konstruksi perlu mendapat perlindungan melalui program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan:
b. bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan jaminan kepastian hukum bagi pekerja maka perlu adanya pengaturan untuk pelaksanaannya:
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a. dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Konawe Selatan.
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang wajib lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3201); 2. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nornor 54. Tambahan lembaran negara Republik Indonesia Nomor 3833):
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279); 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lernba ran Nei;M-a Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286): 5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dengan Pernerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 7. Undang-Undang Nomor -+O Tahun 2004 tent
a
ng Si
st
ern .J
aminan Sosial Nas
i
onal (
Lernbaran Nega
ra Republik Indones
i
a Tahun 2004 Nomor 1
50
, T
a
mbahan Lemba
r
an N
eg
ar
a 1.-(
epublik I
ndones
i
a Nomor 4456
); 8. Undang
-
Undang Nomor 25 T
ahu
n 2009 tentang Pelayanan Publik (
Lernb
ar
an N
egi
.
ra Re
publik I
n
do
ne
sia Tab un 20 i O N
omor 112, Tarnbahan L
e
r
n
b
aran Negara Republik Indones
i
a Nomor 5038
); 9
. Unda ng-u ndang Nornor 2
-+ Tahun 201
1 tcruang B
ada
r
i P
cnyelenggara .Ja
r
n
i
na
n Sosia
l [
Lernbaran Negara Repu bli
k Indonesia Tahu n 20
11 N ornor l J 6
. Tam bahan Lembaran Nega
r
a Republik Indonesia Nomor 5'256) 1
0
. U
ndang
-
Undang Nomor 23 Tah
un 20
1
4 I
E'n
tang Pemer
i
ntaha
n Dae ra
h (
Lcrnbaran N
egara R
epublik Indonesia Tahun 2014 N
ornor 244. Tambaha
n Lcmharan Negara Re
publi
k Indones
i
a N
o
r
nor 5:'.87), s
e
bagaimana t
elah diubah beberapa kali terakhir d
enga
n U
nda
ng
- Unrlang Nornor 9 Tah un 2015 t.
ent
a
ng Peru b
a
ha
n Ked ua atas U
ndang
-
Undang Nornor 23 Tahun 20 l 4 ten rang Pcmerintahan D
aerah (
L
embaran Neg
ara R
epu b
li
k I
ndonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambaha
n L
crnb
ara
n N
eg
a
ra Repub
li
k Indones
i
a Nomor 5
6
79); l l. Peraturan Pemcr
i
ntah N
or
nor 29 T
ahun 2000 tc
nt ang P
enyeleuggaraan Jasa K
ons
t
ruks
i (
Lernbaran Ne
gara Repu blik Indonesia Tahu n 2000 Norn or 64. Tam b
a
han Lemba
r
an Negara Republik I
ndone
sia Nornor 3'
)
56); 12
. Pe
ra
turan Pernerim . ah N
o
r
nor 58 Tahun 2005 tentang Pengelo
l
aan K
eu
angan Daerah (Lernbaran Negara Re-publik Indonesia Tahun 2005 Nomor 14
0
, Tarnbahan Lernbaran Neg
ara Republik I
ndones
i
a Nomor 4578
); 13
. P~ratura
n Pern
eriru a
h Nornor 50 Tahun 2007 t
e
nta
ng Ta
t
a Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah [
Le
r
nbaran Neg
a
ra R
epuhl
i
k I
ndonesia 1'1.;
hun 2007 N
ornor 11 :2, Ta mba
h a
n Lembaran Neg
ara Republi
k I
n
donesia Nomor 476
1
); 14
. Pera
t
u
r
an Pemerintah N
omor 28 Tahun 2009 tentang Usaha dan Pe
r
an Masvarakat .
I
asa Konstruk
si {
Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 N
omor 63
. T
ambaha
n . Lernbaran N
egara R
epublik I
ndones
ia No
r
nor 3955
); 15
. Peraturan Pemerintah N
omor 85 T
a
hun 2
0
1
3 t
en
r
an
g Tata C
ara ti ubunga
n Am ar Le
r
nbaga Badan Pen
~ eiengga
:·a J
aminan Sosial (Le
mba
ra
n Negara Repub
l
i
k I
ndonesia Tahun 2013 No
r
nor 230
, Ta mbahan Lcniba
ran ~
kg
,;_r,
; Republik Indonesia Nomor 5473
); 1
6
. Pe
raturan Pernerintah Nomor 86 Tahun 2013 tcntang Tata Ca
r
a Pe
ngenaan S
ank si Ad
rnin
i
s
t
rauf i(epada Pernberi Kerja Selain Penyel
enggara Nega
ra dan Sctiap O
ran
g, S
elain P
emb
eri K
e
rja, Pekerja, da
n Penerima Baniuan l
ura
n Da
l
a
m Penyelenggaraan .J
arnina
n Sosial [L
embars n N
egara R
epublik I
ndones
i
a Tahun 2013 Nomor 238
); 17
. P
eraturan Pemerint.ah N
omor 44 T
a
h un 2015 teruang Penye
!enggaraan Program .
J
arninan Kcce
lakaan Kerja dan .J
aminan Kernatian (Lembaran Negara Rcpublik I
nd
ones
ia Tahun 2015 Nomor 1
54): 18. Pera t
u ran Pernerintah N
omor -
~
S Tahun 20 l S ten tang Penyclenggaraan Program .Iarninan Perrs
i
un (Lcmbaran Negara Repu bl
i
k I
ndones
i
a Tahu n 20
1
5 N
ornor I 55); 1
9. P
eraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 20
1
5 Le
nt
ang Penye
l
enggaraan Program .Jaminan Hari Tu
a (
Le
rnbaran (
Lembaran Negara Repu blik I
ndonesia Tah u n 20 l 3 Nomor Sosial Program J
am
i
nan Kepese
r
taan Pen aha pan N
egara Republik I
ndonesia Tahun 20!5 Nomor .156): 20
. Pe
ra
t.
uran P
r
esiden Nornor 54 Tahun 2010 ten tang Pe
nga
d
aan B
arang/.Jasa Pernerintah. sebagaimana rc
l
ah d
i
u
bah beberapa ka
l
i terakhir dengan Pcraturan P
residen Nomor -! Tahu n 20
1 S Ten tang P
eru ba h
an Keer
npa t Pe
raturan Pres
i
den Nomor 5-l Tahun 2010 (Lemb
ara
n Negara Re
publik Indonesia Tahun 2015 Nornor ::>
i 21. Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang penahapan kepesertaan program Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 253; 22. Per
aturan M
ente
r
i Da
l
arn Negeri Nom01
· 1 J Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana tel
a
h diuba
h terakhir denga
n perru
.
u
ran Menteri Dalam Negcri Nomor 21 Tab un 20
11 reruang Perubahan Ke
dua atas P
eratura
n Menreri Da
l
a
m N
eg~ri •.. Nomor l 3 Tahun 2006 ternang Pcdo
r
nan P
engelolaan Keuangan Daerah (Be
r
u a Negara Republik Indonesia Tahu n 20 l l Norn or 31 OJ; 23. Peraturau M
entcri K
creuagakcrjaan Nomor ·
H Tahun 20 l 5 tentang Penyelenggaraan P
rogram Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kernat i
an Bagi Pe
k
e
rja Ha
rian Lepas
, B
orongan dan Perj
anjian K
erja W
a
ktu Tert
.
entu P
ada Sektor Usana Jasa Kons
truksi (Be
r
ita Negara Rep
ublik lndonesia Tahun 2015 Nomor 207()\.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II STATUS DAN TEMPAT KEDUDUKAN
BAB III TUJUAN
BAB IV KEPESERTAAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
BAB V PENETAPAN IURAN BPJS KETENAGAKERJAAN BAGI PESERTA PENERIMA UPAH YANG BEKERJA PADA PEMBERI KERJA SELAIN PENYELENGGARA NEGARA
BAB VI PENETAPAN IURAN BPJS KETENAGAKERJAAN BAGI PESERTA PADA SEKTOR JASA KONSTRUKSI BAGI PEKERJA YANG BEKERJA PADA PROYEK FISIK
BAB VII KEWAJIBAN DAN HAK KEPESERTAAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN DALAM PEMBERIAN PELAYANAN PUBLIK TERTENTU
BAB VIII PELAKSANA PEMBERIAN PELAYANAN PUBLIK TERTENTU
BAB IX SANKSI ADMINISTRATIF
BAB X KETENTUAN PERALIHAN
BAB XI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2016.
27
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2023 Nomor : 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran
ABSTRAK:
bahwa
dalam rangka
menindaklanjuti ketentuan
pasal
163
dan
pasal
164 Peraturan
Pemerintah Nomor
12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan
Keuangan Daerah,
Lampiran Bab VI huruf D
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2O2O tentang
Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah;
bahwa mengantisipasi adanya
perubahan yang
terjadi dalam
proses pelaksanaan
keuangan daerah
pada
tahun berjalal dan
dalam rangka
menghadapi ancarnan
yang
membahayakan
perekonomian
dan/ atau stabilitas sistem keuangan daerah;
bahwa berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana dimaksud huruf
a, dan huruf b,
perlu
menetapkan Tata Cara Pergeseran
Anggaran, dengan menuangkannya
dalam
Peraturan Bupati
Konawe Selatan.
1. Pasal 18
(6)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
2.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Konawe
Selatan di
Provinsi Sulawesi
Tenggara
(l,embaran
Negara Republik
Indonesia Tahun
2003
Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4367); a
4
5
6
8
9
Undang-Undang
Nomor
17 Tahun
2003 tentang Keuangan
Negara
(Lembaran
Negara Republik
Indonesia
Tahun 2003
Nomor
47, Tambahan
Lembaran
Negara Republik
Indonesia
Nomor
42861;
Undang-Undang
Nomor I Tahun
2004 tentang Perbendaharaan
Negara
(Lembaran
Negara Republik
Indonesia Tahun
2004
Nomor
5,
Tambahan
Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor
15
Tahun
2004
tentang
Pemeriksaan,
Pengelolaan dan
Tanggung Jawab Keuangan Negara
(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Repiblik
Indonesia Tahun
2011
Nomor
82,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia
Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2Ol9 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan
(Lembaran
Negara
Repiblik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
Undang-Undang
Nomor
23
Tahun
2014 tentang
Pemerintahan
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa
kali terakhir
dengan Undang-Undang
Nomor 9
Tahun 2015
tentang
Perubaharr
Kedua Atas
Undang-Undang
Nomor 23 Tahtn 2Ol4
tentang
Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015
Nomor
58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2016
Nomor 5679);
Undang-Undang
Nomor
I Tahun 2022 tentang
Hubungan
Keuangan antara
Pemerintah
Pusat dan
Pemerintah
Daerah
(Iembaran
Negara
Republik Indonesia
Tahun 2022
Nomor 4,
Tambahan
Lembaran Negara
Republik
Indonesia
Nomor 6757);
Peraturan
Pemerintah
Nomor
12 Tahun
2019
tentang
Pengelolaan
Keuangan
Daerah
(kmbaran Negara
Republik
Indonesia Tahun 2019
Nomor
42, Tamba}:,an
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Nomor 6322); 10. Peraturan
Presiden Republik
Indonesia Nomor
16 Tahun
2018
tentang
Pengadaan
Barang dal Jasa
Pemerintah
(Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2018
Nomor 33) sebagaimana
telah
diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor
12 Tahun 2O2l
tentang Perubahan
atas
Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun
2018 tentang Pengadaan Barang
dan Jasa Pemerintah
(Lembaran
Negara Republik
Indonesia
Tahun 2021 Nomor
63);
11. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor
80 tahun
2015 tentang
Pembentukan
Produk Hukum
Daerah
(Berita
Negara Republik
Indonesia Tahun
2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor
120
tahun 2018
tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita
Negara
Republik Indonesia Tahun
2018
Nomor 157);
12. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tal'nn
2020 tentang
Pedoman
Pelaksanaan Teknis Pengelolaan
Keuangan
Daerah
(Berita
Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 1781);
13. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahttn 2O2l tentang
Pedomal
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja
Daerah
Talrun Anggaran
2022
(Berita
Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor
926);
14.
Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe
Selatan
Nomor
3
Tahun
2O2l tentang Pokok-Pokok Pengelola Keuangan Daerah
(lembaran
Daerah Kabupaten Konawe
Selatan
Tahun 2021
Nomor 3);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 16
Tahun
2O2t
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun
Anggaran 2022
(\*mbaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun
202
I Nomor
16);
16. Peraturan
Bupati Konawe Selatan
Nomor
28
Tahun 2Ol7 tentang
Kemampuan
Keuangan Daerah untuk
Penentuan
Pemberian
T\rnjangan Komunikasi
Insentif
(TKI), Tunjangan Reses
(TR)
dan
Dana Operasional
(DO)
DPRD
Kabupaten Konawe
Selatan
(Berita
Daerah
Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2017 Nomor
28);
17. Peraturan
Bupati Kabupaten
Konawe Selatan
Nomor 47
Tahun
2027
tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan
dan Belanja
Daeralr
Tahun Anggaran 2022
(Berita Daerah
Kabupaten
Konawe
Selatan
Tahun
2021
Nomor
47); 18. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor
09
Tahun
2023
tentang
Pedomal Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten
Konawe
Sel,atan
Tahun Anggaran
2023
(Berita
Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2023 Nomor 09).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MEKANISME
PERGESERAN
ANGGARAN BAB III
KETENTUAN PELAKSANAAN BAB IV
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2023.
Peraturan Bupati
Konawe Selatan Nomor
50 Tahun 2022 tentang Tata
Cara
Pergeseran
(Berita
Daerah Kabupaten
Konawe
Selatan
Tahun
2022 Nomor 50)
11 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tim Percepatan Pembangunan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mencapai indikator kinerja pembangunan
sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD), membutuhkan langkah-langkah percepatan
pelaksanaan program pembangun€rn melalui monitoring, dan
evaluasi terhadap pencapaian tujuan dan target rencana ke{a
pemerintah daerah;
b. bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan program
pembangunan Kabupaten Konawe Selatan diperlukan tenaga
ahli yang profesional dan independen;
c. bahwa untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dibentuk tim
percepatan pembangunan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tim Percepatan Pembangunan
Daerah Kabupaten Konawe Selatan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor l4O, Tambahan
l,embaran Negara Nomor 38741 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2OOl tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OOI Nomor 134,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a150);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara
(l.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24,
Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor a267);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
I-embaran Negara Nomor a2861;
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO9 tentang Pelayanan
Publik (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9
Nomor ll2, Tatnbahan l.embaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (L,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2oll Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 52341 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2Ol9
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2O1l tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2Ol9 Nomor 183,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2ol4
Nomor 244, Tarnbahan L,embaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas undang-undang Nomor 23
Tahun 2Ot4 tentang Pemerintahan Daerah (L,embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2olg tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2ol9 Nomor 42, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 63221;
9. Peraturan Menteri Daram Negeri Nomor g0 Tahun 2o7s
tentang Pembentukan produk Hukum Daerah; (Berita Negara
Republik Indonesia tahun 2o1s Nomor 2036) sebagaimana
telah diubah dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2or5 tentang pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN
BAB III KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
BAB IV KEANGGOTAAN, PENGANGKATAN, MASA KERJA DAN PEMBERHENTIAN
BAB V HAK DAN KEWAJIBAN
BAB VI SEKRETARIAT
BAB VII PEMBIAYAAN
BAB VIII MEKANISME KERJA
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2021.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 13 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Tarif Pajak Restoran Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2013
ABSTRAK:
a. bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang dapat dimanfaatkan guna mendukung pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan rakyat;
b. bahwa Pajak restoran merupakan salah satu jenis pajak daerah yang tercantum dalam Undang -Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah yang pemungutannya harus berdasarkan Peraturan Daerah
c. bahwa semangat otonomi yang nyata dan bertanggung jawab tercermin dari pengelolaan pajak daerah secara efektif dan efisien sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga dapat berdaya guna dan berhasil guna dalam rangka mendukung proses percepatan pembangunan Daerah.
d. bahwa sehubungan dengan butir huruf a , huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Penetapan Tarif Pajak Restoran.
1. Undang-Undang Nom or 04 Tahun 2003 tentang Pem bentukan
Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Ten ggara ( Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nom or 24, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nom or 4267 );2. U ndang-Undang Nom or 19 Tahun 1997 tentan g Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lem baran Negara R epublik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tam bahan Lem baran N egara Republik Indonesia N om or 3686) sebagaim ana telah diubah dengan U ndang-Undang Nom or 19 Tahun 2000 (Lem baran Negara R epublik Indonesia Tahu n 2000 Nom or 129, Tam bahan Lem baran N egara Republik Indonesia Nom or 3987);
3. Undang-Undang Nom or 32 Tahun 2004 ten tan g Pem erintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahu n 2004 Nom or 125, Tam bahan Lem baran Negara R epu blik Indonesia N om or 4437), sebagaim ana telah diubah beberapa kali terakhir dengan U ndang-Undang N om or 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas U ndang-Undang N om or 32 Tahun 2004 tentang Pem erintahan Daerah (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 N om or 59, Tam bahan Lem baran Negara R epublik Indonesia Nom or 4844);
4. U ndang-U ndang Nom or 12 Tahu n 2011 tentang Pem bentukan Peraturan Perundang-undangan (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nom or 82, Tam bahan Lem baran Negara Republik Indonesia Nom or 5234);
5. U ndang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nom or 130, Tam bahan Lem baran Negara Republik Indonesia Nom or 5049),
6. Peraturan Pemerintah Nom or 91 Tahu n 2010 tentang Jen is Pajak
Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah Atau dibayar Sendiri oleh W ajib Pajak (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nom or 153; Tam bahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nom or 5179);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nom or 02 Tahun 2013 tentang Pajak Restoran;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II NAMA, OBYEK DAN SUBYEK PAJAK
BAB III DASAR PENGENAAN DAN TARIF PAJAK
BAB IV WILAYAH PEMUNGUTAN DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK
BAB V MASA PAJAK, SAAT PAJAK TERUTANG DAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH
BAB VI TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK
BAB VII PENETAPAN, TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENELITIAN
BAB VIII PENAGIHAN
BAB IX PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN PAJAK
BAB X KEBERATAN DAN BANDING
BAB XI PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN, DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI
BAB XII PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
BAB XIII KEDALUWARSA
BAB XIV PEMUNGUTAN
BAB XV PENYIDIKAN
BAB XVI KETENTUAN PIDANA
BAB XVII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2013.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 13 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Bahwa retribusi izin gangguan adalah bagian dari retribusi daerah yang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang potensial guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah;
Bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu adanya pengaturan kembali atas retribusiyang tergabung dalam komponen retribusi perizinan tertentu;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk dan menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Gangguan.
Dasar hukum: UU Stb No.228 Tahun 1926 yang telah diubah dan disempurnakan terakhir dengan Stb No. 14 dan 450 Tahun 1940; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 20 Tahun 1997; UU No. 31 Tahun 2000; UU No. 4 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; UU No. 80 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No. 58 tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 10 Tahun 2007; Perda Kabupaten Konawe Selatan No.1 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi Izin Gangguan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek, dan Subyek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;
6. Struktur dan Besarnya Tarif;
7. Tata Cara Permohonan Izin Gangguan;
8. Wilayah Pemungutan;
9. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terhutang;
10. Penetapan Retribusi;
11. Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran;
12. Sanksi Administrasi;
13. Tata Cara Penagihan;
14. Keberatan;
15. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
16. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi;
17. Kadaluwarsa Penagihan;
18. Ketentuan Pidana;
19. Penyidikan;
20. Ketentuan Lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2013.
22 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan No. 13 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perusahaan Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 130 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor O4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan dapat membentuk Unit layanan Pengadaan (ULP) yang dapat memberikan pelayanan/pembinaan di bidang Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan;
b. bahwa untuk mendukung pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan perlu dibentuk Unit Layanan Pengadaan (ULP);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Konawe Selatan.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75 Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konavre Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambihan
t.erhbaran Negara Republik Indonesia Nornor 4267);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OI4 tentang
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2O15
tentang Penetapan Pembahan Kedua Atas Undang -
Undang Nomor 23 Tahun 2O14 tentang Pemerintahan
Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2O15 Nomor 58, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2OO7 ter:tang
Organisasi - Perangkat Daerale (lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 89, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 106
Tahun 2007 tentang kmbaga Kebijakan Pengadaan
Barang/ Jasa Pemerintah;
6. Peraturan Presiden Republik IndonesiA Nomor 70
Tatrun 2012 tentang Perubahan Kedua Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2O10
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
7. Instruksi Presiden Nomor 5 tahun 2O04 tentang
Percepatan Pemberantasan Korupsi;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun
2OO7 tentang Pedoman Petunjuk Teknis Pengelolaan
Barang Daerah;
9. Peraturan Menteri DaJam Negeri Nomor 59 Tahun
2OO7 tentaag Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2OO6 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
1O. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2O15 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O15 Nomor
2036);,
11. Peraturan Kepala l,embaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang,/Jasa Pemerintah Nomor
5 Tahun 2O12 tentang Urrit l,ayanan Pengadaan; 12.
13.
14.
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015
tentang Petunjuk Teknis Operasional Sertiflkasi
Keahlial Tingkat Dasar Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor
13 Tahun 2016 tentang Penetapan Anggamn
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupa.ten Konawe
Selatan Tahun Anggaran 2017 (kmbaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 14);
Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 8O Tahun
2OL6 tentang Penjabaran dan Belanja Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2Ol7
(Behta Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2O16 Nomor 80).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III SUSUNAN ORGANISASI ULP
BAB IV TUGAS POKOK DAN KEWENANGAN ULP
BAB V TATA KERJA
BAB VI PERSYARATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT UNIT LAYANAN PENGADAAN
BAB VII KARIER DAN TUNJANGAN PROFESI
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2017.
13
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat