Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak
ABSTRAK:
a. bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam pemenuhan hak hidup, tumbuh kembang, perlindungan dan partisipasi menjadi kewajiban orang tua, pemerintah daerah, serta masyarakat, karena pada diri anak melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya untuk mewujudkan Kabupaten Konawe Selatan sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA);
b. bahwa beberapa indikator Kabupaten Layak Anak yang menjadi tolok ukur atas keberlangsungan hak anak, dimana salah satunya yaitu adanya peraturan perundang-undangan dan kebijakan untuk pemenuhan hak anak yang diatur dalam peraturan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan tentang Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 2945;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6401);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 4419);
6. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5080);
7. Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi Wanita (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5559);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
11. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Perlindungan Anak;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas dan Tujuan
Bab III Sasaran dan Ruang Lingkup
Bab IV Upaya Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak
Bab V Penguatan Kelembagaan
Bab VI Upaya Pendampingan dan Pemberdayaan
Bab VII Pengaduan
Bab VIII Kebijakan, Strategi dan Program
Bab IX Monitoring dan Evaluasi
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2021.
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Penduduk Dan Penyelenggaraan Keluarga Berencana
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan pembangunan yang berkelanjutan, perkembangan kependudukan perlu dikelola dengan terencana, baik kuantitas, kualitas, maupun mobilitasnya secara berdaya guna dan berhasil guna;
b. bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a, peran serta keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat mempunyai arti yang penting dalam pembangunan daerah, maka perlu dibina dan dikembangkan kualitasnya agar senantiasa dapat menjadi keluarga sejahtera serta menjadi sumber daya manusia yang efektif bagi pembangunan daerah;
c. bahwa dalam membina dan mengembangkan kualitas keluarga diperlukan berbagai upaya, baik yang mencakup aspek keagamaan, pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial budaya, kemandirian keluarga, ketahanan keluarga, maupun pelayanan keluarga;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengendalian Penduduk dan Penyelenggaraan Keluarga Berencana;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara, Kabupaten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4267);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24
Tahun2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475);
4. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5080);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Keluarga Sejahtera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3553);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Perkembangan Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3559);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 319, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5614);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Hak dan Kewajiban Penduduk
Bab III Kewenangan dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah
Bab IV Pengendalian Penduduk
Bab V Penyelenggaraan Keluarga Berencana
Bab VI Kelembagaan
Bab VII Pembiayaan
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2021.
28 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
a. bahwa lahan pertanian dengan segala hamparannya merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang perlu di jaga eksistensinya dan dikuasai oleh negara untuk di pergunakan sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat;
b. bahwa perkembangan penduduk dengan berbagai dinamikanya dikhawatirkan dapat memberikan dampak dengan beralihnya lahan pertanian ke sektor non pertanian sehingga menyebabkan berkurangnya lahan pertanian yang dapat mengancam terwujudnya kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan di daerah dalam rangka mendukung kebutuhan pangan nasional;
c. bahwa perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Konawe Selatan perlu diberikan landasan hukum untuk memberikan arah terwujudnya kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan di daerah serta mendukung kebutuhan pangan nasional;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan sebagai Daerah Otonom di Propinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4367);
3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5068);
4. Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5185);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Insentif Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5279);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012 tentang Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2012 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5283);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5288).
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas, Tujuan, Wewenang dan Ruang Lingkup
Bab III Perencanaan
Bab IV Penetapan
Bab V Pengembangan
Bab VI Penelitian
Bab VII Pemanfaatan
Bab VIII Pembinaan
Bab IX Pengendalia
Bab X Alih Fungsi Lahan
Bab XI Pengawasan
Bab XII Sistem Informasi
Bab XIII Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
Bab XIV Pembiayaan
Bab XV Peran Serta Masyarakat
Bab XVI Sanksi Administratif
Bab XVII Penyidikan
Bab XVIII Ketentuan Pidana
Bab XIX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2021.
34 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitas Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Frekursor Narkotika Di Daerah Kab.Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan amanat Pasal 4 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika;
b. bahwa Pemerintah Daerah bertanggungjawab melindungi masyarakat dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat melalui Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Daerah Kabupaten Konawe Selatan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3671);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267);
4. Undang-Undang Namor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5419);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 352);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 195);
12. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2018-2019.
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pasal 2
Bab III Antisipasi Dini
Bab IV Pencegahan
Bab V Penanggulangan
Bab VI Pendanaan
Bab VII Partisipasi Masyarakat
Bab VIII Pelaporan
Bab IX Sanski Administratif
Bab X Penghargaan
Bab XI Ketentuan Lain-lain
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2021.
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan memiliki barang milik daerah sebagai aset yang perlu diatur dan dioptimalkan untuk mendukung pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat dengan mendasarkan pada asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan berwenang untuk membentuk Peraturan Daerah yang mengatur tentang pengelolaan barang milik daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia 2004 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4262;
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8. Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
9. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha/Hak Guna Bangunan dan Hak pakai atas Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3643);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah/Daerah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5610);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
19. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5);
20. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
21. Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 62);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pejabat Pengelolaan Barang Milik Daerah
Bab III Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran
Bab IV Pengadaan
Bab V Pengunaan
Bab VI Pemanfaatan
Bab VII Pengamanan dan Pemeliharaan
Bab VIII Penilaian
Bab IX Pemindahtanganan
Bab X Pemusnahan
Bab XI Penghapusan
Bab XII Penatausahaan
Bab XIII Sistem Informasi Manajemen Aset
Bab XIV Pengawasan dan Pengendalian
Bab XV Pengelolaan Barang Milik Daerah oleh Badan Layanan Umum
Bab XVI Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara
Bab XVII Ganti Rugi dan Sanksi
Bab XVIII Ketentuan Lain-lain
Bab XIX Ketentuan Peralihan
Bab XX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2021.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2011 Nomor 3)
49 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Konawe Selatan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mencakup pengaturan mengenai perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, dan pertanggungjawaban Keuangan Daerah, maka perlu mengatur kembali pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Konawe Selatan;
b. bahwa Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 01 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
9. Undang- Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penetapan Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 nomor 58, Tambahan Lembaran Negra Reublik Indonesia nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 02 Tahun 2012 tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Penglolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, sebagai mana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2008 tentang perubahan atas peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistim Informasi Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri dalam negeri Nomor 21 tahun 2011 tentang perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah,Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2017 tentang PengelompokanKemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional,(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2014 sebagimana telah dirubah beberapa kali, terakhir Peraturan Menteri Dalam NegeriRepublik Indonesia Nomor 123 Tahun 2018 atas perubahan keempat tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 15);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintah yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2007 Nomor 10);
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pengelolaan Keuangan Daerah
Bab III Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Bab IV Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Bab V Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Bab VI Pelaksanaan dan Penatausahaan
Bab VII Laporan Realisasi Semester Pertama Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Bab VIII Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah
Bab IX Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Bab X Kekayaan Daerah dan Utang Daerah
Bab XI Badan Layanan Umum Daerah
Bab XII Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah
Bab XIII Informasi Keuangan Daerah
Bab XIV Pembinaan dan Pengawasan
Bab XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 11)
131 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa pandemi Corona Virus Disease 2019 yang menyebabkan kondisi darurat telah berdampak pada aspek kesehatan masyarakat, sosial ekonomi dan pelayanan publik di Kabupaten Konawe Selatan;
b. bahwa Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat dari penyebaran Corona Virus Disease 2019, namun pada sisi lain penyelenggaraan urusan pemerintahan harus tetap berjalan guna segera melakukan pelindungan sosial dan pemulihan ekonomi daerah sebagai dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 yang telah menyebabkan terganggunya berbagai aspek kehidupan masyarakat Kabupaten Konawe Selatan;
c. bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Konawe Selatan belum dapat dijadikan landasan hukum yang kuat dan menyeluruh untuk memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas perlindungan kesehatan masyarakat, pelindungan sosial, pemulihan ekonomi dan penegakkan hukum penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Konawe Selatan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267);
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
9. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3447);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487);
12. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 170);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249);
15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 326);
16. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tanggung Jawab dan Wewenang
Bab III Hak dan Kewajiban
Bab IV Pelaksanaan PSBB
Bab V Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Penyebarluasan Informasi
Bab VI Kemitraan dan Kolaborasi
Bab VII Pemulihan Ekonomi dan Perlindungan Sosial
Bab VIII Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan
Bab IX Pendanaan
Bab X Ketentuan Pidana
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2021.
36 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 54 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Percepatan Penanganan Stunting Terintegrasi di Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. batrwa anak denga-rr kekurangan Ersupan gizt dan/ ataru
penyakit dapat menirnbulkan masalah giri yang
menghambat pertumbuhan dan perkernbangan sehingga
diperlukan upaya penanggulangan masalah gjzt;
b. bahwa kejadian shtnttq pada balita masih banyak terjadi
di Kabupaten Konawe Selatan, sehingga dapat mengtrambat
upaya Peningkatan derqiat kesehatar masyarakat dan
pernbangunan kualitas su:lberdaya manusia;
c. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dirnaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Konawe Selatan tentang Percepatan Pencegaltan
Stunting Terintegrasi di Kabupaten Konawe Selatan;
1. Undang-Undang Nornor 4 Tahun 2OO3 tentang Perubentukart
Kabupaten Konawe Selatan di kovinsi Sulawesi Tenggara
(I-ernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nornor
24, Tannbahan lrrabararr Negara Republik Indonesia Nomor
42671;
2- Undang-Undang l.lorror 36 Tatrun 2OO9 tentang Kesehatan
(ternbaran NeSara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor
144, Tamba}an Ieinbaran Negara Nomor 5O63);
3. Undang-Undang Nornor 52 Tahun 2OO9 tentang
Perkerrrbangan Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga
(I-errrbaran Negara Repr.rblik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor
161, Tarnbal.an I-embaran Negara Republik Indonesia Nomor
5oaoi;
4. Undang-Undang Nornor 72 Tahun 2017 tentang
Perob€ntukarl Peraturan Perr:ndang-undangan (krnbaran
Negara Republik Indonesia Ta}.un 2Dll Nornor a2,
Tambal.an Irrntranan Negara Republik Indonesia Nornor
5234) sebagairnana telah diubah dengan Undang-Undang
Nornor 15 Tahun 2U.19 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 183, Ta:lbal.an Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2o74 tentang
Pernerintahan Daeral. (Iernbaran Negara Republik Indonesia
Tahrrn 2Ol4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik [rrdonesia Nornor 5587) sebagairnana tela]r diubah
beberapa kali te-rakhir dengan Undang- Undang Nomor 9
Tahun 2Ol5 (krnbaran Ne€iara Republik lndonesia Ta]run
2O15 Nornor 58, Tambal..an lembaran Negara Repu blik
Indonesia Nornor 5679);
6. Peraturan Pemerintal- Nornor 12 Tairun 20 19 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (kmbara Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 42, Tambahan [,embaran
Negara Nomor 6322f ;
7. Peraturan Presiden Nornor 72 Tatrun 2O2l Tentang
Percepatan Penulunan Stunting (lrrnbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O21 ll'or:r:.or 1721;
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 29 Tahun 2O19 tentang
Penanggulangan Masalal- Gizl B^g Anak Akibat Penyakit
@erita Negara Republik Indonesia Tahun 2O19 Nomor 914);
9. Perafirran Menteri Keuangan Nomor 67 / PIttrK.A7 /2019
tentang Pedoman Penggunaan Transfer ke Daerah <ian Dana
Desa untuk Mcnduktrng Pelaksamaam Kegiatan Intervensi
Pencegahan Stu-nting Terintegrasi (Berita Nega;:a Republik
lrrdonesia Tahun 2Ol9 Norrror 53O);
1O- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
HK.O1.O7IMENKES/319/2O2O tenta;ls l-okus Kegiatan
Penrlrunan Angka Kernatian Ibu dan Angka Kernatian Bayi
Tahun 2021;
11. Peraturan Daerah Kabupaten KONAWE Selatan Nomor 15
TahUN 2021 tentang Rencana Per:abangunan Jangka
Menengah Daeratt KabuPaten Konawe Selatan Tahrln
202l-2026 (kmbaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2021 Nornor 15);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III ASAS, PRINSIP DAN PILAR PENCEGAHAN STUNTING
BAB IV SASARAN DAN KEGIATAN
BAB V STRATEGI
BAB VI INDIKATOR KINERJA
BAB VII PERAN SERTA
BAB VIII PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
BAB IX PENGENDALIAN DAN EVALUASI
BAB X PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XI PENGHARGAAN
BAB XII PEMBIAYAAN
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2021.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 53 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021 Nomor 53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Satuan Harga Barang dan Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyusunan RAPBD Tahun Anggaran
2O22 diperlukan Standar Satuan Harga Barang dan Jasa
Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan untuk
dijadikan pedoman;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, maka perlu menetapkan Keputusan Bupati
Konawe Selatan tentang Standar Satuan Harga Barang dan
Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun Anggaran2022;
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4367);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (t embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3
Nomor 47, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor I Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaan Negara (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan [,embaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); 5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (L,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambehan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan lrmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang
Kendaraan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 120, Tambahan lrmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5317);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2074 Nomor 92,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2O2O tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahlun 2014
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6523);
8. Peratural Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun
2O2l ter.tang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor
16 Tahun 2Ol8 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 63);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006
tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja
Pemerintahan Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2O16 Nomor 547);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan (l,embaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 8);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor O4
Tahun 2O2l tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2021 Nomor 04); 14. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 01
Tahun 2O2l tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggar an 2O2l
(Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021
Nomor 01);
15. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 03 Tahun 2021
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2O21
(Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021
Nomor 03).
STANDAR SATUAN HARGA BARANG DAN JASA KEBUTUHAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN ANGGARAN 2021
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2021.
207
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 52 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021 Nomor 52
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pakaian Dinas Khusus pada Dinas Perhubungan Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pembinaan disiplin dan keseragaman
serta ketertiban penggunaan pakaian dinas pegawai di
lingkungan Dinas Perhubungan, perlu diatur penggunaan
pakaian dinas di lingkungan Dinas Perhubungan;
b. bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan
Nomor SE 25 Tahun 2O16 tentang Penggunaan Pakaian
Dinas Harian Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Dinas Perhubungan Provinsi dan Kabupaten / Kota di
Seluruh Indonesia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pakaian Dinas Khusus pada Dinas Perhubungan
Kabupaten Konawe Selatan;
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2O03 tentang Tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4267);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 lentang Aparatur
Sipil Negara (trmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5459);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang
Pembentukal Peraturan Perundang-undangan (Lrmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2oll Nomor a2,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 183, Tambahan
lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan L,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 19 Tahun 2015
tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil Negara
di Lingkungan Kementerian Perhubungan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 188);
6. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 141 Tahun
2015 tentang Pakaian Dinas Upacara Aparatur Sipil Negara
di Lingkungan Kementerian Perhubungan Sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan
Nomor PM 195 Tahun 2015 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 141 Tahun
2015 tentang Pakaian Dinas Upacara Aparatur Sipil Negara
di Lingkungan Kementerian Perhubungan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2O 15 Nomor 2017);
7. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 28 Tahun 2O20
tentang Pedoman Pakaian Dinas l,apangan bagi Petugas
Operasiona-l yang Menyelenggarakan Fungsi Perhubungan
Darat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 576);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8
Tahun 2O16 tentang Pembentukan dan Susunal Perangkat
Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 8)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10
Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe Selatan (kmbaran Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2019 Nomor 10); 9. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 61 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Ttrgas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten
Konawe Selatan (Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2O16 Nomor 61);
1O. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 7 Talrun 2027
tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
(Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016
Nomor 61);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PAKAIAN DINAS
BAB III ATRIBUT
BAB IV KELENGKAPAN LAIN
BAB V PENGAWASAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2021.
20
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat