Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEJABAT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan jaminan hukum dan penegakan peraturan daerah serta menyelenggarakan ketertiban umum, perlu menegaskan kedudukan dan kewenangan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah;
Untuk menjamin terwujudnya penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Daerah yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak tumpang tindih, perlu meningkatkan sinergitas antar Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah dengan Satuan Polisi Pamong Praja;
Dalam rangka melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan perundang-undangan di Daerah, Pemerintah Daerah perlu memberikan pedoman kepada Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; Permendagri No. 11 Tahun 2009; Permenhukham No. 5 Tahun 2016.
Perda ini mengatur mengenai Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah, meliputi: Kedudukan, Tugas dan Wewenang; Sekretariat PPNS; Hak dan Kewajiban; Syarat dan Pengangkatan; Pelantikan dan Pengucapan Sumpah atau Pernyataan Janji; Mutasi dan Pemberhentian; Pengangkatan Kembali; Kartu Tanda Pengenal; Pelaksanaan Operasional Pejabat PPNS Daerah; Kode Etik Pejabat PPNS Daerah; Tata Kerja; Penegakan Kode Etik Pejabat PPNS Daerah; Pengaduan; Pembinaan; Pakaian dan Atribut; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem dan prosedur pelaksanaan tugas Pejabat PPNS Daerah; tambahan penghasilan; pelaksanaan operasional; Tim Kehormatan Kode Etik; Tim Pembina Pejabat PPNS Daerah; pakaian dan atribut Pejabat PPNS Daerah; , diatur dengan Peraturan Walikota.
Pejabat PPNS Daerah yang telah diangkat sebelum perda ini berlaku tetap menjalankan tugas sampai masa tugasnya selesai.
PNS yang sedang dalam proses pengangkatan menjadi Pejabat PPNS Daerah tetapi belum selesai, proses pengangkatan tersebut diselesaikan berdasarkan perda ini.
Kartu Tanda Pengenal yang sudah ada sebelum Perda ini berlaku, dalam waktu 6 (enam) bulan wajib disesuaikan berdasarkan Perda ini.
15 hlm.; Penjelasan 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 3 Tahun 2018
Pelaksanaan pembangunan yang berwawasan lingkungan merupakan syarat penting dalam upaya menjamin kelestarian fungsi Lingkungan Hidup;
Untuk meningkatkan upaya pengendalian Usaha dan/atau kegiatan yang berdampak negatif pada Lingkungan Hidup, memberikan kejelasan prosedur, mekanisme dan koordinasi antar instansi dalam penyelenggaraan perizinan, dan memberikan kepastian hukum dalam Usaha dan/atau Kegiatan diperlukan peraturan yang dapat dijadikan pedoman dan dasar hukum.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 2012; PermenLH No. 11 Tahun 2011; PermenLH No. 15 Tahun 2011; PermenLH No. 5 Tahun 2012; PermenLH No. 16 Tahun 2012; PermenLH No. 2 Tahun 2013; PermenLH No. 8 Tahun 2013.
Perda ini mengatur mengenai Izin Lingkungan, meliputi: Asas dan Tujuan; Dokumen Lingkungan; Penilaian Amdal, Pemeriksaan UKL-UPL dan Persetujuan SPPL; Izin Lingkungan; Penerbitan Izin; Kewajiban Pemegang Izin Lingkungan; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan; Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
Ketentuan lebih lanjut tentang tata laksana penilaian dan pemeriksaan dokumen Amdal; tahapan pemeriksaan UKL-UPL; penyusunan SPPL, dilaksanakan sesuai Peraturan Perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; tata cara penyediaan dana penjaminan; pelaksanaan pembinaan dan pengawasan; Tata Cara Pengenaan Sanksi administrasi, diatur dengan Peraturan Walikota.
12 hlm.; Penjelasan 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama;
Rancangan Perda tentang APBD yang diajukan, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah Kota Sungai Penuh dengan DPRD Kota Sungai Penuh pada tanggal 06 Agustus 2018.
UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 14 Tahun 2016; Perda No. 38 Tahun 2018.
Perda ini mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2019
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2018.
Walikota menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran APBD Kota Sungai Penuh TA 2019 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 14 Tahun 2018
HYGIENE SANITASI - TEMPAT PENGELOLAAN MAKANAN - TEMPAT UMUM
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2018/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HYGIENE SANITASI TEMPAT PENGELOLAAN MAKANAN DAN TEMPAT-TEMPAT UMUM
ABSTRAK:
Sehat merupakan harta yang sangat berharga bagi manusia karena itu perlu dijaga dan ditingkatkan baik oleh diri sendiri, masyarakat maupunPemerintah Daerah melalui jaminan perlindungan dari makanan dan hygiene sanitasi yang tidak memenuhi syarat kesehatan;
Untuk mencegah masyarakat dari penyakit dan gangguan kesehatan yang ditimbulkan oleh tempat pengelolaan makanan dan tempat-tempat umum yang tidak
memenuhi persyaratan kesehatan perlu diatur hygiene sanitasi tempat pengelolaan makanan dan tempat-tempat umum;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 40 Tahun 1991; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 28 Tahun 2004; Permenkes No. 1096/MENKES/PER/VI/2011; Permenkes No, 43 Tahun 2014
Perda ini mengatur mengenai Hygiene Sanitasi Tempat Pengelolaan Makanan dan
Tempat Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Laik Hygiene Sanitasi; Persyaratan Hygiene Sanitasi; Hak dan Kewajiban; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi; Keberatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan Sertifikat Laik Hygiene
Sanitasi TPM dan TTU; persyaratan Tenaga Penjamah; persyaratan hygiene sanitasi; pembinaan dan pengawasan; tata cara pengajuan keberatan, diatur dengan Peraturan Walikota
8 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SUNGAI PENUH NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK HIBURAN
ABSTRAK:
Berdasarkan Kep MK No. 52/PUU-IX/2011 yang menyatakan bahwa kata “golf” dalam Pasal 42 ayat (2) huruf g UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, dan Pasal 7 huruf a UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, menyatakan dalam upaya meningkatkan PAD, Daerah dilarang menetapakan Perda tentang Pendapatan yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi; Berdasarkan Lampiran II angka 210 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, menyatakan dalam “Pendelegasian kewenangan mengatur tidak boleh adanya Delegasi Blangko”, maka Pasal 40 Perda No. 2 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum;
Berdasarkan Lampiran II angka 163 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, menyatakan bahwa penulisan kata “dapat” dalam Pasal 41 Perda No. 2 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan dihapus;
Untuk menindaklanjuti Kepmendagri No. 188.34-6436 Tahun 2016 tentang Pembatalan beberapa Ketentuan Perda Kota Sungai Penuh No. 2 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan, maka Perda No. 2 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan, perlu diubah dan disesuaikan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh No. 2 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
Mengubah ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf g; Pasal 6 huruf g; Pasal 41.
Menghapus ketentuan Pasal 40.
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam TA 2018, perlu dilakukan perubahan APBD TA 2018.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 33 Tahun 2017; Perda No. 4 Tahun 2013.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2018
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2018.
8 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 18 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SUNGAI PENUH NOMOR 14 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
ABSTRAK:
Dikarenakan adanya perubahan penggunaan dana desa sebagaimana tercantum dalam penjelasan Pasal 11 ayat (1) huruf d Perwali Sungai Penuh No. 15 Tahun 2018 tentang Pengalokasian dan Penggunaan ADD Kota Sungai Penuh TA2018, maka Pasal 15 Perwali Sungai Penuh No. 14 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dihapus.
UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 8 Tahun 2016; Perpres No. 107 Tahun 2017; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Perda No. 14 Tahun 2017; Perwali No. 35 Tahun 2017.
Perwali ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2018.
Menghapus ketentuan Pasal 15.
3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 10 Tahun 2018
RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH - PERUBAHAN KEDUA
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2018/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SUNGAI PENUH NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
ABSTRAK:
Objek retribusi dan tarif retribusi sebagaimana diatur dalam Perda No. 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 3 Tahun 2014, belum mengakomodir mengatur semua potensi objek retribusi kekayaan Daerah Kota Sungai Penuh dan tarif retribusi yang telah ditetapkan sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, sehingga perlu
dilakukan perubahan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda No. 9 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 3 Tahun 2014
Perda ini mengatur mengenai Perubahan Kedua atas Perda Kota Sungai Penuh No. 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2018.
Mengubah ketentuan Pasal 9
12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELAYANAN PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pembinaan, pelayanan dan perlindungan bagi Jemaah haji agar dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kota Sungai Penuh dapat berjalan aman, nyaman, tertib dan lancer perlu pengaturan tentang penyelenggaraan ibadah haji di daerah;
Berdasarkan ketentuan dalam UU No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2009 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No. 13 Tahun 2008
tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji menjadi Undang-Undang, disebutkan bahwa penyelenggaraan ibadah haji tingkat kota dikoordinasi oleh Walikota, dan transportasi jemaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2012;
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah, meliputi: Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup; Kewenangan dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Penyelenggara Ibadah Haji di Daerah; Transportasi Jemaah Haji Daerah; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
tata cara pembentukan PPIHD; persyaratan dan tata cara penunjukan Petugas Haji Daerah; mekanisme penunjukan dan pelaksanaan sarana transportasi; biaya transportasi dan biaya operasional, diatur dengan Peraturan Walikota
6 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGALOKASIAN DAN PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan ayat (7) PP No. 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu menetapkan Pengalokasian Alokasi Dana Desa (ADD) Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2018;
Untuk memberi arah dan pedoman penyelenggaraan dan pemanfaatan ADD perlu ditetapkan Pedoman Penggunaan ADD.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 58 Tahun 2005; UU No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.8 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 14 Tahun 2017; Perwali No. 35 Tahun 2017.
Perwali ini mengatur mengenai Pengalokasian dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2018, meliputi: Maksud dan Tujuan; Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa; Penggunaan Alokasi Dana Desa; Arah Penggunaan Dana dan Tata Cara Penyaluran; Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2018.
8 hlm.; Penjelasan 5 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat