PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA SUNGAI PENUH NOMOR 58 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA SUNGAI PENUH NOMOR 58 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan adanya pergeseran antar objek belanja dalam jenis yang sama, pergeseran antar rincian objek belanja dalam objek yang sama, pegeseran antar sub rincian objek belanja dalam rincian objek belanja yang sama dan perubahan atau pergeseran atas uraian dari sub rincian objek belanja yang sama.
b. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Antar Organisasi, Antar Unit Organisasi, Antar Program, Antar Kegiatan, Antar Sub Kegiatan, dan Antar Kelompok, Antar Jenis Antar Objek, Antar Rincian Objek, Antar Rician Objek dan/Sub Rincian Objek dalam Pasal 13 ayat (1) Pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, huruf b dan huruf c dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Walikota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai dasar pelaksanaan, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 58 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2023;
UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2008; UU No.1 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.28 Tahun 2022; PP No.109 Tahun 2000; PP No.5 Tahun 2005; PP No.5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP No.5 Tahun 2009; PP No.71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2017; PP No.18 Tahun 2017; PP No,12 Tahun 2019; Permendagri No.62 Tahun 2017; Permendagri No.36 Tahun 2018; Permendagri No.79 Tahun 2018; Permendagri No.90 Tahun 2019; Permendagri No.77 Tahun 2020; Permendagri No.9 Tahun 2021; Pemendagri No.84 Tahun 2022; Perda No.7 Tahun 2022; Perwalkot Sungai Penuh No.58 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perwalkot N.13 Tahun 2023
Dalam peraturan walikota Sungai Penuh diatur tentang perubahan ketiga atas peraturan walikota sungai penuh No.58 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pednapatan dan Belanja Daerah pada Kota Sungai Penuh dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2023.
27
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh No. 16 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA BANK JAMBI
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kapasitas usaha dan memperkuat struktur permodalan Bank Jambi serta untuk mendorong pertumbuhan dan perekonomian serta peningkatan pendapatan daerah, Pemerintah Kota Sungai Penuh perlu melakukan penambahan penyertaan modal daerah pada Bank Jambi;
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 41 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara bahwa Penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan negara/daerah/swasta ditetapkan dengan Perda
Dasar Hukum : UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun
2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2008;
UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 1 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; dan Perda No. 19 Tahun 2010.
Perda ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Daerah ke dalam modal Bank Jambi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2011.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh No. 16 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SUNGAI PENUH NOMOR 9
TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN
RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KOTA SUNGAI PENUH
TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Sehubungan dengan adanya perubahan
penghitungan rincian Anggaran Dana Desa
berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun
2016 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2017, maka
Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 9 Tahun
2017, perlu diubah.
UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; Perpres No. 97 Tahun 2016; PMK No. 49/PMK.07/2016; PMK No. 50/PMK.07/2017; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Perda No. 12 Tahun 2016; Perwali No. 62 Tahun 2016; Perwali No. 9 Tahun 2017.
Perwali ini mengatur mengenai Perubahan atas
Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 9 Tahun
2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan
Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kota Sungai
Penuh Tahun Anggaran 2017
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2017.
Menghapus ketentuan Pasal 4 ayat (2);
Mengubah Lampiran.
4 hlm., Lampiran 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh No. 16 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2010
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam TA 2010 maka perlu dilakukan perubahan APBD TA 2010.
UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 32 Tahun 2009.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2010.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2010.
12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 17 Tahun 2016
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH - KOTA SUNGAI PENUH - TAHUN 2016-2021
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN 2016-2021
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan pembangunan yang efektif, efisien, dan berkeadilan di Kota Sungai Penuh diperlukan perencanaan pembangunan daerah yang baik untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Kota Sungai Penuh;
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Sungai Penuh merupakan pedoman penyelenggaraan pembangunan daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Kota Sungai Penuh;
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 263 ayat (3) dan Pasal 264 ayat (1) dan ayat (4) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kota Sungai Penuh Tahun 2016-2021
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU Ni. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 2 Tahun 2015; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permendagri No. 67 Tahun 2012; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Prov. Jambi No. 6 Tahn 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov. Jambi No. 6 Tahun 2016; Perda Prov. Jambi No. 10 Tahun 2013; Perda Prov. Jambi No. 7 Tahun 2016; Perda No. 6 Tahun 2012; Perda No. 10 Tahun 2016.
Perda ini mengantur mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Sungai Penuh Tahun 2016-2021, meliputi: Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Pengendalian dan Evaluasi RPJMD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2020.
9 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh No. 17 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kota
Sungai Penuh Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pemilihan
Kepala Desa dan Pemberhentian Kepala Desa, maka perlu
Menetapkan Peraturan Walikota Sungai Penuh tentang
Tata Cara Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 82 Tahun 2015; Permendagri No. 112 Tahun 2014; Perda No. 14 Tahun 2016
Perwali ini mengatur mengenai Tata Cara Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, meliputi Pelaksanaan; Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Desa; Pembiayaan.
Contoh Format Laporan, Surat Keputusan, berita acara dan admintrasi
kelengkapan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa lainnya tercantum dalam
lampiran Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2017.
40 hlm., Lampiran 64 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh No. 17 Tahun 2016
STANDAR BIAYA - PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI - PEJABAT NEGARA - DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH - PEGAWAI NEGERI SIPIL - PEGAWAI TIDAK TETAP - LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SUNGAI PENUH
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SUNGAI PENUH NOMOR 46 TAHUN 2015 TENTANG STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI PEJABAT NEGARA, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan adanya penyesuaian dan perubahan standar uang harian Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh, maka Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 46 Tahun 2015 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap dilingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh perlu diubah dan disesuaikan.
UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permenkeu No. 113/PMK.05/2012; Permendagri No. 52 Tahun 2015; Perwali Sungai Penuh No. 46 Tahun 2015;
Perwali ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 46 Tahun 2015 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2016.
3 hlm,; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 17 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan amanat Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah
Daerah wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah
Daerah yang merupakan penjabaran dari Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan mengacu
pada Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Kerja
Pembangunan Daerah Provinsi;
b. bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kota Sungai Penuh Tahun 2021-2026 sebagaimana telah
ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun
2021,
merupakan Dokumen Perencanaan Jangka
Menengah yang menjadi acuan untuk penyusunan
Program, Kegiatan, dan Sub kegiatan dalam Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2024;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota
Sungai Penuh Tahun 2024;
UU No 25 Tahun 2004, UU No 25 Tahun 2008, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; UU No 1 Tahun 2022; UU No 6 Tahun 2023; PP No 39 Tahun 2006; PP No 2 Tahun 2018; PP No 12 Tahun 2019; PP No 13 Tahun 2019; PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019; PP No 19 Tahun 2022; PP No 18 Tahun 2020; Permendagri No 86 Tahun 2017; Permendagri 70 Tahun 2019; Permendagri No 90 Tahun 2019; Permendagri No 77 Tahun 2020; Permendagri No 59 Tahun 2021; Permendagri No 81 Tahun 2022; Permen PPN/Kepala Bappenas No 4 Tahun 2023; Perda Provinsi No 11 Tahun 2021; Pergub No 13 Tahun 2023; Perda Kota Sungai Penuh No 6 Tahun 2012; Perda Kota Sungai Penuh No 5 Tahun 2012; Perda No 10 Tahun 2016; Perda No 8 Tahun 2021.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2024. Diatur tentang Ketentuan Umum, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Ketentuan Perubahan RKPD serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2023.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh No. 17 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEWENANGAN DAERAH KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kewenangan Daerah Kota Sungai Penuh.
UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2008; PP No. 65 Tahun 2005 ; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Kewenangan Daerah Kota Sungai Penuh, meliputi: urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kota sungai penuh; pengelolaan urusan pemerintahan lintas daerah; penyelenggaraan urusan pemerintahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2010.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai tekhnis
pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh No. 18 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah yang tertib,
efektif, efisien, transparan dan akuntabel dipandang perlu menyusun tata cara
pengelolaan keuangan daerah;
Bahwa untuk melaksanakan Pasal 151 PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan pasal 330 Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007
Dasar Hukum : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2008; PP No. 58 Tahun 2005; dan Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007
Perda ini mengatur kekuasaan pengelolaan keuangan daerah; azas umum dan
struktur APBD; penyusunan rancangan APBD; penetapan APBD; pelaksanaan
APBD; perubahan APBD; pengelolaan kas; penatausahaan keuangan daerah;
akuntansi keuangan daerah; pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; pembinaan
dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah; kerugian daerah pengelolaan
keuangan badan layanan umum daerah; serta sistem dan prosedur pengelolaan
keuangan daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2010.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat