Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kota Sungai Penuh Tahun 2022 No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban untuk meningkatkan kesejahteraan umum masyarakat dengan mendorong peran Koperasi sebagai salah satu pilar kekuatan ekonomi rakyat;
b. bahwa untuk dapat menunjang perekonominan Daerah, Pemerintah Daerah harus mendorong perwujudan pelindungan dan pemberdayaan Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar pada asas kekeluargaan;
c. bahwa dalam mewujudkan kebijakan pelindungan dan pemberdayaan Koperasi, Pemerintah Daerah perlu membentuk perangkat hukum yang sesuai dengan kewenangannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi;
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 2008; UU No.17 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2021.
Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2022.
24
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam TA 2018, perlu dilakukan perubahan APBD TA 2018.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 33 Tahun 2017; Perda No. 4 Tahun 2013.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2018
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2018.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 03 Tahun 2010
PENEMPATAN DAN PEMASANGAN - RAMBU LALU LINTAS - DI JALAN DALAM KOTA - SUNGAI PENUH
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, LD.2010/NO. 03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENEMPATAN DAN PEMASANGAN RAMBU LALU LINTAS DI JALAN DALAM KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
Dengan dibentuknya Kota Sungai Penuh sebagaimana ditetapkan berdasarkan UU No. 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi, maka dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah Kota Sungai Penuh, pemerintah daerah dituntut untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat;
Untuk mengoptimalkan penggunaan jaringan jalan dan gerakan lalu lintas dalam rangka menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan perlu penempatan dan pemasangan rambu lalu lintas.
UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Kepmenhub No. KM 61 Tahun 1993.
Perda ini mengatur mengenai Penempatan dan Pemasangan Rambu Lalu Lintas di Jalan Dalam Kota Sungai Penuh, meliputi: cara penempatan dan pemasangan; ketentuan hukum rambu; penyelenggara rambu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2010.
Dengan berlakunya Perda ini, maka semua Perda yang mengatur tentang Rambu Lalu Lintas dalam Kota Sungai Penuh, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penempatan dan Pemasangan Rambu Lalu Lintas dilaksanakan paling lambat TA 2011.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh No. 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
TIRTA KHAYANGAN KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum, penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dan/atau pemerintah daerah guna memenuhi kehidupan yang sehat, bersih dan produktif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 122 tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum dinyatakan bahwa dalam rangka melaksanakan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum dibentuk BUMN dan/atau BUMD oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya;
Bahwa untuk menjamin hak setiap orang dalam mendapatkan air minum dan pelayanan air limbah di Kota Sungai Penuh, Pemerintah Kota Sungai Penuh perlu menetapkan BUMD berbentuk Perusahaan Daerah Air Minum;
Bahwa berdasarkan Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 122 tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum, penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum harus dilaksanakan secara terpadu dengan penyelenggaraan sanitasi untuk mencegah pencemaran Air Baku dan menjamin keberlanjutan fungsi penyediaan Air Minum, dan Pasal 34 penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah meliputi air limbah domestik dan non domestik;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan perubahan terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 122 Tahun 2015; PP No. 14 Tahun 2016; Permendagri No. 2 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Khayangan Kota Sungai Penuh, meliputi Pendirian; Maksud dan Tujuan; Kedudukan, Lambang dan Lapangan Usaha; Modal; Organ PDAM dan Kepegawaian; Dana Pensiun; Asosiasi; Penyelenggaraan Pelayanan Air Minum dan Air Limbah; Pelayanan dan Tarif; Tahun Buku; Pengelolaan Barang Milik PDAM; Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih Serta Pemberian Jasa Produksi; Pengawasan, Pembinaan dan Pengendalian; Pembubaran PDAM;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2017.
43 hlm.; Penjelasan 18 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
ABSTRAK:
Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Sungai Penuh tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2014; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Perda Kota Sungai Penuh Tahun 2012.
Perda ini mengatur tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DESA, meliputi Asas Pengelolaan Keuangan Desa; Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa; Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; Pengelolaan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2019.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku maka, Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 14 tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kota Sungai Penuh tahun 2016 Nomor 14) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
29 hlmn; 2 lmprn
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh No. 6 Tahun 2017
PELAPORAN - PEMBUATAN AKTA ATAU RISALAH LELANG PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN - PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH/NOTARIS - KEPALA KANTOR YANG MEMBIDANGI PELAYANAN LELANG NEGARA
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD.2017/No.6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PELAPORAN PEMBUATAN AKTA ATAU RISALAH LELANG
PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN BAGI PEJABAT
PEMBUAT AKTA TANAH/NOTARIS ATAU KEPALA KANTOR YANG
MEMBIDANGI PELAYANAN LELANG NEGARA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 92 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 10 ayat
(2) Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 6
Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah
dan Bangunan, perlu menetapkan Peraturan Walikota
Sungai Penuh tentang Tata Cara Pelaporan
Pembuatan Akta atau Risalah Lelang Perolehan Hak
Atas Tanah dan/atau Bangunan Bagi Pejabat
Pembuat Akta Tanah/Notaris atau Kepala Kantor
yang membidangi Pelayanan Lelang Negara
UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 91 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda no. 6 Tahun 2011
Perwali ini mengatur mengenai Tata Cara Pelaporan Pembuatan Akta atau Risalah Lelang Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris atau Kepala Kantor yang membidangi Pelayanan Lelang Negara, termasuk Sanksi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2017.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh No. 16 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA BANK JAMBI
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kapasitas usaha dan memperkuat struktur permodalan Bank Jambi serta untuk mendorong pertumbuhan dan perekonomian serta peningkatan pendapatan daerah, Pemerintah Kota Sungai Penuh perlu melakukan penambahan penyertaan modal daerah pada Bank Jambi;
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 41 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara bahwa Penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan negara/daerah/swasta ditetapkan dengan Perda
Dasar Hukum : UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun
2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2008;
UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 1 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; dan Perda No. 19 Tahun 2010.
Perda ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Daerah ke dalam modal Bank Jambi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2011.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 9 Tahun 2020
TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA - SUNGAI PENUH - 2020
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD.2020/NO.9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat
(6)Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan
Keuangan Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota
Sungai Penuh tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
UU 6 Tahun 2004; PP 43 Tahun 2014 sebagaiamana telah diubah terakhir dengan PP 11 Tahun 2019; PP 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP 8 Tahun 2016; Permendagri 44 Tahun 2016; Permendagri 20 Tahun 2018; Peraturan LKPP 12 Tahun 2019
Perwako tersebut mengatur tentang Maksud & Tujuan; Tata Nilai Pengadaan; Ruang Lingkup Pengadaan; Para Pihak; Perencanaan Pengadaan; Persiapan Pengadaan; Pelaksanaan Pengadaan; Pembayaran Prestasi Kerja; Keadaan Kahar; Pemutusan Surat Perjanjian; dan Sanksi; Penyelesaian Perselisihan; Pelaporan dan Serah Terima; Pembinaan, Pengawasan, dan Pengadaan secara Elektronik;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2020.
Perwako 19 Tahun 2015
18
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 24 Tahun 2021
PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN 2020
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, BERITA DAERAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN 2021 NOMOR 24
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KOTA SUNGAI PENUH TAHUN 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan
Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 4 Tahun 2021 tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, perlu ditetapkan
Peraturan Walikota Sungai Penuh tentang Penjabaran
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Negara antara Pemerintah Pusat
dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4871);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4502);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4574);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 65 Tahun 2010 tentang Sistem Informasi Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5155);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4585);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4614);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akutansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5272);
18. Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis
Akrual pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781).
23. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Kota Sungai
Penuh Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kota
Sungai Penuh Tahun 2020 Nomor 4);
PERATURAN WALIKOTA SUNGAI PENUH TENTANG
PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA
SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2020.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2021.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh No. 1 Tahun 2012
Bahwa pajak air tanah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang
penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah;
Bahwa dengan berlakunya UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Air Tanah merupakan salah satu jenis pajak yang kewenangan pemungutannya diserahkan kepada kabupaten/kota;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 95 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak ditetapkan dengan Perda
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008;
UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2012; PP No. 69 Tahun 2010; dan PP No. 91 Tahun 2010.
Perda ini mengatur tentang nama, objek dan subjek pajak; dasar pengenaan dan
tarif pajak; wilayah pungutan dan penghitungan pajak; masa pajak, saat pajak
terhutang dan surat pemberitahuan pajak; tata cara penetapan pajak; tata cara
pemungutan; tata cara pembayaran; tata cara penagihan pajak; pengurangan,
keringanan dan pembebasan pajak; keberatan dan banding; tata cara pembetulan,
pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi
administrasi; pengembalian kelebihan pembayaran pajak; kedaluwarsa; dan
insentif pemungutan pajak
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat