Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat khususnya pelayanan kesehatan dasar kepada seluruh masyarakat Kota Sungai Penuh, pemerintah
menyediakan fasilitas untuk penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
Pemanfaatan fasilitas dan jasa pelayanan kesehatan yang diterima masyarakat dikenakan retribusi.
Berdasarkan Pasal 156 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 36 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Nama, Objek, dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Pengguna Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan Retribusi, Tata Cara Pemungutan Retribusi, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Keringanan/Pembebasan, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kadaluwarsa Penagihan, Sanksi Administratif, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Lain-lain, dan Ketentuan Penutup.
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya, sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Perda Kota Sungai Penuh Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
21 halaman, Lampiran 11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA BANK JAMBI
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kapasitas usaha dan memperkuat struktur permodalan
Bank Jambi serta untuk mendorong pertumbuhan dan perekonomian serta
peningkatan pendapatan daerah, Pemerintah Kota Sungai Penuh perlu melakukan penambahan penyertaan modal daerah pada Bank Jambi.
Berdasarkan ketentuan Pasal 41 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara bahwa penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan negara/daerah/swasta ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 49 Tahun 2011; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda No. 7 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah Kota Sungai Penuh kepada PT. Bank Jambi.
Nilai Penambahan Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud sebesar Rp7.500.000.000,00. (tujuh miliar lima ratus Juta rupiah).
Penyertaan Modal Pemerintah Kota Sungai Penuh pada Bank Jambi bersumber dari APBD Kota Sungai Penuh.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2015.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diuba beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir dan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas kepala daerah bersama DPRD untuk mendapat persetujuan bersama;
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 20 Tahun 2004; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006.
Perda ini mengatur mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2014;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2015.
Penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2014 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN PEDAGANG KAKI LIMA
ABSTRAK:
Pedagang Kaki Lima adalah usaha perdagangan sektor informal yang merupakan perwujudan hak masyarakat dalam berusaha dan perlu diberi kesempatan untuk berusaha guna memenuhi kebutuhan hidupnya.
Keberadaan PKL yang merupakan usaha perdagangan sektor informal, dapat
mempengaruhi lingkungan, sehingga bahwa keberadaannya perlu dikelola, ditata dan diberdayakan sedemikian rupa agar keberadaannya memberikan nilai tambah atau manfaat bagi pertumbuhan perekonomian dan masyarakat Kota Sungai Penuh serta tercipta adanya lingkungan yang baik dan sehat.
Dalam rangka ketertiban, perlindungan, pengawasan dan pengendalian, serta
pembinaan terhadap pedagang kaki lima perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 112 Tahun 2007; Permendagri No. 33 Tahun 2010; Permendagri No. 20 Tahun 2012; Perendagri No. 41 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan dan Ruang Lingkup, Penataan Tempat Usaha, Perijinan, Hak, Kewajiban dan Larangan, Pemberdayaan, Pengawasan dan Penertiban, Sanksi Administratif.
Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Daerah dikenakan sanksi berupa
peringatan, dan/atau penghentian usaha, dan/atau membongkar sarana usaha
dan/atau mengeluarkan barang dagangan yang dipergunakan untuk usaha PKL dari fasilitas umum yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah. Setiap PKL yang telah dikenakan sanksi administrasi tetap melakukan pelanggaran yang sama dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2015.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KAWASAN TANPA ROKOK
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kota Sungai Penuh, diperlukan pengetahuan, pemahaman, kesadaran, kemampuan untuk senantiasa membiasakan hidup sehat.
Rokok merupakan salah satu zat adiktif yang bila digunakan dapat mengakibatkan bahaya kesehatan bagi individu, masyarakat, dan lingkungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk itu diperlukan upaya pengendalian dan perlindungan terhadap bahaya rokok bagi kesehatan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 115 ayat (2) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 52 PP No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau terhadap kesehatan perlu menetapkan Kawasan Tanpa Rokok di wilayahnya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2012; Peraturan Bersama Menteri Kesehatan No. 188 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan dan Ruang Lingkup, Kawasan Tanpa Rokok (fasilitas tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain dan/atau berkumpulnya anak-anak, tempat ibadah, angkutan umum, fasilitas olahraga, tempat kerja, tempat umum), Hak dan Kewajiban (perseorangan, lembaga/badan), Peran Masyarakat, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Sanksi Administratif, Penyidikan, dan Sanksi Pidana.
Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok mengatur mengenai
adanya Sanksi Administratif dan Sanksi Pidana bagi para pelanggar ketentuan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2015.
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah ini paling lama satu tahun setelah ditetapkannya Peraturan Daerah ini.
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh No. 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 311 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintah Daerah Sebagaimana telah Diubah Perppu No. 2 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Kepala Daerah Mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD kepada Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh Persetujuan bersama;
Raperda tentang APBD yang diajukan Pemerintah Daerah Tahun 2015 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah kota Sungai Penuh dengan DPRD Kota Sungai Penuh tanggal 25 Agustus 2014
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 28
Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU NO. 25 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 37 Tahun 2014; Perda No. 4 Tahun 2013
Perda ini mengatur tentang APBD TA 2015 Kota Sungai Penuh
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang meyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam Tahun Anggaran 2014 maka perlu dilakukan perubahan APBD TA 2014;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, maka perlu ditetapkan Perda tentang Perubahan APBD Kota Sungai Penuh TA 2014.
UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 27 Tahun 2013; Perda No. 4 Tahun 2013.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan APBD Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2014.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2014.
Walikota menetapkan Perwali tentang Penjabaran Perubahan APBD Kota Sungai Penuh TA 2014 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 4 Tahun 2014
PERTANGGUNGJAWABAN - PELAKSANAAN APBD - KOTA SUNGAI PENUH - TA 2013
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2014/No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA SUNGAI PENUH
TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2014; PP No. 20 Tahun 2004; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Kepgub No. 584/Kep. GUB/BPKAD 4-3/XI/2014.
Perda ini mengatur mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2013.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2014.
Penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Sungai Penuh Tahun
2013 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SUNGAI PENUH NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Kota Sunga Penuh Nomor 9 Tahun 2011 belum mengatur semua potensi objek retribusi kekayaan daerah:
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 9 Tahun 2011.
Perda ini menerangkan tentang Perubahan Atas Perda Kota Sungai Penuh No. 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2014.
Mengubah ketentuan Pasal 9
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh No. 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 127 huruf I juncto pasal 156 ayat (1)
Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah Perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga
Dasar Hukum: 18 ayat (6); UU No. 32 Tahun 2004; UU 25 Tahun 2008; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No 69 Tahun 2010
Perda ini mengatur Nama Retribusi, Obyek , Subyek, dan Wajib Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi, Struktur dan Besaaarrr Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Pemungutan dan Pembayaran Retribusi, Sanksi Administratif, Tata Cara Penagihan Retribusi, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Retribusi, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Kedaluwarsa Penagihan, Insentif Pemungutan, Penyidikan, dan Ketentuan Pidana.
SKPD yang Melaksanakan tugas pokok pengelolaan tempat rekreasi, pariwisata dan olah raga wajib membuat dan memasang papan informasi tarif retribusi di lokasi objek retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat