Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua 2004, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama;
Rancangan Perda tentang APBD yang diajukan, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemda Kota Sungai Penuh dengan DPRD Kota Sungai Penuh pada tanggal 4 September 2017.
UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 14 Tahun 2016; Permendagri No. 33 Tahun 2017.
Perda ini mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2018.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 13 Tahun 2017
PENYERTAAN MODAL - PEMERINTAH DAERAH KOTA SUNGAI PENUH - PDAM TIRTA KHAYANGAN - KOTA SUNGAI PENUH
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2017/No.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KOTA SUNGAI
PENUH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA
KHAYANGAN KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam hal peningkatan akses air minum, dan pengelolaan Air Limbah bagi masyarakat, serta memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah perlu adanya penyertaan modal pada PDAM Tirta Khayangan Kota Sungai Penuh untuk mengembangkan usahanya;
Keberadaan PDAM Tirta Khayangan sebagai Perusahaan Daerah selain dituntut untuk memenuhi kebutuhan Air Minum dan pengelolaan Air Limbah bagi masyarakat, PDAM Tirta Khayangan dituntut pula untuk menghasilkan Pendapatan Asli Daerah, oleh karenanya dipandang perlu adanya penguatan modal bagi PDAM Tirta Khayangan untuk mengembangkan usahanya;
Berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (7) Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Perermendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, menyatakan bahwa investasi pemerintah daerah dapat dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berjalan telah ditetapkan dalam Perda tentang Penyertaan Modal Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 9 Tahun 2017.
Perda ini mengatur mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Sungai Penuh pada PDAM Tirta Khayang Kota Sungai Penuh, meliputi: Maksud dan Tujuan; Besaran Penyertaan Modal; Sumber Dana; Hak dan Kewajiban; Pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2017.
8 hlm,; Penjelasan 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN GUDANG
ABSTRAK:
Dalam rangka menciptakan kepastian berusaha dan mendorong kelancaran distribusi barang yang diperdagangkan perlu dilakukan Penataan dan Pembinaan Gudang;
Sesuai dengan perkembangan perindustrian dan perdagangan saat ini banyak penyelenggaraan pergudangan dan tempat penyimpanan barang, sehingga perlu dilakukan Penataan dan Pembinaan Gudang.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendag No. 22/M-DAG/PER/3/2016; Permendag No. 90/M-DAG/PER/12/2014.
Perda ini mengatur mengenai Penataan dan Pembinaan Gudang, meliputi: Maksud dan Tujuan; Pendaftaran Gudang; Pencatatan Administrasi Gudang; Pelaporan; Kawasan Pergudangan; Pembinaan dan Pengawasan; dan Ketentuan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2017.
Gudang yang sudah ada sebelum Perda ini berlaku, wajib didaftarkan sesuai dengan Perda ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Perda ini berlaku.
TDG yang telah diterbitkan, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlaku TDG berakhir dan wajib diperpanjang sesuai dengan Perda ini.
Pengelola Gudang wajib melaksanakan ketentuan dalam Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 12 ayat (1) paling lambat 1 (satu) tahun sejak Perda ini diundangkan.
15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 11 Tahun 2017
POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH - KOTA SUNGAI PENUH - PERUBAHAN KEDUA
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2017/No.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 18
TAHUN 2010 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN
KEUANGAN DAERAH KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Permendagri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD, diperlukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Perda Kota Sungai Penuh yang mengatur Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 14 Tahun 2016; Perda No. 18 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 18 Tahun 2010.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Sungai Penuh.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2017.
Menambah 6 (enam) angka pada Pasal 1, yakni angka 80, angka 81, angka 82, angka 83, angka 84, angka 85;
Mengubah ketentuan Pasal 32 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4); Pasal 42 ayat (1); Pasal 217 ayat (5) dan ayat (6); Pasal 224; Pasal 243; Pasal 266 ayat (3); Pasal 267 ayat (3); Pasal 269 ayat (2); Pasal 270 ayat (2); Pasal 292G;
Menyisipkan 2 (dua) ayat di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 32, yakni ayat (3a) dan ayat (3b); 1 (satu) Pasal di antara Pasal 42 dan Pasal 43, yakni Pasal 42A; 1 (satu) Pasal di antara Pasal 45 dan Pasal 46, yakni Pasal 45A;
Menghapus ketentuan Pasal 220, Pasal 221, Pasal 222, Pasal 223, Pasal 224 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), Pasal 226, s.d. Pasal 237; Pasal 239; Pasal 240; Pasal 241; Pasal 242; Pasal 244 s.d. Pasal 259; Pasal 292A s.d. Pasal 292F.
26 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat harus dikelola dengan baik dan benar agar dapat dimanfaatkan secara optimal sesuai dengan semangat otonomi daerah;
Dalam rangka menjamin terlaksananya tertib administrasi dan tertib pengelolaan BMD diperlukan adanya kesamaan persepsi dan langkah secara integral dan menyeluruh dari unsur-unsur yang terkait dengan pengelolaan BMD.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 25 Tahun 2008; Kepmendagri No. 153 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 40 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 31 Tahun 2005; PP No. 2 Tahun 2001; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 84 Tahun 2014; Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No. 4 Tahun 2015; Permendagri No. 7 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 11 Tahun 2007; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permenkeu No. 27/PMK.06/2016; Kepmendagri No. 12 Tahun 2003.
Perda ini mengatur mengenai Pengelolahan BMD, meliputi: Asas, Maksud dan Tujuan; Kedudukan dan Ruang Lingkup; Pejabat Pengelola BMD; Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran; Pengadaan; Penggunaan; Pemanfaatan; Pengamanan dan Pemeliharaan; Penilaian; Pemindahtanganan; Pemusnahan; Penghapusan; Penatausahaan; Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan; Pengelolahan BMD pada SKPD yang Menggunakan Pola Pengelolaaan Keuangan BLUD; BMD Berupa Rumah Negara; Pengamanan BMD yang Berada di Tempat Publik; Sistem Informasi Manajemen BMD; Ganti Rugi dan Sanksi; serta Sengketa BMD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2017.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, Perda Kota Sungai Penuh Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pengelolaan BMD, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
324 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh No. 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
TIRTA KHAYANGAN KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum, penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dan/atau pemerintah daerah guna memenuhi kehidupan yang sehat, bersih dan produktif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 122 tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum dinyatakan bahwa dalam rangka melaksanakan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum dibentuk BUMN dan/atau BUMD oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya;
Bahwa untuk menjamin hak setiap orang dalam mendapatkan air minum dan pelayanan air limbah di Kota Sungai Penuh, Pemerintah Kota Sungai Penuh perlu menetapkan BUMD berbentuk Perusahaan Daerah Air Minum;
Bahwa berdasarkan Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 122 tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum, penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum harus dilaksanakan secara terpadu dengan penyelenggaraan sanitasi untuk mencegah pencemaran Air Baku dan menjamin keberlanjutan fungsi penyediaan Air Minum, dan Pasal 34 penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah meliputi air limbah domestik dan non domestik;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan perubahan terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 122 Tahun 2015; PP No. 14 Tahun 2016; Permendagri No. 2 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Khayangan Kota Sungai Penuh, meliputi Pendirian; Maksud dan Tujuan; Kedudukan, Lambang dan Lapangan Usaha; Modal; Organ PDAM dan Kepegawaian; Dana Pensiun; Asosiasi; Penyelenggaraan Pelayanan Air Minum dan Air Limbah; Pelayanan dan Tarif; Tahun Buku; Pengelolaan Barang Milik PDAM; Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih Serta Pemberian Jasa Produksi; Pengawasan, Pembinaan dan Pengendalian; Pembubaran PDAM;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2017.
43 hlm.; Penjelasan 18 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh No. 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
DAERAH KOTA SUNGAI PENUH
TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam Tahun Anggaran 2017, perlu dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2017
UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda No. 4 Tahun 2013;
Perda ini mengatur mengenai Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2017.
17 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP
PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
ABSTRAK:
Pertumbuhan dan perkembangan penduduk Kota Sungai Penuh berhubungan langsung terhadap berbagai permasalahan dan tantangan terhadap aspek perumahan dan kawasan permukiman dalam Kota Sungai Penuh;
Dalam rangka mengimplementasikan kewenangan daerah berkaitan dengan penanganan perumahan kumuh dan permukiman kumuh sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta memenuhi amanat UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Kumuh yang mengamanatkan pemenuhan kebutuhan hunian dan lingkungan hunian yang layak perlu menetapkan Perda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 14 Tahun 2016; Permen PUPR No. 2/PRT/M/2016; Perda No. 6 Tahun 2012; Perda No. 12 Tahun 2012; Perda No. 5 Tahun 2012; Perda No. 5 Tahun 2016.
Perda ini mengatur mengenai Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, meliputi: Kriteria dan Tipologi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh; Pencegahan Terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Baru; Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh; Penyediaan Tanah; Pendanaan dan Sistem Pembiayaan; Tugas dan Kewajiban Pemerintah Daerah; Pola Kemitraan, Peran Masyarakat dan Kearifan Lokal; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; serta Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2017.
Dengan berlakunya Perda ini, maka semua ketentuan dan/atau dokumen yang telah ditetapkan atau dikeluarkan atau diterbitkan sebelum Perda ini ditetapkan, dinyatakan tetap berlaku selama masih sesuai dengan Perda ini.
Dengan berlakunya Perda ini, maka semua ketentuan dan/atau dokumen yang telah ditetapkan atau dikeluarkan atau diterbitkan sebelum Perda ini ditetapkan, namun bertentangan dan/atau tidak sesuai dengan Perda ini harus disesuaikan.
63 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh No. 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BENDA CAGAR BUDAYA
ABSTRAK:
Bahwa cagar budaya yang dimiliki oleh Kota Sungai Penuh merupakan bagian dari kekayaan alam dan budaya bangsa Indonesia yang memiliki peran penting bagi pemahaman, pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya pelindungan, pengembangan, pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan daerah dan kebudayaan nasional untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Pasal 32 ayat (1) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda No. 5 Tahun 2016.
Perda ini mengatur mengenai Pengelolaan Benda Cagar Budaya, meliputi; Asas, Tujuan dan Lingkup; Kriteria Cagar Budaya; Pemilikan dan Penguasaan; Penemuan dan Pencairan; Register Cagar Budaya; Pelestarian; Tugas dan Wewenang Perda; Pendanaan; Pengawasan dan Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2017.
50 hlm.; Penjelasan 17 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh No. 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Daerah bertanggung Jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin sebagai bagian dari wujud akses keadilan dan pemenuhan hak untuk diperlakukan sama di hadapan hukum;
Bahwa bantuan hukum bagi Masyarakat Miskin yang selama ini diatur dengan Peraturan Perundang-undangan belum dapat memenuhi kebutuhan Masyarakat Miskin di Kota Sungai Penuh;
Bahwa berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Daerah dapat mengalokasikan dana bagi penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin di Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 48 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 16 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah berapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 42 Tahun 2013;
Perda ini mengatur mengenai Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, meliputi; Asas dan Tujuan; Ruang Lingkup; Penyelenggaraan Bantuan Hukum; Hak dan Kewajiban; Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum; Pendanaan; Larangan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2017.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permohonan penggunaan anggaran Bantuan Hukum kepada Walikota; tata cara kerja sama; tata cara pemberian sanksi administratif; tata cara pengajuan rencana anggaran Bantuan Hukum, diatur dengan Peraturan Walikota.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. penyelenggaraan dan anggaran Bantuan Hukum yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, tetap dilaksanakan sampai berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan;
b. pemberian Bantuan Hukum yang sedang diproses sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku tetap dilaksanakan sampai dengan berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan;dan
c. dalam hal pemberian Bantuan Hukum belum selesai pada akhir tahun anggaran yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada huruf b, pemberian Bantuan Hukum selanjutnya dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah ini.
21 hlm.; Penjelasan 4 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat