ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 5 ayat (4) dan ayat (5)
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah
dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka
mendukung penanganan Pandemi Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) dan dampaknya, Petunjuk teknis Dana
Alokasi Khusus dan Rencana Kegiatan Dana Alokasi
Khusus Kementerian terkait, Pemerintah Daerah
menyesuaikan penganggaran Dana Alokasi Khusus dengan
cara menetapkan Peraturan Kepala Daerah mengenai
Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja
Daerah Tahun Anggaran berkenaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
Sungai Penuh tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota
Sungai Penuh Nomor 50 Tahun 2020 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai
Penuh Tahun Anggaran 2021;
- 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44210);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4871);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Inonesia Nomor 5587); sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4028);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2012 tentang
Petubahan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5340);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4575);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang
Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada
Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban
Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693)
12. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan
Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di wilayah
Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5107);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6041);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 106);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
17. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 113 Tahun
2020 tentang Rincian Anggaran Pendapatan Belanja
Negara Tahun 2021 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 266);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan
Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 16 Tahun 2011 tentang Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan
Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 525);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
Tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 754);
20. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah
serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana
Operaional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1067);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan,
Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran,
dan Laporan Pertanggunjawaban Penggunaan Bantuan
Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 630);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 888);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
25. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
113/PMK.07/2020 Tahun 2020 tentang Penetapan
Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada
Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 946);
26. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah
dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka
mendukung penanganan Pandemi Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) dan dampaknya (Berita Negara Tahun
2021 Nomor 149);
27. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Sungai Penuh
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 18 Tahun 2010 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Sungai
Penuh (Lembaran Daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2013
Nomor 4);
28. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh
Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kota Sungai
Penuh Tahun 2020 Nomor 6);
29. Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 50 Tahun 2020
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2021 (Berita
Daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2020 Nomor 52);
30. Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 6 Tahun 2021
tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran antar Organisasi, antar Unit Organisasi, antar Program, antar Kegiatan,
antar Sub Kegiatan, dan antar Kelompok, antar Jenis,
antar Objek, antar Rincian Objek dan/ atau Sub Rincian
Objek;
- PERATURAN WALIKOTA SUNGAI PENUH TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SUNGAI PENUH
NOMOR 50 TAHUN 2020 TENTANG PENJABARAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA
SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2021.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
- 1. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
1. Pendapatan
a. Semula Rp.767.341.774.607,00
b. Bertambah/(berkurang) Rp. ,00
Jumlah Pendapatan Setelah Perubahan Rp.767.341.774.607,00
1.1. Pendapatan Asli Daerah (PAD)
a. Semula Rp. 46.237.757.382,00
b. Bertambah/berkurang Rp. ,00
Jumlah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp. 46.237.757.382,00
Setelah Perubahan
1.1.1. Pajak Daerah
a. Semula Rp. 11.791.873.621,00
b. Bertambah/berkurang Rp. 0,00
Jumlah Pajak Daerah Setelah Rp. 11.791.873.621,00
Perubahan
1.1.2. Retribusi Daerah
a. Semula Rp. 7.255.833.256,00
b. Bertambah/berkurang Rp. 0,00
Jumlah Retribusi Daerah Setelah Rp. 7.255.833.256,00
Perubahan
1.1.3. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan
a. Semula Rp. 11.218.472.786,00
b. Bertambah/berkurang Rp. 0,00
Jumlah Hasil Pengelolaan Kekayaan Rp. 11.218.472.786,00
Daerah Setelah Perubahan
1.1.4. Lain – lain PAD yang Sah
a. Semula Rp. 15.971.577.719,00
b. Bertambah/berkurang Rp. 0,00
Jumlah Lain – lain PAD yang Sah Rp. 15.971.577.719,00
Setelah Perubahan
1.2. Pendapatan Transfer
a. Semula Rp.790.270.617.225,00
b. Bertambah/berkurang Rp. 0,00
Jumlah Pendapatan Transfer Setelah Rp.790.270.617.225,00
Perubahan
1.2.1. Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat
a. Semula Rp.663.265.676.001,00
b. Bertambah/berkurang Rp. 0,00
Jumlah Pendapatan Transfer Rp.663.265.676.001,00
Pemerintah Pusat Setelah Perubahan
1.2.2. Pendapatan Transfer Antar Daerah
a. Semula Rp. 46.004.941.224,00
b. Bertambah/berkurang Rp. 0,00
Jumlah Pendapatan Transfer Antar Rp. 46.004.941.224,00
Daerah Setelah Perubahan
1.3. Lain – lain Pendapatan Daerah yang Sah
a. Semula Rp. 11.833.400.000,00
b. Bertambah/berkurang Rp. 0,00
Jumlah Lain – lain Pendapatan Daerah Rp. 11.833.400.000,00
yang Sah Setelah Perubahan
1.3.1. Lain–lain Pendapatan Sesuai dengan Ketentuan Peraturan
Perundang–undangan
a. Semula Rp. 11.833.400.000,00
b. Bertambah/berkurang Rp. 0,00
Jumlah Lain – lain Pendapatan Rp. 11.833.400.000,00
Sesuai dengan Ketentuan Peraturan
Perundang-undangan Setelah Perubahan
2. Belanja
a. Semula Rp.812.837.379.201,00
b. Bertambah/(berkurang) Rp. 0,00
Jumlah Belanja Setelah Perubahan Rp.812.837.379.201,00
2.1. Belanja Operasi
a. Semula Rp.554.412.609.648,00
b. Bertambah/berkurang Rp. 14.127.750,00
Jumlah Belanja Operasi Setelah Perubahan Rp.554.426.737.398,00
2.1.1. Belanja Pegawai
a. Semula Rp.325.441.439.812,00
b. Bertambah/berkurang Rp. 6.720.000,00
Jumlah Belanja Pegawai Setelah Rp.325.448.159.812,00
Perubahan
2.1.2. Belanja Barang dan Jasa
a. Semula Rp.210.943.683.296,00
b. Bertambah/berkurang Rp. 7.407.750,00
Jumlah Belanja Barang dan Jasa Rp.210.951.091.046,00
Setelah Perubahan
2.1.3. Belanja Hibah
a. Semula Rp. 17.827.486.540,00
b. Bertambah/berkurang Rp. 0,00
Jumlah Belanja Hibah Setelah Rp. 17.827.486.540,00
Perubahan
2.1.4. Belanja Bantuan Sosial
a. Semula Rp. 200.000.000,00
b. Bertambah/berkurang Rp. 0,00
Jumlah Belanja Bantuan Sosial Rp. 200.000.000,00
Setelah Perubahan
2.2. Belanja Modal
a. Semula Rp.151.942.034.553,00
b. Bertambah/berkurang Rp. (14.127.750,00)
Jumlah Belanja Modal Setelah Perubahan Rp.151.927.906.803,00
2.2.1.Belanja Modal Tanah
a. Semula Rp. 1.091.200.000,00
b. Bertambah/berkurang Rp. 0,00
Jumlah Belanja Modal Tanah Setelah Rp. 1.091.200.000,00
Perubahan
2.2.2.Belanja Modal Peralatan dan Mesin
a. Semula Rp. 20.337.036.048,00
b. Bertambah/berkurang Rp. (14.127.750,00)
Jumlah Belanja Modal Peralatan dan Rp. 20.322.908.298,00
Mesin Setelah Perubahan
2.2.3.Belanja Modal Gedung dan Bangunan
a. Semula Rp. 33.849.572.783,00
b. Bertambah/berkurang Rp. 0,00
Jumlah Belanja Modal Gedung dan Rp. 33.849.572.783,00
Bangunan Setelah Perubahan
2.2.4.Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi
a. Semula Rp. 96.318.680.422,00
b. Bertambah/berkurang Rp. 0,00
Jumlah Belanja Modal Jalan, JaringanRp. 96.318.680.422,00
dan Irigasi Setelah Perubahan
2.2.5.Belanja Modal Aset Tetap Lainnya
a. Semula Rp. 345.545.300,00
b. Bertambah/berkurang Rp. 0,00
Jumlah Belanja Modal Aset Tetap Rp. 345.545.300,00
Lainnya Setelah Perubahan
2.3. Belanja Tidak Terduga
a. Semula Rp. 2.000.000.000,00
b. Bertambah/berkurang Rp. 0,00
Jumlah Belanja Tidak Terduga Setelah Rp. 2.000.000.000,00
Perubahan
2.3.1.Belanja Tidak Terduga
a. Semula Rp. 2.000.000.000,00
b. Bertambah/berkurang Rp. 0,00
Jumlah Belanja Tidak Terduga Setelah Rp. 2.000.000.000,00
Perubahan
2.4. Belanja Transfer
a. Semula Rp.104.482.735.000,00
b. Bertambah/berkurang Rp. 0,00
Jumlah Belanja Transfer Setelah Perubahan Rp.104.482.735.000,00
2.4.1.Belanja Bantuan Keuangan
a. Semula Rp.104.482.735.000,00
b. Bertambah/berkurang Rp. 0,00
Jumlah Belanja Keuangan Setelah Rp.104.482.735.000,00
Perubahan
3. Pembiayaan Daerah:
a. Semula Rp. 45.495.604.594,00
b. Bertambah/(berkurang) Rp. 0,00
Jumlah Pembiayaan Daerah Setelah Perubahan Rp. 45.495.604.594,00
3.1. Penerimaan Pembiayaan
a. Semula Rp. 45.495.604.594,00
b. Bertambah/berkurang Rp. 0,00
Jumlah Penerimaan Pembiayaan Setelah Rp. 45.495.604.594,00
Perubahan
3.1.1.Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya
a. Semula Rp. 45.495.604.594,00
b. Bertambah/berkurang Rp. 0,00
Jumlah Sisa Lebih Perhitungan Rp. 45.495.604.594,00
Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya
Setelah Perubahan
3.2. Pengeluaran Pembiayaan
a. Semula Rp. 0,00
b. Bertambah/berkurang Rp. 0,00
Jumlah Pengeluaran Pembiayaan Setelah Rp. 0,00
Perubahan
- 9
|