ABSTRAK: |
- a. bahwa sehubungan adanya pergeseran anggaran antar
rincian objek dan/atau sub rincian objek belanja dan
penyesuaian rincian alokasi dana desa Tahun Anggaran
2022 Kota Sungai Penuh;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor
6 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Antar
Organisasi, Antar Unit Organisasi, Antar Program, Antar
Kegiatan, Antar Sub Kegiatan, dan Antar Kelompok, Antar
Jenis, Antar Rincian Objek dan/atau Sub Rincian Objek
Pasal 7 ayat (1) Pergeseran anggaran yang tidak
menyebabkan perubahan APBD yang dilakukan sebelum
perubahan APBD, dapat dilakukan tanpa melakukan
perubahan Peraturan Walikota tentang Penjabaran APBD
terlebih dahulu, Pasal 7 ayat (2) Ketika perubahan APBD
dilakukan, pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan Walikota
tentang Perubahan Penjabaran APBD;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota
Sungai Penuh tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota
Sungai Penuh Nomot 41 Tahun 2021 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai
Penuh Tahun Anggaran 2022;
- 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44210);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4871);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Inonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4028);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74
Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah
Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang
Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada
Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban
Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan
Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di wilayah
Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5107);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972)
sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 83 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan
Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 195, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5351);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 106);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007
tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan
Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 tentang Tata Cara
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan
Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 525);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
18. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah
serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana
Operaional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1067);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019
tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian
Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1560);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 926);
23. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai
Penuh Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kota
Sungai Penuh Tahun 2021 Nomor 9);
24. Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomot 6 Tahun 2021
tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Antar Organisasi,
Antar Unit Organisasi, Antar Program, Antar Kegiatan,
Antar Sub Kegiatan, dan Antar Kelompok, Antar Jenis,
Antar Objek, Antar Rincian Objek dan/Atau Sub Rincian
Objek (Berita Daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2021
Nomor 6);
25. Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomot 41 Tahun 2021
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2022 (Berita
Daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2021 Nomor 41);
- PERATURAN WALIKOTA SUNGAI PENUH TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SUNGAI PENUH
NOMOR 41 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA SUNGAI PENUH
TAHUN ANGGARAN 2022
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2022.
- 1. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
1. Pendapatan
a. Semula Rp.752.779.078.399,00
b. Bertambah/(berkurang) Rp. ,00
Jumlah Pendapatan Setelah Perubahan Rp.752.779.078.399,00
1.1. Pendapatan Asli Daerah (PAD)
a. Semula Rp. 99.143.521.000,00
b. Bertambah/berkurang Rp. ,00
Jumlah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp. 99.143.521.000,00
Setelah Perubahan
1.1.1. Pajak Daerah
a. Semula Rp. 12.641.873.000,00
b. Bertambah/berkurang Rp. 0,00
Jumlah Pajak Daerah Setelah Rp. 12.641.873.000,00
Perubahan
1.1.2. Retribusi Daerah
a. Semula Rp. 7.576.966.000,00
b. Bertambah/berkurang Rp. 0,00
Jumlah Retribusi Daerah Setelah Rp. 7.576.966.000,00
Perubahan
1.1.3. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah
yang Dipisahkan
a. Semula Rp. 11.218.473.000,00
b. Bertambah/berkurang Rp. 0,00
Jumlah Hasil Pengelolaan Kekayaan Rp. 11.218.473.000,00
Daerah Setelah Perubahan
1.1.4. Lain – lain PAD yang Sah
a. Semula Rp. 67.706.209.000,00
b. Bertambah/berkurang Rp. 0,00
Jumlah Lain – lain PAD yang Sah Rp. 67.706.209.000,00
Setelah Perubahan
1.2. Pendapatan Transfer
a. Semula Rp.653.635.557.399,00
b. Bertambah/berkurang Rp. 0,00
Jumlah Pendapatan Transfer Setelah Rp.653.635.557.399,00
Perubahan
1.2.1. Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat
a. Semula Rp.606.310.430.000,00
b. Bertambah/berkurang Rp. 0,00
Jumlah Pendapatan Transfer Rp.606.310.430.000,00
Pemerintah Pusat Setelah Perubahan
1.2.2. Pendapatan Transfer Antar Daerah
a. Semula Rp. 47.325.127.399,00
b. Bertambah/berkurang Rp. 0,00
Jumlah Pendapatan Transfer Antar Rp. 47.325.127.399,00
DaerahSetelah Perubahan
2. Belanja
a. Semula Rp.797.779.078.399,00
b. Bertambah/(berkurang) Rp. 0,00
Jumlah Belanja Setelah Perubahan Rp.797.779.078.399,00
2.1. Belanja Operasi
a. Semula Rp.560.329.682.786,00
b. Bertambah/berkurang Rp. 0,00
Jumlah Belanja Operasi Setelah Perubahan Rp.560.329.682.786,00
2.1.1. Belanja Pegawai
a. Semula Rp.343.059.845.245,00
b. Bertambah/berkurang Rp. 0,00
Jumlah Belanja Pegawai Setelah Rp.343.059.845.245,00
Perubahan
2.1.2. Belanja Barang dan Jasa
a. Semula Rp.211.512.072.001,00
b. Bertambah/berkurang Rp. 0,00
Jumlah Belanja Barang dan Jasa Rp.211.512.072.001,00
Setelah Perubahan
2.1.2.1. Belanja Barang
a. Semula Rp. 36.930.080.200,00
b. Bertambah/berkurang Rp. 0,00
Jumlah Belanja Barang Rp. 36.930.080.200,00
Setelah Perubahan
2.1.2.2. Belanja Jasa
a. Semula Rp. 72.744.893.984,00
b. Bertambah/berkurang Rp. 120.750.000,00
Jumlah Belanja Jasa Rp. 72.865.643.984,00
Setelah Perubahan
2.1.2.3. Belanja Pemeliharaan
a. Semula Rp. 7.838.475.123,00
b. Bertambah/berkurang Rp. 0,00
Jumlah Belanja Rp. 7.838.475.123,00
Pemeliharaan Setelah Perubahan
2.1.2.4. Belanja Perjalanan Dinas
a. Semula Rp. 56.168.473.694,00
b. Bertambah/berkurang Rp. (120.750.000,00)
Jumlah Belanja Rp. 56.047.723.694,00
Pemeliharaan Setelah Perubahan
2.1.3. Belanja Hibah
a. Semula Rp. 5.757.765.540,00
b. Bertambah/berkurang Rp. 0,00
Jumlah Belanja Hibah Setelah Rp. 5.757.765.540,00
Perubahan
2.2. Belanja Modal
a. Semula Rp.137.444.673.404,00
b. Bertambah/berkurang Rp. 0,00
Jumlah Belanja Modal Setelah Perubahan Rp.137.444.673.404,00
2.2.1.Belanja Modal Tanah
a. Semula Rp. 590.000.000,00
b. Bertambah/berkurang Rp. 0,00
Jumlah Belanja Modal Tanah Setelah Rp. 590.000.000,00
Perubahan
2.2.2.Belanja Modal Peralatan dan Mesin
a. Semula Rp. 27.985.245.116,00
b. Bertambah/berkurang Rp. 0,00
Jumlah Belanja Modal Peralatan Rp. 27.985.245.116,00
dan Mesin Setelah Perubahan
2.2.3.Belanja Modal Gedung dan Bangunan
a. Semula Rp. 33.570.925.736,00
b. Bertambah/berkurang Rp. 0,00
Jumlah Belanja Modal Gedung dan Rp. 33.570.925.736,00
Bangunan Setelah Perubahan
2.2.4.Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi
a. Semula Rp. 67.834.390.752,00
b. Bertambah/berkurang Rp. 0,00
Jumlah Belanja Modal Jalan, Rp. 67.834.390.752,00
Jaringan dan Irigasi Setelah Perubahan
2.2.5.Belanja Modal Aset Tetap Lainnya
a. Semula Rp. 7.464.111.800,00
b. Bertambah/berkurang Rp. 0,00
Jumlah Belanja Modal Aset Rp. 7.464.111.800,00
Tetap Lainnya Setelah Perubahan
2.3. Belanja Tidak Terduga
a. Semula Rp. 3.195.921.209,00
b. Bertambah/berkurang Rp. 0,00
Jumlah Belanja Tidak Terduga Setelah Rp. 3.195.921.209,00
Perubahan
2.3.1.Belanja Tidak Terduga
a. Semula Rp. 3.195.921.209,00
b. Bertambah/berkurang Rp. 0,00
Jumlah Belanja Tidak Terduga Setelah Rp. 3.195.921.209,00
Perubahan
2.4. Belanja Transfer
a. Semula Rp. 96.808.801.000,00
b. Bertambah/berkurang Rp. 0,00
Jumlah Belanja Transfer Setelah Perubahan Rp. 96.808.801.000,00
2.4.1.Belanja Bantuan Keuangan
a. Semula Rp. 96.808.801.000,00
b. Bertambah/berkurang Rp. 0,00
Jumlah Belanja Transfer Rp. 96.808.801.000,00
Setelah Perubahan
2.4.1.1. Belanja Bantuan Keuangan
Daerah Provinsi ke Kab/Kota
a. Semula Rp. 240.000.000,00
b. Bertambah/berkurang Rp. 0,00
Jumlah Belanja Transfer Rp. 240.000.000,00
Setelah Perubahan
2.4.1.2. Belanja Bantuan Keuangan
Daerah Provinsi atau Kab/Kota
kepada Desa
a. Semula Rp. 96.568.801.000,00
b. Bertambah/berkurang Rp. 0,00
Jumlah Bantuan Keuangan Rp. 96.568.801.000,00
Daerah Provinsi atau Kab/Kota
kepada Desa Setelah Perubahan
2.4.1.2.1. Belanja Bantuan
Keuangan Umum
Daerah Provinsi/ Kab/
Kota kepada Desa
a. Semula Rp. 49.463.693.000,00
b. Bertambah/ Rp. 0,00
berkurang
Jumlah Bantuan Rp. 49.463.693.000,00
Keuangan Umum
Daerah Provinsi/ Kab/
Kota kepada Desa
Setelah Perubahan
2.4.1.2.2. Belanja Bantuan
Keuangan Khusus
Daerah Provinsi/ Kab/
Kota kepada Desa
a. Semula Rp. 47.105.108.000,00
b. Bertambah/ Rp. 0,00
berkurang
Jumlah Bantuan Rp. 47.105.108.000,00
Keuangan Khusus
Daerah Provinsi/Kab/
Kota kepada Desa
3. Pembiayaan Daerah:
a. Semula Rp. 45.000.000.000,00
b. Bertambah/(berkurang) Rp. 0,00
Jumlah Pembiayaan Daerah Setelah Perubahan Rp. 45.000.000.000,00
3.1. Penerimaan Pembiayaan
a. Semula Rp. 45.000.000.000,00
b. Bertambah/berkurang Rp. 0,00
Jumlah Penerimaan Pembiayaan Setelah Rp. 45.000.000.000,00
Perubahan
3.1.1.Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun
Anggaran Sebelumnya
a. Semula Rp. 45.000.000.000,00
b. Bertambah/berkurang Rp. 0,00
Jumlah Sisa Lebih Perhitungan Rp. 45.000.000.000,00
Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya
Setelah Perubahan
3.2. Pengeluaran Pembiayaan
a. Semula Rp. 0,00
b. Bertambah/berkurang Rp. 0,00
Jumlah Pengeluaran Pembiayaan Setelah Rp. 0,00
Perubahan
- Ketentuan Lampiran I dan Lampiran II diubah, dengan Perubahan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Walikota
ini.
- 9
|