Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kota Sungai Penuh Tahun 2022 No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban untuk meningkatkan kesejahteraan umum masyarakat dengan mendorong peran Koperasi sebagai salah satu pilar kekuatan ekonomi rakyat;
b. bahwa untuk dapat menunjang perekonominan Daerah, Pemerintah Daerah harus mendorong perwujudan pelindungan dan pemberdayaan Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar pada asas kekeluargaan;
c. bahwa dalam mewujudkan kebijakan pelindungan dan pemberdayaan Koperasi, Pemerintah Daerah perlu membentuk perangkat hukum yang sesuai dengan kewenangannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi;
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 2008; UU No.17 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2021.
Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2022.
24
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kota Sungai Penuh Tahun 2022 No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Sungai Penuh Tahun 2022-2052
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Angka 1 Sub Bidang 1 Lampiran K Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Sungai Penuh Tahun 2022-2052;
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 2008; UU No.32 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah No.22 Tahun 2021; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.15; Peraturan Daerah Provinsi Jambi No.6 Tahun 2017.
Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Sungai Penuh Tahun 2022-2052
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2022.
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kota Sungai Penuh Tahun 2022 No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi;
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.11 Tahun 2020; UU No.1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 2021; Peraturan Presiden No.16 Tahun 2012.
Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2022.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA SUNGAI PENUH
TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan dilampiri laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas Kepala Daerah bersama DPRD untuk mendapat persetujuan bersama;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2020;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Negara antara Pemerintah Pusat
dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4871);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akutansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); 18. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
19. Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
24. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2020 Nomor 4);
Peraturan ini memuat Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2021.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SUNGAI PENUH NOMOR 2 TAHUN 2010 TENTANG NAMA-NAMA RUAS JALAN DALAM KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
a. bahwa jalan mempunyai peran penting dalam menghubungkan satu kawasan ke kawasan lainnya, jalan
yang diberikan nama pahlawan, tokoh nasional, tokoh daerah dan tokoh masyarakat yang berjasa kepada negara dan daerah, diharapkan dapat memunculkan rasa cinta tanah air dan memupuk semangat kebangsaan;
b. bahwa dengan adanya perluasan pembangunan, peningkatan jaringan jalan dan untuk memberikan penghargaan kepada pahlawan, tokoh nasional, tokoh daerah dan tokoh masyarakat yang berjasa kepada negara dan daerah, Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 2 Tahun 2010 tentang Nama-Nama Ruas Jalan Dalam Kota Sungai Penuh perlu diubah dan disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 2 Tahun 2010 tentang Nama-Nama Ruas Jalan Dalam Kota Sungai Penuh;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4871);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
6. Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 2 Tahun 2010 tentang Nama-nama Ruas Jalan dalam Kota Sungai Penuh (Lembaran Daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2010 Nomor 2);
Peraturan ini memuat Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Nama-Nama Ruas Jalan Dalam Kota Sungai Penuh.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2021.
Merubah Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Nama-Nama Ruas Jalan Dalam Kota Sungai Penuh.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
a. bahwa Badan Usaha Milik Desa memiliki peranan penting untuk mendayagunakan segala potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
b. bahwa salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa antara lain dengan
melakukan penguatan peran Badan Usaha Milik Desa dalam mengelola potensi dan aset desa untuk sebesarbesarnya kesejahteraan masyarakat desa;
c. bahwa dalam pelaksanaan perwujudan tujuan sebagaimana dimaksud pada huruf b, Badan Usaha Milik Desa memerlukan pedoman dalam bentuk Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4871;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5394);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
12. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 159);
13. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 296);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 53);
Peraturan ini memuat tentang Badan Usaha Milik Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
44
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4871);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5680);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 249);
7. Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016 Tentang Penugasan Kepada Perusahaan Umum (Perum) Bulog Dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional;
8. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 34 Tahun 2005 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah;
9. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65/Permentan/OT. 140/12/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketahanan Pangan Provinsi dan Kabupaten/Kota;
10. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/Permentan/KN.130/4/2018 tentang Penetapan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah;
11. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38/Permentan/KN. 130/8/2018 tentang Pengelolaan Cadangan Beras
Pemerintah;
Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah Kota Sungai Penuh Tahun 2019 (Berita Daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2019 Nomor 10), dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN APBD TA 2020 KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 316 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Perubahan APBD dapat dilakukan jika terjadi (a)
perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA,(b) keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, (c) keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, (d) keadaan darurat, (e) keadaan luar biasa;
bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020 yang dijabarkan kedalam Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan APBD
(KUPA)Tahun Anggaran 2020 Nomor 130/09/Mou.KSD.SPN/VIII/2020.172/Kep.03/2020 Tanggal 19 Agustus 2020 dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS) Tahun Anggaran 2020 Nomor 130/08/Mou.KSD.SPN/VIII/2020.172/Kep.02/2020 Tanggal 19 Agustus 2020, yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah Kota Sungai Penuh dengan DPRD Kota Sungai Penuh pada tanggal 19 Agustus 2020
UU 17 Tahun 2003; UU 1 Tahun 2004; UU 15 Tahun 2004; UU 33 Tahun 2004; UU 23 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU 9 Tahun 2015; PP 12 Tahun 2019; Permendagri 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri 21 Tahun 2011; Permendagri 33 Tahun 2019; Perda 14 Tahun 2019
Perda tersebut mengatur mengenai perubahan APBD Kota SUngai Penuh TA 2020 meliputi Pendapatan, Belanja, Pembiayaan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2020.
Perda 14 Tahun 2019
Perwako tentang PEnjabaran Perubahan APBD Kota Sungai Penuh
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 3 Tahun 2020
PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK - SUNGAI PENUH - 2020
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2020/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK
ABSTRAK:
guna menjamin dan melindungi anak dan hakhaknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan
martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan, diskriminasi dan pelanggaran hak anak lainnya, diperlukan langkah-langkah konkrit untuk mempromosikan, melindungi, memenuhi dan menghormati hak-hak anak dengan penyelenggaraan Kota Layak Anak;
UU 4 Tahun 1979; UU 20 Tahun 1999; UU 39 Tahun 1999; UU 23 TAhun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU 17 Tahun 2016; UU 11 Tahun 2005; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Permen PP&PA) 11 Tahun 2011; Permen PP & PA 12 Tahun 2011; Permen PP & PA 13 Tahun 2011; Permensos 21 Tahun 2013; Perda Kota SUngai Penuh 3 Tahun 2019
Perda tersebut mengatur mengenai KEtentuan Umum; Strategi Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA); Hak Anak; Kewajiban Anak; Penyelenggaraan KLA; Desa / KElurahan Layak Anak; Partisipasi Dunia Usaha dan Media Massa; Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2020.
Peraturan Pelaksanaan atas Perda
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 2 Tahun 2020
RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN 2020-2034 - SUNGAI PENUH - 2020
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2020/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KOTA SUNGAI PENUH 2020-2034
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Sungai Penuh Tahun 2020 - 2034
UU 10 Tahun 2009; UU 32 Tahun 2009; UU 11 Tahun 2010; PP 36 Tahun 2010; PP 50 TAhun 2011; Permen Pariwisata 10 Tahun 2016; Perda Provinsi Jambi 7 Tahun 2018; Perda Kota Sungai Penuh 5 Tahun 2012; Perda Kota Sungai Penuh 6 Tahun 2012; Perda Sungai Penuh 17 Tahun 2016
Perda tersebut mengatur mengenai Kedudukan, Ruang Lingkup, dan Jangka Waktu Perencanaan; Prinsi, Visi dan Misi; Tujuan dan Konsep; Kebijakan dan Strategi Pembangunan Kepariwisataan; Strategi Pembangunan Kepariwisataan; Rencana Pembangunan Kepariwisataan; Program dan Kegiatan; Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian, Pembiyaan, dan Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2020.
20
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat