Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 7 Qanun Kota
Banda Aceh Nomor 7 Tahun 2022 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun Anggaran
2023, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda
Aceh Tahun Anggaran 2023 sebagai landasan operasional
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda
Aceh Tahun Anggaran 2023;
Undang-Undang Nomor 8 (Drt) Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022; Qanun Kota Banda Aceh Nomor 7 Tahun 2022.
Peraturan Walikota ini mengatur 36 Pasal
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
26
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 35 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 34 Tahun 2022 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 164 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran anggaran antar
obyek belanja
dan/atau
antar rincian obyek belanja dilakukan
melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang
Penjabaran APBD;
- ahwa dalam rangka adanya pemberian bantuan dari
pemerintah pusat untuk pemenuhan prasarana dan alat
kesehatan dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)
sesuai dengan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian
Kesehatan Nomor
HK.02.02/III/8224/2022 tentang Daftar
Penerima (Lokus) Bantuan Pemerintah Berupa Bantuan
Lainnya Dalam Bentuk Uang Untuk Pemenuhan Prasarana
dan Alat Kesehatan Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi
Nasional (PEN) Pada Rumah Sakit Milik Pemerintah Daerah
Tahun Anggaran 2022, perlu mengubah Peraturan Walikota
Banda Aceh Nomor 34 Tahun 2022 tentang Penjabaran
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda
Aceh Tahun Anggaran 2022;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan dalam suatu
Peraturan Walikota;
Undang-Undang Nomor 8 (Drt) Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan
Nomor HK.02.02/III/8224/2022; Qanun Kota Banda Aceh Nomor 06 Tahun 2022;
Peraturan Walikota ini mengatur 3 Pasal perubahan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2022.
PERATURAN WALIKOTA BANDA ACEH NOMOR 34 TAHUN 2022
PERATURAN WALIKOTA BANDA ACEH NOMOR 35 TAHUN 2022
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 40 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Rencana Pengendalian Kecurangan dalam Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah, untuk mencapai
pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien,
transparan, dan akuntabel, Walikota wajib melakukan
pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan
pemerintahan, berpedoman pada SPIP yang bertujuan
untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi
tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan,
keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset, dan
ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan
lembaga.
- bahwa kasus kecurangan dalam bentuk tindak pidana
korupsi maupun penyimpangan lainnya dapat terjadi
pada tahap perencanaan, pelaksanaan,
(J) penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan
pengawasan atas pengelolaan keuangan daerah;
- bahwa proses pengelolaan keuangan daerah belum
sepenuhnya mempertimbangkan aspek risiko
kecurangan sehingga diperlukan strategi penerapan
penilaian risiko kecurangan untuk pencegahan
kecurangan dalam pengelolaan keuangan daerah sejak
dini;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman
Rencana Pengendalian Kecurangan dalam Pengelolaan
Keuangan Daerah;
Undang-undang Nomor 8 (Drt) Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Deputi Kepala BPKP Bidang Investasi Nomor 1 Tahun 2021; Qanun Kota Banda Aceh Nomor 11 Tahun 2016; Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2007.
Peraturan Walikota ini mengatur 9 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Pedoman Rencana Pengendalian Kecurangan, BAB III Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
bahwa dalam rangka membangun hubungan bermasyarakat dan keluarga dan meningkatkan kecerdasan, identitas budaya, dan kegemaran membaca masyarakat melalui perpustakaan dengan menyediakan layanan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat untuk peningkatan kesejahteraan dan belajar sepanjang hayat;
bahwa untuk meningkatkan peran dan fungsi perpustakaan sebagai pusat informasi, sumber ilmu pengetahuan, wahana pembelajaran, rekreasi, dan pelestarian budaya daerah yang merupakan bagian dari kebudayaan nasional, maka perlu dilakukan pengembangan perpustakaan;
bahwa berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 teritang Perpustakaan, Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan daerah dalam pembinaan pengembangan perpustakaan di wilayah masing-masing;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam diatas, perlu membentuk Qanun Kota Banda Aceh tentang Penyelenggaraan Perpustakaan; .
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 4 Tahun 1964; UU No. 8 (Drt) Tahun 1956; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 43 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 24 Tahun 2014; PP No. 55 Tahun 2021; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah No. 3 Tahun 2001; Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional No. 6 Tahun 2017; Peraturan Kepala Perpustakaan No. 8 Tahun 2017; Qanun No. 11 Tahun 2016.
Dalam Qanun ini mengatur tentang BAB I Ketentuan Umum, BAB II Kewenangan dan Kewajiban Pemerintah Kota, BAB III Pengelolaan Perpustakaan, BAB IV Sarana dan Prasarana, BAB V Pelayanan Perpustakaan, BAB VI Tenaga Perpustakaan, BAB VII Pembudayaan Kegemaran Membaca, BAB VIII Pelestarian Naskah Kuno dan Pengembangan Koleksi Budaya Etnis, BAB IX Kelembagaan, BAB X Kerjasama dan Kemitraan, BAB XI Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha, BAB XII Keadaan Darurat, BAB XIII Pembinaan,Pengawasab,dan Pengendalian, BAB XIV Penghargaan, BAB XV Pendanaan Perpustakaan, BAB XVI Perpustakaan Madrasah, BAB XVII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2022.
Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 311 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022' tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pu'sat dan
' I •
Pemerintahan Daerah , dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Walikota wajib mengajukan Rancangari
Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota
Banda Aceh Tahun Anggaran 2023 disertai penjelasan dan
dokumen-dokumen pendukungnya kepada. Dewan
Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh untuk memperoleh
Persetujuan Bersama;
- bahwa Rancangan Qanun tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Kota Banda Aceh yang diajukan sebagaimana
dimaksud dalain huruf a, merupakan perwujudan' Rencana
•
Kerja Pemerintah Kota Tahun 2023 yang dijabarkan ke
dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja
Kota serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang
telah disepakati bersama antara Pemerintah Kota
• Banda
Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh pada
tanggal enam belas bulan Agustus tahun dua ribu dua
puluh satu;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Qanun
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh
Tahun Anggaran 2023;
Undang-Undang Nomor 8 (Drt) Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahpn 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 20191; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022.
Qanun ini mengatur 18 Pasal
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
16
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 27 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan,.Pasal 11 Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2022 teritang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2021, dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban.Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2021;
Dasar Hukum Perwal ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 (Drt) Tahun 1956; UU No. 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No. 19 Tahun 2019; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 5 Tahun 1983; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 56 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Qanun Kota Banda Aceh No. 1 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kota Banda Aceh No. 3 Tahun 2012; Qanun Kota Banda Aceh No. 8 Tahun 2021; Peraturan Walikota No. 121 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Walikota ini terdiri dari 5 Pasal
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2022.
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf a
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu
membentuk Qanun Kota Banda Aceh tentang Pokok-pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah;
- bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektivitas,
transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah
perlu diatur tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Qanun Kota
Banda Aceh tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Undang-Undang Nomor 8 (Drt) Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Qanun ini mengatur 212 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Pengelolaan Keuangan Daerah, BAB III Anggaran dan Pendapatan Keuangan dan Belanja Daerah, BAB IV Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, BAB V Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota, BAB VI Pelaksanaan dan Penatausahaan, BAB VII Laporan Realisasi Semester Pertama Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota, BAB VIII Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah, BAB IX Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota, BAB X Badan Layanan Umum Daerah, BAB XI Zakat, Infaj dan Shadaqah, BAB XII Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah, BAB XIII Informasi Keuangan Daerah, BAB XIV Pembinaan dan Pengawasan, BAB XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
-bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak
sesuai dengan asumsi umum Anggaran Pendapatan dan
Belanja Kota, keadaan yang menyebabkan pergeseran
antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis
belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih , tahun
anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan
dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda
Aceh Tahun Anggaran 2022;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Qanun Kota Banda Aceh
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2022;
Undang-Undang Nomor 8 (Drt) Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Gubernur Aceh Nomor 45 Tahun 202; Keputusan Gubernur Aceh Nomor 903/115/2022; Keputusan Gubernur Aceh Nomor 900/993/2022.
Qanun ini mengatur 11 Pasal
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2022.
15
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat