Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Penetapan Rincian Bagian Dari Hasil Pajak Untuk Gampong Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu mengatur Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian Bagian dari Hasil Pajak untuk setiap Gampong.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 8 (Drt) Tahun l956; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Qanun Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2010; Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Tata Cara Pengalokasian dan Rincian Bagian
dari Hasil Pajak; Penyaluran Bagian dari Hasil Pajak; Penggunaan Bagian dari Hasil Pajak; Pelaporan Bagian dari Hasil Pajak; Sanksi dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh No. 26 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Toko Tradisional dan Toko Rakyat
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 56/M-DAG/PER/9/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 70/M-DAG/PER/12/2013 maka untuk mengoptimalkan peran Pasar Rakyat, Toko Tradisional dan Toko Swalayan serta untuk kepastian berusaha dan tertib usaha perlu mengatur penataan dan pembinaan Pasar Rakyat, Toko Tradisional dan Toko Swalayan.
UU No. 8 (Drt) Tahun 1956; UU No. 5 Tahun 1999; UU No.8 Tahun 1999; UU No.11 Tahun 2006; UU No.26 Tahun 2007; UU No.20 Tahun 2008; UU No.7 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1983; Perpres No.112 Tahun 2007; Permen Perdagangan No.46/M-DAG/PER/9/2009; Permen Perdagangan No.53/M-DAG/PER/9/2012; Permen Perdagangan No.70/M-DAG/PER/12/2013; Permen Perdagangan No.61/M-DAG/PER/8/2015; Qanun Kota Banda Aceh No.13 Tahun 2004.
Ketentuan Umum, Tujuan, Klasifikasi dan Kriteria, Penataan Pasar Rakyat,Toko Tradsional dan Toko Swalayan, Pendirian Pasar Rakyat, Toko Tradsional dan Toko Swalayan, Jam Operasional Pasar Rakyat, Toko Tradisonal dan Toko Swalayan, Sanksi, Pembinaan dan Pengawsan, Ketentuan Peralihan, Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2017.
16 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembayaran Utang Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penatausahaan keuangan daerah, dan pembayaran utang Pemerintah Kota Banda Aceh, perlu mengatur pengakuan utang, penganggaran dan pembayaran utang daerah Kota Banda Aceh;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembayaran Utang Daerah.
Dasar Hukum Perwal ini adalah: UU No. 8 (Drt) Tahun 1956; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 5 Tahun 1983; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 22 Tahun 2008; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 56 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Qanun Kota Banda Aceh No. 1 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kota Banda Aceh No. 3 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pengakuan Utang Daerah, Penganggaran Utang Daerah, Pembayaran Utang Daerah, Pengendalian ATas Nilai Utang Daerah, AKuntansi dan Pelaporan Keuangan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2021.
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Banda Aceh
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 57 Tahun 2016 tentang Susunan, Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan dan Tata Kerja Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Banda Aceh, dipandang perlu menetapkan Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Banda Aceh;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan dalam suatu Peraturan Walikota;
Dasar hukum peraturan walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 8 (Drt) Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Qanun Kota Banda Aceh Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 57 Tahun 2016.
Peraturan walikota ini terdiri atas 6 pasal dan 3 bab: Bab I Ketentuan Umum; Bab II Uraian Tugas; Bab III Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2020.
perubahan anggaran pendapatan dan belanja kota banda aceh tahun anggaran 2017
2017
Qanun NO. 4, BD.2017/No.4
Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun ANggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi umum APBK, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan perubahan APBK Tahun Anggaran 2017. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Qanun Kota Banda Aceh tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun 2017.
UU No. 8 (Drt) Tahun 1956; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2006; UU No.28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah No.109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No.3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No.30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2014; Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.32 Tahun 2011; Permendagri No.31 Tahun 2016; Permendagri No.48 Tahun 2016.
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2017 antara lain Pendapatan Daerah semula Rp1.247.693.437.876- menjadi Rp1.286.220.058.489,- Belanja semula Rp1.248.393.437.876- menjadi Rp1.346.318.439.244,-.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2017.
Pasal yang diubah: Pasal 1,2,3,4,5,6, dan Pasal 7
17 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 78 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian Dana Bagian Hasil Pajak Untuk Gampong Dalam Wilayah Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (4) Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.47 Tahun 2015, perlu mengatur tata cara dan Penetapan Rincian Dana Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang No. 8 (Drt) Tahun 1956; Undang-Undang No. 11 Tahun 2006; Undang-Undang No. 6 Tahun 2014; Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah keduakalinya dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 114 Tahun 2014; anun Kota Banda Aceh No.3 Tahun 2010; anun Kota Banda Aceh No. 12 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Penetapan Rincian Dana Bagian Dari Hasil Pajak; Mekanisme dan Tahapan Penyaluran Dana Bagian Hsail Pajak; Penggunaan Dana Bagian Hasil Pajak; Pelaporan Dana Bagian Dari Hasil Pajak; Sanksi dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
12 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 65 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2021 tentang Besaran Belanja Aparatur dan Non Aparatur Gampong Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyesuaian besaran belanja aparatur dan non aparatur gampong, dipandang perlu mengubah Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2021 tentang Besaran Belanja Aparatur dan Non Aparatur Gampong Tahun Anggaran 2021;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2021 tentang Besaran Belanja Aparatur dan Non Aparatur Gampong Tahun Anggaran 2021.
Dasar hukum peraturan walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 8 (Drt) Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020; Qanun Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2010; .Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2020; Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2021; Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2021.
Peraturan walikota ini terdiri atas Pasal I dan Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2021.
Peraturan walikota ini mengubah Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2021 tentang Besaran Belanja Aparatur dan Non Aparatur Gampong Tahun Anggaran 2021.
4 halaman; Lampiran 4 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 18 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penataan Usaha Toko Swalayan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengoptimalkan pembinaan terhadap Pasar Rakyat, Toko Swalayan dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sehingga terwujudnya ketertiban dan kepastian berusaha, perlu melakukan penataan usaha Toko Swalayan di Kota Banda Aceh; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penataan Usaha Toko Swalayan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 8 (Drt) Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70 Tahun 2013; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 18 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Maksud dan Tujuan, BAB III Toko Swalayan, BAB IV Penataan Toko Swalayan, BAB V Kewajiban dan Larangan, BAB VI Kemitraan, BAB VII Sanksi, BAB VIII Pelaporan, BAB IX Ketentuan Peralihan, BAB X Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2021.
11 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 74 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Rincian Alokasi Dana Gampong Untuk Setiap Gampong Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu mengatur tata cara pengalokasian dan Rincian Alokasi Dana Gampong untuk setiap Gampong.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 8 (Drt) Tahun l956; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Qanun Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2010; Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Tata Cara Pengalokasian Adg; Rincian Adg; Tata Cara Penyaluran Adg; Penggunaan Adg; Laporan Realisasi Penggunaan Adg; Sanksi;dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2018.
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Qanun Kota Banda Aceh Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2022, dipandang perlu menetapkan Peraturn Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2022;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945; UU Nomor 8 (drt) Tahun 1956; UU Nomor 30 Tahun 2002; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 2 Tahun 2012; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 56 Tahun 2018; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 13 Tahun 2019; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Qanun Kota Banda Aceh 8 Tahun 2021; Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2022; Qanun Kota Banda Aceh Nomor 8 Tahun 2022; Perwali Banda Aceh Nomor 34 Tahun 2022; Perwali Banda Aceh Nomor 35 Tahun 2022;
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 5 Pasal tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2022
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2023.
5 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat