Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 18 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Maksud dan Tujuan, BAB III Toko Swalayan, BAB IV Penataan Toko Swalayan, BAB V Kewajiban dan Larangan, BAB VI Kemitraan, BAB VII Sanksi, BAB VIII Pelaporan, BAB IX Ketentuan Peralihan, BAB X Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat