Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 16 UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, setiap Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;
Dasar hukum:UU No 27 Tahun 1959;UU No 28 Tahun 1999;UU No 31 Tahun 1999;UU No 30 Tahun 2002;PP No 23 Tahun 2014;PP No 9 Tahun 2003;
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Bupati adalah Bupati Paser.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah.
3. Insan Pemerintah Daerah adalah Bupati, Wakil Bupati, Pegawai Negeri Sipil Daerah, Calon
Pegawai Negeri Sipil Daerah, Dewan Komisaris BUMD, Direksi BUMD, Pegawai BUMD,
Pegawai Tidak tetap, Pegawai harian, Pegawai yang bekerja untuk dan atas nama
Pemerintah Kabupaten Paser, termasuk pasangan kawin dan anak.
4. Pegawai Negeri Sipil Daerah adalah Pegawai Negeri Sipil yang gajinya dibebankan pada
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dan bekerja pada Pemerintah Kabupaten atau
dipekerjakan di luar instansi induknya.
5. Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut CPNS adalah Warga Negara Indonesia
yang melamar, lulus seleksi, dan diangkat untuk dipersiapkan menjadi Pegawai Negeri Sipil
sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
6. Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disingkat KPK adalah lembaga Negara
yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya
pemberantasan tindak pidana korupsi.
7. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yaitu meliputi penerimaan atau pemberian
uang/setara uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket
perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas
lainnya.
8. Gratifikasi yang dapat dianggap suap adalah gratifikasi yang diterima oleh Insan
Pemerintah Daerah, yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dan berlawanan
dengan tugas atau kewajiban dari Insan Pemerintah Daerah.
9. Gratifikasi Dalam Kedinasan adalah gratifikasi yang diterima oleh Insan Pemerintah Daerah
sebagai wakil instansi yang sah dalam pelaksanaan tugas kedinasan.
10. Penerimaan Gratifikasi Bukan Suap dalam Kedinasan adalah gratifikasi yang diterima oleh
Insan Pemerintah Daerah berdasarkan kontrak yang sah dan atau merupakan kompetensi
resmi atas prestasi yang telah dilakukan.
Pasal 3
Penerimaan Gratifikasi terdiri dari :
a. Penerimaan Gratifikasi yang dianggap suap;
b. Penerimaan Gratifikasi dalam kedinasan;dan
c. Penerimaan Gratifikasi bukan suap dan bukan kedinasan.
Pasal 12
(1) Pemberian kepada Pihak Ketiga dapat dilakukan dari Pemerintah Daerah kepada :
a. Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten atau
Kota, Koorporasi ; atau
b. Individu.
(2) Pemberian kepada Instansi atau Koorporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
antara lain :
a. pemberian tidak untuk tujuan suap atau gratifikasi yang dianggap suap ;
b. pemberian diajukan langsung kepada instansi atau koorporasi ;
c. penerima pemberian merupakan wakil instansi atau koorporasi yang sah berdasarkan
penunjukan dari instansi atau koorporasi penerima; dan
d. pemberian tidak bertentangan dengan aturan penerimaan gratifikasi yang berlaku di
instansi atau koorporasi penerima.
(3) Pemberian kepada individu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, antara lain :
a. pemberian dalam bentuk hadiah, fasilitas atau akomodasi yang berlaku umum dan
diberikan kepada setiap orang ; atau
b. pemberian sumbangan atau pemberian lainnya yang bersifat resmi dan berlaku umum
dalam rangka kegiatan sosialisasi.
STANDAR NILAI
Pasal 17
Standar Nilai yang wajar dalam penerimaan, pemberian atau pemanfaatannya yang berupa
pemberian fasilitas atau barang, meliputi :
a. standar nilai penerimaan pada kondisi penolakan yang menyebabkan terganggunya nama
baik Pemerintah Daerah, paling banyak Rp. 250.000,-. (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
per masing-masing pemberi;
b. standar nilai pemberian dalam bentuk jamuan makan kepada wakil instansi Pemerintah
pada waktu kegiatan Pemerintah Daerah paling banyak Rp. 30.000,-. (tiga puluh ribu
rupiah) per masing-masing penerima dalam setiap kegiatan dengan nilai paling banyak
selama periode 1 (satu) tahun sebesar Rp. 3.000.000,-. (tiga juta rupiah).
c. standar nilai pemberian dalam bentuk fasilitas entertainment dalam kegiatan olahraga atau
kegiatan hiburan kepada wakil instansi pemerintah dengan nilai paling banyak selama
periode 1 (satu) tahun sebesar Rp. 2.500.000,-. (dua juta lima ratus ribu rupiah) per
masing-masing penerima.
d. standar nilai pemberian dalam bentuk uang sebagai honor atau dalam bentuk barang,
voucher dan bentuk lainnya sebagai goody bag dalam kegiatan pertemuan kepada wakil
instansi pemerintah nilai paling banyak selama periode 1 (satu) tahun sebesar
Rp. 2.500.000,-.(dua juta lima ratus ribu rupiah) permasing-masing penerima.
Pasal 24
Proses pelaporan pengendalian gratifikasi :
a. setiap Insan Pemerintah Daerah wajib melaporkan atas penerimaan gratifikasi yang
dianggap suap dan gratifikasi dalam kedinasan kepada UPG paling lambat 7 (tujuh) hari
kerja sejak penerimaan gratifikasi;
b. setiap Insan Pemerintah Daerah wajib melaporkan penolakan atas penerimaan gratifikasi
kepada UPG;
c. setiap Insan Pemerintah Daerah wajib melaporkan atas pemberian kepada Pihak Ketiga
yang tidak sesuai dengan ketentuan pemberian;
d. setiap Insan Pemerintah Daerah wajib melaporkan kepada UPG permintaan dari Pihak
Ketiga yang menjurus kepada pemerasan dan atau pemaksaan yang terkait dengan
kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan Daerah’
e. satuan Pengawas Internal menyampaikan laporan kepada UPG pengendalian gratifikasi
terkait pelayanan publik, proses pengadaan barang dan jasa;
f. UPG menyampaikan lembar penyerahan penanganan atas pelaporan penerimaan gratifikasi
kepada KPK;
g. UPG menyampaikan lembar rekapitulasi penanganan dan tindak lanjut pelaporan
penerimaan yang dikelola UPG setiap bulan kepada KPK;dan
h. UPG menyampaikan laporan rekapitulasi penanganan dan tindak lanjut pelaporan
penerimaan dan pemberian kepada Bupati melalui Inspektorat secara periodik setiap 3 (tiga)
SANKSI ATAS PELANGGARAN
Pasal 25
Pelanggaran yang dilakukan oleh Insan Pemerintah Daerah atau Pihak Ketiga terhadap
ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bupati ini, dikenakan sanksi sesuai ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2014.
15hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 20 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN PEMBAGIAN REMUNERASI JASA PELAYANAN PADA
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PANGLIMA SEBAYA
KABUPATEN PASER
ABSTRAK:
bahwa untuk mendorong kinerja Rumah Sakit Umum Daerah
Panglima Sebaya dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan
kesehatan kepada masyarakat guna mewujudkan penyelenggaraan
tugas Pemerintah Daerah dalam memajukan kesejahteraan umum
dan mencerdaskan kehidupan bangsa, perlu dibuat Pedoman
Pembagian Remunerasi Jasa Pelayanan pada Rumah Sakit Umum
Daerah Panglima Sebaya;
b. bahwa Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya memerlukan
sumberdaya aparatur yang professional, berkualitas dan
berdedikasi, memiliki komitmen dan integritas yang tinggi, oleh
karena itu perlu diberikan insentif yang layak, adil dan akuntabel
atas kinerja yang telah dihasilkan;
Dasar hukum:UU No 27 Tahun 1959;UU No 32 Tahun 2004;UU No 36 Tahun 2009;UU No 44 Tahun 2009;UU No 12 Tahun 2011;PP No 58 Tahun 2005r;PP No 49 Tahun 2007;PP No 7 Tahun 2013;Perda No 8 Tahun 2005;Perda Kabupaten Paser No 3 Tahun 2007;Perda Kabupaten Paser No 20 Tahun 2008;Permendagri No 13 Tahun 2006;sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Paser.
2. Bupati adalah Bupati Paser.
3. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Paser.
4. Rumah Sakit Umum Daerah yang selanjutnya disebut RSUD adalah Rumah Sakit Umum
Panglima Sebaya Kabupaten Paser.
5. Direktur adalah Direktur pada Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya Paser.
6. Dewan Pengawas adalah organ BLUD yang bertugas melakukan pengawasan dan
pembinaan kepada RSUD sebagai SKPD yang menerapkan pola pengelolaan keuangan
BLUD.
7. Jasa pelayanan adalah imbalan yang diterima oleh pelaksana pelayanan atas jasa yang
diberikan kepada pasien dalam rangka pelayanan medis, pelayanan penunjang medis
dan/atau pelayanan lainnya.
8. Biaya operasional adalah biaya yang digunakan pembelian bahan non medis, obatobatan,
bahan/alat kesehatan pakai habis, akomodasi dan sarana/prasana lainnya yang
digunakan langsung dalam rangka pelayanan medis, pelayanan penunjang medis
dan/atau pelayanan lainnya, biaya bunga, baiaya kerugian dan biaya non operasional
lainnya.
9. Investasi adalah penggunaan aset untuk memperoleh manfaat ekonomis yang dapat
meningkatkan kemampuan pelayanan BLUD dalam rangka pelayanan kepada
masyarakat.
10. Remunerasi adalah pemberian imbalan atas jasa, yang dapat berupa gaji, honorarium,
tunjangan tetap, jasa pelayanan (insentif), tunjangan kesejahteraan atas prestasi kerja,
pesangon dan/atau tunjangan pensiun yang diberikan kepada Pejabat Pengelola, Dewan
Pengawas, Tim Penilai dan seluruh pegawai RSUD.
11. Pejabat pengelola BLUD adalah pimpinan BLUD yang bertanggung jawab terhadap
kinerja BLUD yang terdiri atas pemimpin, pejabat keuangan, dan pejabat teknis yang
sebutannya disesuaikan dengan nomenklatur yang berlaku pada RSUD Panglima Sebaya
Kabupaten Paser.
12. Pegawai adalah seluruh pegawai yang bekerja di RSUD, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS)
maupun Non PNS.
13. Tunjangan Kesejahteraan adalah tambahan pendapatan bagi Pejabat Pengelola dan
seluruh pegawai RSUD, yang diberikan atas dasar prestasi kerja, resiko kerja dan beban
kerja dan dananya dapat bersumber dari pendapatan operasional RSUD dan/atau APBD.
14. Pesangon dan/atau tunjangan pensiun adalah imbalan finansial bersih yang diberikan
kepada Pejabat Pengelola dan Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, Tim
Penilai dan Pegawai yang telah purna tugas.
15. Rencana Strategi Bisnis yang selanjutnya disebut RSB adalah Rencana Strategi Bisnis
pada Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya Kabupaten Paser.
RSUD PANGLIMA SEBAYA
Pasal 4
(1) Pendapatan RSUD sebagai sumber biaya jasa pelayanan berasal dari usaha kegiatan
pelayanan dan kegiatan non pelayanan.
(2) Pendapatan usaha dari kegiatan pelayanan merupakan pendapatan yang diperoleh
sebagai imbalan atas barang/jasa yang diberikan kepada masyarakat.
(3) Pendapatan usaha dari kegiatan non pelayanan merupakan pendapatan yang berasal
dari kegiatan pendidikan dan pelatihan, penelitian dan kegiatan penunjang lainnya
Pasal 6
Jenis kegiatan pelayanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1), terdiri dari :
a. jasa sarana;
b. jasa pelayanan medis; dan
c. Jasa pelayanan penunjang medis.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2014.
10hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 23 Tahun 2014
GEDUNG - WANITA - BINA RAHAYU - samarinda - PENGELOLAAN - PEMAKAIAN
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 23, BD.2014/NO.68
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengelolaan dan Pemakaian Gedung Wanita "Bina Rahayu" Samarinda
ABSTRAK:
Sesuai Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, telah ditetapkan tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah untuk sewa Gedung/Aula/Ruang Serbaguna milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur termasuk Gedung Wanita "Bina Rahayu" Samarinda. Sesuai Perjanjian Dasar Kerjasama Pembangunan Komplek Mall Lembuswana Samarinda serta Beberapa Fasilitas Penunjang Lainnya (BOT 30 Tahun dari tanggal 26 Juli 1996 s/d 26 Juli 2026) dan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Addendum Perjanjian Dasar Kerjasama Pembangunan Komplek Mal Lembuswana Samarinda, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menyerahkan pengelolaan Gedung Wanita kepada Badan Kontak Organisasi Wanita (BKOW) Provinsi Kalimantan Timur, yang pelaksanaannya diatur dalam surat tersendiri. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengelolaan dan Pemakaian Gedung Wanita "Bina Rahayu" Samarinda.
UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; Keppres No. 137/P Tahun 2013; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Prov. Kaltim No. 2 Tahun 2012; Pergub Kaltim No. 9 Tahun 2012.
Ketentuan Umum; Pengelolaan; Tugas dan Tanggung Jawab Pengelola; Besarnya Tarif Retribusi; Pemungutan dan Penyetoran Retribusi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2014.
5 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 11 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Puskesmas 24 Jam di Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Puskesmas sebagai salah satu bentuk fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dibutuhkan untuk terselenggaranya pelayanan kesehatan yang mudah diakses, terjangkau, dan bermutu dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Waktu pelayanan yang diberikan Puskesmas Non Perawatan saat ini belum mampu meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat sehingga diperlukan pelayanan Puskesmas selama 24 jam. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Puskesmas 24 Jam di Provinsi Kalimantan Timur.
UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah, beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU. 36 Tahun 2009; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 23 Tahun 1996; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 12 Tahun 2013; Keppres No. 137/P Tahun 2013; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Kepmenkes No. 128/Menkes/SK/II/2004; ; Perda Prov. Kaltim No. 08 Tahun 2008
Ketentuan Umum; Maksud dan Sasaran; Klasifikasi; Kompetensi Petugas; Pembiayaan; Pembinaan, Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2014.
7 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 12 Tahun 2014
retribusi - TARIF - PElayanan - PENDIDIKAN - PELATIHAN
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 12, BD.2014/NO.12
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Pendidikan pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Kaltim
ABSTRAK:
Dalam rangka penyesuaian perkembangan perekonomian dan sesuai Peraturan Kepala LAN Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Tingkat III dan Peraturan Kepala LAN Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Tingkat IV, maka perlu disesuaikan tarif retribusi pelayanan pendidikan sebagaimana diatur dalam Lampiran III huruf A butir 2 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 01 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. Sesuai ketentuan Pasal 36 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum menyebutkan bahwa Peninjauan Tarif Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Gubernur. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Pendidikan pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Kalimantan Timur.
UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah, beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Keppres No. 137/P Tahun 2013; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Prov. Kaltim No. 09 Tahun 2008; Perda Prov. Kaltim No. 01 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2014.
4 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat