Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembar Daerah Provinsi Kalimantan Tahun 2015 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Untuk melakukan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyata Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 4 Tahun 1990; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 27 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001;No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Than 2007; PP No. 41 Tahu 2007; PP No. 5 Tahun 2009; PP No. 19 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PERPRES No. 54 Tahun 2010; KEPPRES No. 137/P Tahun 2013; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 16 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 61 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 39 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 52 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 52 Tahun 2015; KEPMENDAGRI No. 903-6129 Tahun 2015; PERDAPROV No. 13 Tahun 2003.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah dan beserta rinciannya. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp 11.096.924.310.000,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan yang diubah: UU No.23 Tahun 2014.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembar Daerah Provinsi Kalimantan Tahun 2015 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kecerdasan kehidupan masyarakat khususnya di Kalimantan Timur perlu ditumbuhkembangkan budaya gemar membaca dengan didukung ketersediaan perpustakaan sebagai wahan pembelajaran sepanjang hayat, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 4 Tahun 1990; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 43 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU no. 25 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 28 Tahun 2014; PP No. 70 Tahun 1991; PP No. 44 Tahun 1997; PP No. 23 Tahun 1999; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 50 Tahun 2007; PP No. 24 Tahun 2014; PERPRES Np.71 Tahun 2013; PERPRES No. 87 Tahun 2014; PERMENPAN RB No. 9 Tahun 2014; KEPMENDAGRI OD No. 3 Tahun 2001; PERDAPROV No. 9 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ruang lingkup; organisasi profesi dan social kemasyarakatan; kerjasama; peran serta masyarakat dan dunia usaha; penghargaan; sanksi. Penyelenggaraan perpustakaan bertujuan untuk: a. menyediakan pelayanan perpustakaan kepada masyarakat secara cepat dan tepat; b. mewujudkan keberlangsungan pengelolaan dan pengembangan perpustakaan di daerah sebagai wahana pendidikan, penelitian, sumber informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, kesenian, wahana pelestarian, budaya daerah, dan rekreasi, sesuai karakteristik budaya daerah; c. melaksanakan pembudayaan kegemaran membaca di tingkat provinsi dan memperluas wawasan serta pengetahuan, guna mencerdaskan kehidupan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan yang diubah: UU No.23 Tahun 2014; PP No.19 Tahun 2005.
36
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembar Daerah Provinsi Kalimantan Tahun 2015 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Pasal 278 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah, dan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Insentif dan Pemberiann Kemudahan Penanaman Modal di Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Pemberiann Kemudahan Penanaman Modal di Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 2014; UU no. 20 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2007; UU no. 12 Tahun 2011; PP No. 45 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang azas dan sasaran penanaman modal; pelayanan penanaman modal; bentuk percepatan penanaman modal; mekanisme percepatan penanaman modal; insentif dan kemudahan; cara pemberian insentif dan pemberian kemudahan; dasar penilaian pemberian insentif dan pemberian kemudahan; jenis usaha atau kegiatan yang memperoleh insentif dan kemudahan; peran pemerintah daerah; koordinasi dan pengendalian percepatan penanaman modal; pembinaan dan pengawasan; serta sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan yang diubah: UU No.23 Tahun 2014.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembar Daerah Provinsi Kalimantan Tahun 2015 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Penyalahgunaan INHALAN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan upaya advokasi untuk mencegah penyalahgunaan inhalan yang dijual secara bebas di Kalimantan Timur, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan Penyalahgunaan Inhalan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 2002; UU no. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU no. 18 Tahun 2014; UU no. 23 Tahun 2014; PP No. 87 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pencegahan penyalahgunaan INHALAN. Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah: a. untuk mengatur dan memperlancar pelaksanaan upaya pencegahan penyalahgunaan inhalan, sehingga dapat terselenggara secara terencana, terpadu, terkoordinasi menyeluruh dan berkelanjutan di Daerah; b. memberikan perlindungan dan edukasi kepada masyarakat dari ancaman penyalahgunaan inhalan yang dapat menyebabkan kematian dan terjadinya tindak kejahatan; c. membangun partisipasi masyarakat untuk turut serta dalam upaya pencegahan penyalahgunaan inghalan; d. menciptakan ketertiban dalam tata kehidupan bermasyrakat, sehingga dapat memperlancar pelaksanaan pencegahan penyalahgunaan inhalan; e. Kesadaran masyarakat tentang pentingnya hidup sehat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan yang diubah: UU No.23 Tahun 2002; UU No.23 Tahun 2014.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembar Daerah Provinsi Kalimantan Tahun 2015 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Untuk menyesuaikan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan APBD, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2015.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Than 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 5 Tahun 2009; PP No. 19 Tahun 2010; PERPRES No. 54 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; KEPPRES No. 137/P Tahun 2013; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 16 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 61 Tahun 2007; PERMENDAGRI no. 39 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 52 Tahun 2012; PERMENDAGRI no. 1 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 37 Than 2014; KEPMENDAGRI no. 903-5196 Tahun 2015; PERDAPROV No. 13 Tahun 2008; PERDAPROV No. 13 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur perubahan APBD TA 2015 dan beserta rinciannya. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 semula berjumlah Rp 9.336.213.350.000,00 bertambah sejumlah Rp 2.198.046.650.000,00 sehingga menjadi Rp 11.534.260.000.000,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan yang diubah: UU No.23 Tahun 2014; PP No.24 Tahun 2004.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembar Daerah Provinsi Kalimantan Tahun 2015 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Pasal 184 ayat (1) Undnag-Undang Nomor 32 Tahun 32 tentang Pemerintah Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Pertanggungjawban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggran 2014.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP no. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 10 Tahun 2011; KEPPRES No. 137/P Tahun 2013; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2014; KEPMENDAGRI No. 903-4845 Tahun 2015; PERDAPROV No. 13 Tahun 2008; PERDAPROV No. 9 Tahun 2013; PERDAPROV No. 12 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2014 dan beserta rinciannya. Laporan Realisasi Anggaran 2014 terdiri dari: a. Pendapatan Rp 11.285.192.021,13 b. Belanja Rp 11.274.555.765.140,40 c. Pembiayaan Rp 1.025.356.119.713,24 d. Surplus/defisit Rp 1.036.628.546.594,01
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan yang diubah: UU No.12 Tahun 1985; UU No.23 Tahun 2014; PP No.24 Tahun 2004.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembar Daerah Provinsi Kalimantan Tahun 2015 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Transmigrasi
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan pembangunan transmigrasi di daerah Provinsi Kalimantan Timur yang selama ini telah berhasil membuka isolasi wilayah yang memberikan kontribusi terhadap pertumbuh-kembangan kawasan perdesaan menjadi pusat-pusat pertumbuhan ekonomi wilayah. Berdasarkan perubahan Undang-Undang No. 15 Tahun 1997 dengan Undang-Undang No. 29 Tahun 2009 berikut Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2014, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Transmigrasi.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 6 Tahun 1996; UU No. 15 Tahun 1997; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 2014; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 43 Tahun 2008; UU No. 18 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 2004; PP No. 44 Tahun 2004; PP No. 45 Tahun 2004; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 3 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; perpres No. 87 Tahun 2014; PERPRES No. 153 Tahun 2014; KEPPRES No. 137/P Tahun 2013; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2014; PERDAPROV No. 15 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur pelaksanaan transmigrasi dan beserta rinciannya. Tujuan pengaturan peraturan daerah ini adalah: a. mewujudkan ketertiban dalam pelaksanaan pembangunan transmigrasi di daerah Provinsi Kalimantan Timur sesuai dengan kondisi dan kearifan lokal; b. memberikan pedoman dan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan di daerah Provinsi Kalimantan Timur dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta hak dan kewajibannya di bidang pelaksanaan pembangunan transmigrasi; c. mewujudkan keadilan bagi seluruh pemangku kepentingan di Daerah Provinsi Kalimantan Timur dalam seluruh aspek pelaksanaan pembangunan transmigrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan yang diubah: UU No.15 Tahun 1997; UU No.41 Tahun 1999; UU No.31 Tahun 2004.
47
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hokum adat di Provinsi Kalimantan Timur yang merupakan cerminan kebhhinekaan bangsa Indonesia yang harus diakui dan dilindungi sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Tahun 1945, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Kalimantan Timur.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 52 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dan beserta rinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 14 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Lembar Daerah Provinsi Kalimantan Tahun 2014 Nomor 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; Sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing, Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing ditetapkan sebagai Retribusi Daerah; Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota penerbitan perpanjangan izin memperkerjakan tenaga kerja asing yang lokasi kerjanya lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi merupakan urusan pemerintah daerah provinsi; Berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.69 Tahun 2010; PP No.65 Tahun 2012; PP No.97 Tahun 2012.
Objek Retribusi Perpanjangan IMTA adalah pemberian Perpanjangan IMTA Kepada Pemeberi Kerja Tenaga Kerja Asing yang telah memiliki IMTA dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk. Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing tidak termasuk instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan-badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan kabatan tertentu di lembaga pendidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 13 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembar Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2014 Nomor 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan perda tentang APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama; Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang diajukan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2015 yang dijabarkan ke dalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disetujui bersama antara pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 12 Agustus 2014; Berdasarkan pertimbangan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2015.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; Permendagri No.32 Tahun 2011; Permendagri No.52 Tahun 2012; Perda Kaltim No.13 Tahun 2008.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015: 1) Pendapatan Daerah Rp 8.536.213.350.000,00 2) Belanja Daerah Rp 9.336.213.350.000,00 3) Pembiayaan Daerah Rp 800.000.000.000,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat