Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah dan beserta rinciannya. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp 11.096.924.310.000,00
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat