Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2006/NO.4 SERI C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pasar Ikan
ABSTRAK:
Untuk menjamin kelestarian dan mutu ikan dalam rangka budi daya ikan untuk kebutuhan masyarakat dan pembudidaya ikan, perlu dimanfaatkan dan digunakan pasar ikan. Retribusi daerah pasar ikan merupakan salah satu sumber pendapatan yang cukup potensial guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah yang dari waktu ke waktu kualitasnya memerlukan sumber pembiayaan yang semakin besar. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 54 Tahun 2002; PP No. 46 Tahun 2005.
Dalam Peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, nama, subjek dan objek retribusi, golongan, wewenang pengelolaan dan pembinaan pasar, pemakaian tempat dan bangunan, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan besarnya tarif, kewajiban dan larangan, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat terutang retribusi, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, tata cara penagihan tunggakan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2006.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 5 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Angkutan Jalan
ABSTRAK:
Dalam upaya pembinaan terhadap pelayanan dibidang angkutan jalan dan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Sektor Perhubungan, perlu mengatur pembinaan dan pemungutan retribusinya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No.28 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.14 Tahun 1992; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.84 Tahun 2000; UU No22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; PP No.22 Tahun 1990; PP No.44 Tahun 1993; PP No.25 Tahun 2000; PP No.66 Tahun 2001; Keputusan Presiden No.44 Tahun 1999.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Izin Usaha Angkutan Jalan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terhutang. Selain itu diatur pula mengenai Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; serta Kadaluarsa Penagihan Retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2003.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kriteria dan Mekanisme Pemberian Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin/Kurang Mampu secara Cuma-cuma
ABSTRAK:
Untuk melindungi hak asasi manusia dalam mewujudkan keadilan masyarakat terutama bagi masyarakat miskin/kurang mampu, perlu diberikan bantuan hukum cuma-cuma. Untuk itu perlu diatur tata cara dan mekanismenya dengan suatu perbup.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 7 Tahun 1989; UU No. 10 Tahun 1992; UU No. 3 Tahun 1997; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 26 Tahun 2000; UU No. 18 Tahun 2003; UU No. 8 Tahun 2004; UU No. 9 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 83 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, sasaran, kriteria, persyaratan, mekanisme, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2009.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 05 Tahun 2019
PENYESUAIAN - TARIF - RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN - DAERAH PADA - UNIT - PELAKSANA - TEKNIS LABORATORIUM - LINGKUNGAN KABUPATEN MUSI RAWAS
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 05, BD.2019/NO.05
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyesuaıan
Tarıf
Retrıbusı
Pemakaıan
Kekayaan
Daerah
Pada
Unit
Pelaksana
Teknıs
Laboratorıum
Lıngkungan
ABSTRAK:
bahwa
tarif
retribusi pemakaian
kekayaan daerah
pada
Unit
Pelaksana
Teknis
laboratorium
Lingkungan
KabuPaten
Musi Rawas
telah diatur
dengan
Peraturan
Daerah Nomor
6 Tahun 2012
tentang
Retribusi
Pemakaian
Kekayaan
Daerah,
sebagaimana telah
diubah
dengan Peraturan
Daerah
Nomor 7
Tahun 2015
tentang
Perubahan
Atas
Peraturan
Daerah
Nomor
6 Tahun 2012
tentang
Retribusi
Pemakaian Kekayaan
Daerah
bahwa
berdasarkan
ketcntuan Pasal
155 Undang Undang
Nomor
28
Tahun
2009
tentang
pajak
Daerah
dan
Retribusi Daerah,
tarif retribusi
dapat ditinjau
kembali
paling lama 3
(tiga)
tahun
sekali dengan
mempertimbangkan
indeks harga dan
perkembangam
ekonomi
UU No 28 Tahun 1959;UU No 28 Tahun 2009;UU No 323 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014 seba8eihana
telah beberapa ka.li diubah, terakhir
dengan UU
No 9 Tahun 2015;PP No 18 Tahun 2016;Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor
06 Tahun 2OO9 ;Perda No 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas memelihara dan menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum, menegakkan peraturan daerah dan peraturan bupati; Dengan ditetapkannya PP No. 32 Tahun 2004, maka perlu menata kembali dan menetapkan Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Musi Rawas.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU RI No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 32 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 26 Tahun 2005; Permendagri No. 35 Tahun 2005; Keputusan Mendagri No. 6 Tahun 2003.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Musi Rawas, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai pembentukan; kedudukan, tugas dan fungsi satuan polisi pamong praja; kewenangan satuan polisi pamong praja; susunan organisasi; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; kerjasama dan koordinasi; pembinaan; pengangkatan dan pemberhentian; serta eselon.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 3 Tahun 2001, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 10 Tahun 2005 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Santunan Kematian
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 1 Tahun 2022 tentang Santunan Kematian, perlu menetapkan Peraturan Bupati Musi Rawas tentang Besaran Santuanan Kematian.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No 28 Tahun 1959; UU No 23 Tahun 2006; UU No 11 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 39 Tahun 2012; Peraturan Presiden No 96 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah No 10 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Besaran Santunan Kematian, Santunan Kematian adalah sumbangan dalam bentuk uang yang diberikan kepada ahli wans untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Diatur mengenai ketentuan umum, besaran jumlah santunan kematian, kriteria penerima santunan kematian, santunan kematian untuk korban bencana, batas waktu pengurusan santunan kematian, pembayaran, monitoring dan evaluasi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2023.
Mencabut Peraturan Bupati Musi Rawas No 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Santunan Kematian bagi Masyarakat
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 5 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Musi Rawas No. 11 Tahun 2023 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023
Mencabut :
PERBUP Kab. Musi Rawas No. 10 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara Tahun 2021 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Rawas
teknis pemberian-tunjangan hari raya-gaji ketiga belas
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2022/No.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Ayat (2) Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 23 Tahun 2014; PP No 12 Tahun 2019; PP No 16 Tahun 2022; PERMENDAGRI No 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No 77 Tahun 2020; PERDA No 10 Tahun 2016; PERDA No 11 Tahun 2021.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Teknik Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022. Diatur mengenai ketentuan umum, pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas, pembayaran, pendanaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2022.
Mencabut Peraturan Bupati Musi Rawas No 10 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 5 Tahun 2011
Salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah adalah pajak daerah; Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009, Pajak Air Tanah merupakan jenis pajak daerah; Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas No. 6 Tahun 1998, sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Air Tanah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Air Tanah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai nama, objek, dan subjek pajak; dasar pengenaan, tarif dan cara penghitungan; wilayah pemungutan; masa pajak; penetapan; surat tagihan; tata cara pembayaran dan penagihan; keberatan dan banding; pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak; pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif; pengembalian kelebihan pembayaran; kedaluwarsa penagihan; pembukuan dan pemeriksaan; insentif pemungutan; ketentuan khusus; penyidikan; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas Nomor 6 Tahun 1998, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
21 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Tempat Usaha
ABSTRAK:
Retribusi izin tempat usaha telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Tempat Usaha. Berdasarkan Keputusan Gubemur Sumatera Selatan Nomor 503/ KPTS/ III/2016, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Tempat Usaha dibatalkan karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 150 UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Oleh karena itu perlu menetapkan peraturan daerah ini.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Tempat Usaha
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2017.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Tempat Usaha
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Kab. Musi Rawas No. 18 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Mura Energi
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk meningkatkan kemampuan dan kinerja Perusahaan Daerah Mura Energi dalam mengelola dan memanfaatkan potensi sumber daya alam sehingga mampu memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah, maka Perda Kabupaten Musi Rawas No. 18 Tahun 2006 perlu dilakukan perubahan, sehingga maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 18 Tahun 2006 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Mura Energi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kabupaten Musi Rawas No. 18 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 18 Tahun 2006 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Mura Energi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat