Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kab. Mura No. 17 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Mura Makmur
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk meningkatkan kemampuan dan kinerja Perusahaan Daerah Mura Makmur dalam mengelola dan memanfaatkan potensi sumber daya alam sehingga mampu memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah, maka Perda Kabupaten Musi Rawas No. 17 Tahun 2006 perlu dilakukan perubahan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Mura Makmur.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kabupaten Musi Rawas No. 17 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Mura Makmur.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 1 Tahun 2010
ANGGARAN - PENDAPATAN - DAN - BELANJA - DAERAH - TAHUN - ANGGARAN 2010
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2010/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan pasal 186 ayat (4) UU No 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah,dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) bersama kepala daerah telah menyempurnakan rancangan peraturan daerah tentang Anggaran pendapatan dan belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2010 sesuai dengan keputusan Gubenur Sumatera Selatan Nomor : 27 /KPTS /VI/2010 Tentang Hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Anggan dan pendapatan dan Belanja Daerah Tahun anggaran 2010 dan Rancangan Peraturan Bupati Musi Rawas tentang penjabaran Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
Dasar Hukum dalam Peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945 ;UU No 28 Tahun 1959;UU No 12 Tahun 1985 sebagiman telah diubah dengan UU No 12 Tahun 1994 ; UU No 21 Tahun 1997 ; UU No 28 Tahun 1999;UU No 17 Tahun 2003;UU No 1 Tahun 2004;UU No 10 Tahun 2004;UU No 15 Tahun 2004;UU No 25 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana teah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008 ;UU No 33 Tahun 2004;UU No 28 Tahun 2009;PP No 20 Tahun 2001;PP No 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 21 Tahun 2007;PP No 23 Tahun 2005;PP No 24 Tahun 2005;PP No 54 Tahun 2005;PP No 55 Tahun 2005;PP No 56 Tahun 2005;PP No 57 Tahun 2005;PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005;PP No 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No 38 Tahun 2008;PP No 8 Tahun 2006;PP No 38 Tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007;Kepres No 80 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Kepres No 95 Tahun 2007;Permendagri No 13 Tahun 2006;sebagai mana telah diubah dengan Permendagri No 59 Tahun 2007;Permendagri No 25 Tahun 2009 ; Permendagri No 17 Tahun 2007;
Materi pokok dlam peraturan ini adalah : ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 20 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
Penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil sangat penting sebagai dokumen kependudukan untuk perencanaan pembangunan, sekaligus sebagai bukti identitas diri penduduk; Untuk mendukung terlaksananya peningkatan pelayanan kepada masyarakat, maka ketentuan-ketentuan yang mengatur pendaftaran penduduk dan akta catatan sipil termasuk tarif retribusinya sebagaimana yang diatur dalam Perda No. 4 Tahun 2006 perlu ditinjau dan diadakan pengaturan kembali sesuai dengan perkembangan keadaan saat ini, sehingga perlu menetapkan kembali Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2006; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 37 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 28 Tahun 2005; Keputusan Mendagri No. 174 Tahun 2004; Keputusan Mendagri No. 245 Tahun 2004; Perda Kabupaten Musi Rawas No. 19 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai nama, objek, dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip penetapan struktur dan besarnya tarif; pelayanan pendaftaran penduduk; struktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; masa retribusi dan saat retribusi terhutang; penetapan retribusi; tata cara pemungutan; tata cara pembayaran; sanksi administrasi; tata cara pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi; tata cara pembetulan, pengurangan ketetapan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dan pembatalan; tata cara penyelesaian keberatan; tata cara perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi; kadaluwarsa penagihan; pengawasan; penyidikan; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 4 Tahun 2006, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 19 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 20 PP No. 37 Tahun 2007, pengaturan teknis penyelenggaraan administrasi kependudukan diatur dengan Peraturan Daerah berpedoman pada peraturan perundang-undangan di bidang administrasi kependudukan; Pemerintah Kabupaten Musi Rawas berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami penduduk Kabupaten Musi Rawas, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 9 Tahun 1992; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; PP No. 37 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 25 Tahun 2008; Keppres No. 88 Tahun 2004; Permendagri No. 28 Tahun 2005; Permenkumham No. M.01-HL.03.01 Tahun 2006; Perda Kabupaten Musi Rawas No. 2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai hak dan kewajiban penduduk; penyelenggaraan kewenangan dan instansi pelaksana; pendaftaran penduduk; pencatatan sipil; perlindungan data dan dokumen kependudukan; penetapan denda administratif dan biaya pelayanan; ketentuan pidana; serta penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Tata cara pendaftaran dan persyaratan penerbitan KTP, KK, peristiwa kependudukan dan peristiwa penting lainnya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati Musi Rawas.
57 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 18 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintah yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) UU No. 32 Tahun 2004 yang dipertegas dalam Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 38 Tahun 2007, maka urusan pemerintahan wajib dan pillihan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah ditetapkan dalam Peraturan Daerah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten; pengelolaan urusan pemerintahan lintas daerah; urusan pemerintahan sisa; serta penyelenggaraan urusan pemerintahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka peraturan perundang-undangan dan ketentuan-ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 14 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Musi Rawas Tahun 2010
ABSTRAK:
Untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan APBD Kabupaten Musi Rawas Tahun 2010, perlu disusun dokumen RKPD Kabupaten Musi Rawas Tahun 2010. Dokumen RKPD memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaannya serta prakiraan maju dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan dan pagu indikatif, baik yang bersumber dari APBD maupun sumber-sumber lain yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat. Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) PP No. 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara, Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, RKPD ditetapkan dengan peraturan bupati.
Dasar Hukum : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004. UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 59 Tahun 2007; Perda No. 7 Tahun 2008; Perbup No. 11 Tahun 2005.
Dalam peraturan ini diatur rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) Kabupaten Musi Rawas Tahun 2010.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2009.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 18 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 1 tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Dengan berlakunya PP No. 21 Tahun 2007, maka Perda Kabupaten Musi Rawas No. 1 Tahun 2005, perlu dilakukan perubahan; Berdasarkan pertimbangan tersebut, Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 37 Tahun 2006; PP No. 21 Tahun 200; Perda Kabupaten Musi Rawas No. 1 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 17 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 62 PP No. 72 Tahun 2005, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No.15 Tahun 2006; Permendagri No.16 Tahun 2006; Permendagri No.17 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai asas; materi peraturan desa; persiapan dan pembahasan; pengesahan dan penetapan; penyampaian peraturan desa; serta penyebarluasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2008.
Pada saat berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 17 Tahun 2000 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 16 Tahun 2008
PERDA Kab. Musi Rawas No. 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pengangkatan Pejabat Kepala Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat 7 PP No. 72 Tahun 2005 perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pengangkatan Penjabat Kepala Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Tata Cara Pengangkatan Penjabat Kepala Desa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai tata cara pengangkatan penjabat kepala desa; tugas, wewenang, hak, kewajiban dan larangan penjabat kepala desa; serta masa jabatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka ketentuan-ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku.
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 15 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pengangkatan Perangkat Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 PP No. 72 Tahun 2005 perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pengangkatan Perangkat Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Tata Cara Pengangkatan Perangkat Desa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai perangkat desa; jabatan sekretaris desa; serta jabatan kepala urusan dan kepala dusun.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 11 Tahun 2000 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
5 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat