Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah
ABSTRAK:
Pajak air tanah telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah.
Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-8792 Tahun 2016, Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah dibatalkan karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 150 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Oleh karena itu perlu menetapkan perda ini.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda No. 5 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan ketentuan tentang dasar pengenaan pajak air tanah, nilai perolehan air tanah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2017.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
Pembentukan produk hukum daerah telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun
2010 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah. Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas peraturan perundang-undangan yang baik, perlu disusun peraturan tentang pembentukan produk hukum yang baku dengan standar yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dikarenakan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum
Daerah belum disesuaikan dengan peraturan perundangundangan yang baru, maka Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 perlu diganti dengan peraturan daerah yang baru.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembentukan produk hukum daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain ditetapkan definisi Produk hukum daerah adalah produk hukum berbentuk peraturan meliputi Perda atau nama lainnya, Perkada, PB KDH, Peraturan DPRD dan berbentuk keputusan meliputi Keputusan Kepala Daerah, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD. Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam rancangan perda provinsi atau perda kabupaten sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat. Pengundangan adalah penempatan produk hukum daerah dalam Lembaran Daerah, Tambahan Lembaran Daerah, Atau Berita Daerah. Autentifikasi adalah salinan Produk Hukum Daerah sesuai aslinya. Diatur tentang bentuk produk hukum daerah, materi muatan perda, perencanaan penyusunan produk hukum daerah, penyusunan produk hukum daerah berbentuk peraturan, penyusunan produk hukum daerah berbentuk penetapan, pembahasan produk hukum daerah, pembinaan terhadap rancangan produk hukum daerah berbentuk peraturan, evaluasi rancangan perda, nomor register, penetapan, penomoran, pengundangan, dan autentifinasi, penyebarluasan, partisipasi masyarakat, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2017.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Propemperda diatur dengan Perda.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan masyarakat dan penjatuhan sanksi diatur dengan Peraturan DPRD tentang tata beracara badan kehormatan.
48 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Retribusi Pangkalan Hasil Perkebunan
ABSTRAK:
Retribusi pangkalan hasil perkebunan telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Retribusi Pangkalan Hasil Perkebunan. Berdasarkan Keputusan Gubemur Sumatera Selatan Nomor 506/ KPTS/ III/2016 Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 8 Tahun 2006 tentang Retribusi
Pangkalan Hasil Perkebunan dibatalkan karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 150 Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Oleh karena itu perlu menetapkan peraturan daerah ini.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Retribusi Pangkalan Hasil Perkebunan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2017.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Retribusi Pangkalan Hasil Perkebunan
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006 tentang Retribusi Pasar Ikan
ABSTRAK:
Retribusi pasar ikan telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006 tentang Retribusi Pasar Ikan. Berdasarkan Keputusan Gubemur Sumatera Selatan Nomor 505/ KPTS/ III/2016 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006 tentang Retribusi Pasar Ikan dibatalkan karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 150 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Oleh karena itu perlu menetapkan peraturan daerah ini.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006 tentang Retribusi Pasar Ikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2017.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006 tentang Retribusi Pasar Ikan
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan
ABSTRAK:
Retribusi tanda daftar perusahaan telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan. Berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 504/ KPTS/ III/2016 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan dibatalkan karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 150 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Oleh karena itu perlu menetapkan peraturan daerah ini.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2017.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Tempat Usaha
ABSTRAK:
Retribusi izin tempat usaha telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Tempat Usaha. Berdasarkan Keputusan Gubemur Sumatera Selatan Nomor 503/ KPTS/ III/2016, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Tempat Usaha dibatalkan karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 150 UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Oleh karena itu perlu menetapkan peraturan daerah ini.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Tempat Usaha
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2017.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Tempat Usaha
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK:
Pajak hiburan telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan. Berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 345/ KPTS/ III/ 2016 tentang Pembatalan Ketentuan Pasal 3 Ayat (2) Huruf G Khususnya Kata Golf Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 11 Tahun 2011 perlu disesuaikan. Oleh karena itu perlu menetapkan peraturan daerah yang baru.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Perda No. 11 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan ketentuan tentang objek pajak hiburan dan macam-macam hiburan yang dimaksud.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2017.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan
peraturan yang akan di atur No 4 Tahun 2017
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 3 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
PERDA Kab. Musi Rawas No. 18 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 1 tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH-HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2017/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Adminstratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UU No. 42 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang penghasilan, tunjangan kesejahteraan, dan uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD, belanja penunjang kegiatan DPRD, pengelolaan hak keuangan dan administratif, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2017.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2008
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 2 Tahun 2017
anggaran pendapatan dan belanja daerah-pertanggungjawaban
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2017/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2o16
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, maka perlu menetapkan peraturan daerah ini.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; Perda No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; Permendagri No. 52 Tahun 2015; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagri No. 11 Tahun 2017; Perda No. 7 Tahun 2008; Perda No. 6 Tahun 2010; Perda No. 10 Tahun 2015; Perda No. 8 Tahun 2016; Perbup No. 45 Tahun 2015; Perbup No. 29 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan sebagaimana tercamtum dalam lampiran, Laporan Realisasi Anggaran, uraian LRA, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, Laporan operasional, Laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, catatan atas laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2017.
Bupati Musi Rawas menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Retribusi Pengendalian Telekomunikasi telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 4 Tahun 2012 Menara tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Sehubungan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/ PUU-XII/2014 tentang Uji Materi Penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI Nomor S-743/ PK/2015, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Oleh karena itu perlu menetapkan peraturan daerah ini.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 69 Tahun 2010; Perda No. 4 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan ketentuan tentang tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, biaya penyediaan jasa, perhitungan tarif retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2017.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat