PENYELENGGARAAN - IBADAH - HAJI DI KABUPATEN - MUSI RAWAS
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, L.D.2019/NO.02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan
Ibadah
Hajı
Dı Kabupaten
Musı
Rawas
ABSTRAK:
Bahwa kemerdekaan dan kebebasan untuk beribadah
menurut agama dan keyakinannya meeing-uasing
merupakan ha& asasi setiap warga;
bahwa berdasarkan ketentuan pasal 10 UndangUndang Nomor 13 Tahun 2O0g ten&ng
Penyelenggaraan lbada}r Haji, pemerintah sebagai
penyelenggaran ibadah haji wajib mengelola dan
melaksanakaa penyelenggaraan ibadah haji;
bahwa penyelenggaraaa ibadah haji bertujuan untuk
memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindmgan
' yang sebaik-baiknya bagi jemaah haji schingga dapat
menunaikan ibadahnya dengan amaa, tertib dan
lancar;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959;UU No 13 Tahun 20O8;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 34 Tahun 2Ol4; PP No 79 Tahun 2012;
Penyelenggaraan Hajı Dı Daerah,Pelayanan,Pengamanan Dan Pengawalan,Biaya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2019.
12 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 01 Tahun 2019
TANGGUNG - JAWAB - SOSIAL DAN LINGKUNGAN - PERUSAHAAN
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, L.D.2019/NO.01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung
Jawab
Sosıal
Dan Lıngkungan
Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa upaya untuk mewqjudkan kesejahteraan dan
kemaknruran masyarakat serta kelestarian fungsi
lingkungan hidup merupakan bagran integral
penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten;
bahwa tanggungjawab sosial dan lingkungan
perusahaan merupakan komitmen perusahaan untuk
berperan serta dalam pembangunan ekonomi
berkelanjutan guna meningkatkan kualitas
kehidupar dan lingkungan yang bermanfaat bagi
perusahaal dan masyarakat;
bahwa tanggungiawab sosial dan lingkungan
perusahaal bertujuan untuk meningkatkan
kepedulian, kepastian hukum, dan kesadaran
perusahaar terhadap peLaksanaan tsnggungiawab
sosial dan lingkungan perusahaaa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Talun 1945;UU No 28 Tahun 1959; UU No 11 Tahun 2OO9;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubsh beberapa kali terakhir
dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 47 Tahun 2012 ;
Asas Prinsip Dan Ruang Lingkup,Asas, Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial
Dan Lingkungan Perusahaan, Program Tanggung Jawab Sosial
Dan Lingkungan Perusahaan
,Kelembagaan Penghargaan,Penyelesaian Perselisihan,Ketentuan Peralihan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2019.
18 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2018/NO.4, TLD. NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
ABSTRAK:
Perempuan dan anak termasuk kelompok rentan yang cenderung mengalami kekerasan sehingga perlu mendapatkan perlindungan. Kekerasan terhadap perempuan dan anak terus meningkat, sehingga perlu upaya perlindungan, dan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia sehingga perlu dilindungi harga diri dan martabatnya serta dijamin hak hidupnya sesuai dengan fitrah dan kodratnya tanpa diskriminasi.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 7 Tahun 1984; UU No 39 Tahun 1999: UU No 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No 35 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2004; UU No 21 Tahun 2007; UU No 44 Tahun 2008; UU No 11 Tahun 2012; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 8 Tahun 2016; UU No 17 Tahun 2016; PP No 4 Tahun 2006; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No 5 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 67 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No 1 Tahun 2013; dan Peraturan Mahkamah Agung No 3 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pengertian Kekerasan adalah setiap perbuatan yang berakibat atau dapat mengakibatkan kesengsaraan atau penderitaan baik fisik, seksual, ekonomi, psikis terhadap korban. Diatur tentang hak korban, kewajiban dan tanggung jawab, penyelenggaraan perlindungan, penyelenggaraan perlindungan anak, hak penyandang disabilitas, penyelenggaraan perlindungan perempuan, peran masyarakat, penyelenggaraan pemulihan korban, dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2018.
51 halaman (beserta penjelasan)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
Kabupaten Musi Rawas menjadi kontributor dan
lumbung pangan utama Provinsi Sumatera Selatan, maka
perlu menjamin penyediaan lahan pertanian pangan
berkelanjutan sebagai sumber pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan dengan mengedepankan
prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan
berwawasan lingkungan, dan kemandirian, serta menjaga
keseimbangan, kemajuan, dan kesatuan ekonomi nasional.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 8 Tahun 1981; UU No 41 Tahun 2009; UU No 2 Tahun 2012; UU No 18 Tahun 2012; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU
No 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No 10 Tahun 2000; PP No 68 Tahun 2002; PP No 16 Tahun 2004 ; PP No 20 Tahun 2006; PP No 26 Tahun 2008; PP No 11 Tahun 2010; PP No 15 Tahun 2010; PP No 18 Tahun 2010; PP No 1 Tahun 2011; dan PP No 12 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan daerah dan nasional. Diatur pula tentang azas, tujuan dan ruang lingkup, perencanaan, pengembangan, pemanfaatan, pembinaan, pengendalian, pengawasan, perlindungan dan pemberdayaan petani, pembiyaan, peran serta masyarakat, penyidikan, dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2018.
27 hlm tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan
Permusyawaratan Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 47 Tahun 2015; Permendagri Nomor 110 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Badan Permusyawaratan Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Diatur pula tentang maksud, tujuan dan ruang lingkup, keanggotaan BPD, kelembagaan BPD, fungsi dan tugas BPD, peraturan tata tertib BPD, pembinaan dan pengawasan, dan pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Badan Permusyawaratan Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
43 hlm termasuk lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2016-2021 telah
ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun
2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2016-2021 dan untuk menyelaraskan arah pembangunan daerah
yang disesuaikan dengan visi, misi Kepala Daerah serta
dikarenakan adanya perubahan nomenklatur Perangkat
Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 6 perlu diubah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959 ;
UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU
No. 9 Tahun 2015 ; PP No. 8 Tahun 2008; PP No 18 Tahun 2016; Perpres No 2 Tahun 2015; Permendagri No 67 Tahun
2012; Permendagri No 86 Tahun 2017; Perda No 14 Tahun 2006; Perda No 17 Tahun 2007; Perda No 9 Tahun 2014; Perda No 7 Tahun 2010; Perda No 6 Tahun 2016;dan Perda No 10 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2016 Nomor 6) diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2018.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016.
4 hlm tanpa penjelasan dan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Untuk memenuhi ketentuan Pasal 315 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama Kepala Daerah telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2018 sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 797 KPTS/BPKAD/2017 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 dan Rancangan Peraturan Bupati Musi Rawas tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017.
PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN MUSI RAWAS TAHUN ANGGARAN 2018
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 13 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Sehubungan dengan adanya pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja serta keadaan yang menyebabkan Sisa Lebih Tahun Anggaran sebelumnya sehingga harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran beijalan, maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2017 dengan menetapkan peraturan daerah ini.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; Perpres No 123 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 14 Tahun 2016; Permenkeu No. 187/PMK.07/2016; Permenkeu No. 208/PMK.08/2016; Permendagri No. 109 Tahun 2016; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permenkeu No. 19/PMK.07/2017; Permenkeu No. 112/PMK.07/2017; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Perda No. 10 Tahun 2016; Perda No. 15 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan anggaran APBD TA 2017 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Perubahan APBD TA 2017 terdiri dari pendapatan, belanja dan pembiayaan. Secara rinci diuraikan dalam lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2017.
Akan diatur peraturan bupati tentang penjabaran perubahan APBD TA 2017.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 12 Tahun 2017
PERDA Kab. Musi Rawas No. 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
kepala desa-pencalonan-pemilihan-pengangkatan-pelantikan-pemberhentian-tata cara-perubahan
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2017/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Tata cara pemilihan Kepala Desa telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang
Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/ PUU-XIII/ 2015 yang membatalkan Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka ketentuan Pasal 25 ayat (2) huruf g Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa tidak memiliki daya berlaku dan kekuatan hukum mengikat, sehingga perlu dihapus. Oleh karena itu perlu menetapkan perda ini.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 112 Tahun 2014; Permendagri No. 82 Tahun 2015; Permendagri No. 110 Tahun 2016; Perda No. 12 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai syarat wajib pendaftaran calon kepala desa, tahapan penjaringan bakal calon.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2017.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, Dan Pemberhentian Kepala Desa
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
Izin usaha jasa konstruksi telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi. Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-5620 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 13 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi, maka Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013 perlu diubah. Oleh karena itu perlu menetapkan perda ini.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 2 Tahun 2017; PP No. 28 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 4 Tahun 2010; Kepmendagri No. 188.34-5620 Tahun 2016; Perda No. 13 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan ketentuan yaitu menghapus Pasal 38 dan Pasal 39 menjadi berbunyi Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2017.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
3 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat