Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 128 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004, Susunan Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah dengan memperhatikan faktor-faktor tertentu dan berpedoman pada Peraturan Pemerintah; Dengan ditetapkannya PP No. 41 Tahun 2007, maka dipandang perlu untuk menata kembali dan menetapkan Peraturan Daerah tentang Susunan Oranisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Susunan Oranisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai pembentukan; kedudukan dan tugas pokok; susunan organisasi; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan; serta eselon.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjabaran tugas pokok dan fungsi Kecamatan dan Kelurahan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 128 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004, Susunan Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah dengan memperhatikan faktor-faktor tertentu dan berpedoman pada Peraturan Pemerintah; Dengan ditetapkannya PP No. 41 Tahun 2007, maka dipandang perlu untuk menata kembali dan menetapkan Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Musi Rawas.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Musi Rawas, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai pembentukan; kedudukan, tugas dan fungsi dinas daerah; susunan organisasi; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; pengangkatan dan pemberhentian; serta eselon.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Musi Rawas, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 9 Tahun 2002, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjabaran tugas pokok dan fungsi Dinas Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
19 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 3 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 PP No. 72 Tahun 2005, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Badan Permusyawaratan Desa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai kedudukan, tugas dan fungsi badan permusyawaratan desa; jumlah anggota BPD; syarat menjadi anggota BPD; mekanisme musyawarah dan mufakat penetapan anggota BPD; pimpinan BPD; pengesahan pimpinan dan anggota BPD; sumpah dan janji anggota BPD; fungsi dan wewenang BPD; hak, kewajiban dan larangan BPD; pemberhentian dan masa keanggotaan BPD; penggantian anggota dan pimpinan BPD; peraturan tata tertib BPD; keuangan BPD; serta tindakan penyidikan anggota BPD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 13 Tahun 2000, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 2 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 PP No. 72 Tahun 2005, perlu menetapkan dan mengatur Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai pemilihan kepala desa; persyaratan yang berhak dipilih dan memilih kepala desa; mekanisme pencalonan kepala desa; pendaftaran pemilih; kampanye calon; pelaksanaan pemilihan calon kepala desa yang berhak dipilih; mekanisme pengaduan dan penyelesaian masalah; penetapan calon terpilih; pengesahan, pengangkatan dan pelantikan kepala desa; pelanggaran dan sanksi; biaya pemilihan; pemberhentian kepala desa; serta pengangkatan penjabat kepala desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 6 Tahun 2000 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 18 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Mura Energi
ABSTRAK:
Dalam rangka menunjang pembangunan daerah dan menambah pendapatan daerah serta meningkatkan pelayanan kepda masyarakat, dipandang perlu membentuk Perusahaan Daerah yang mengelola dan memanfaatkan potensi yang ada di sektor pertambangan dan Energi; Perusahaan Daerah tersebut diharapkan dapat menciptakan kegiatan yang mandiri, handal, transparan, berdaya saing, efisien dan berwawasan lingkungan serta mendorong perkembangan pembangunan daerah; Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu dibentuk Perusahaan Daerah Mura Energi yang bergerak dalam bidang ekploitasi, pengolahan, pengangkutan, pemasaran dan jasa pertambangan minyak dan gas bumi, sehingga perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 8 Tahun 1971; UU No. 1 Tahun 1995; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000.
Dalam rangka menunjang pembangunan daerah dan menambah pendapatan daerah serta meningkatkan pelayanan kepda masyarakat, dipandang perlu membentuk Perusahaan Daerah yang mengelola dan memanfaatkan potensi yang ada di sektor pertambangan dan Energi; Perusahaan Daerah tersebut diharapkan dapat menciptakan kegiatan yang mandiri, handal, transparan, berdaya saing, efisien dan berwawasan lingkungan serta mendorong perkembangan pembangunan daerah; Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu dibentuk Perusahaan Daerah Mura Energi yang bergerak dalam bidang ekploitasi, pengolahan, pengangkutan, pemasaran dan jasa pertambangan minyak dan gas bumi, sehingga perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 17 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Mura Makmur
ABSTRAK:
Dalam rangka menunjang pembangunan daerah dan menambah pendapatan daerah serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dipandang perlu membentuk Perusahaan Daerah yang mengelola dan memanfaatkan potensi sumber daya alam yang ada; Perusahaan Daerah tersebut diharapkan dapat menciptakan kegiatan yang mandiri, handal, transparan, berdaya saing, efisien dan berwawasan lingkungan serta mendorong perkembangan pembangunan daerah; Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu dibentuk Perusahaan Daerah Mura Makmur yang bergerak di bidang agribisnis, perikanan, perkebunan, perdagangan umum, industri, dan jasa lainnya, sehingga perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 8 Tahun 1971; UU No. 1 Tahun 1995; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Mura Makmur, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai pembentukan; pendirian; kedudukan, tujuan dan bidang usaha; pengurus; direksi; badan pengawas; pengadaan dan pengelolan barang; penetapan dan penggunaan laba; serta pembubaran, perubahan status dan peleburan/penggabungan perusahaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 16 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pemuda dan Olahraga Kabupaten Musi
ABSTRAK:
Dalam rangka menjawab tuntutan dan perkembangan yang dihadapi generasi muda dewasa ini, Pemerintah Daerah berkewajiban untuk meningkatkan fungsi dan perannya dalam mempersiapkan SDM yang berkualitas; Sebagai tindak lanjut tersebut dengan terbitnya UU No. 3 Tahun 2005 dan makin kompleksnya urusan kepemudaan, maka perlu membentuk dan mengatur Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pemuda dan Olahraga Kabupaten Musi Rawas dengan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 3 Tahun 2005; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 9 Tahun 2003; Keppres No. 87 Tahun 1999.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pemuda dan Olahraga Kabupaten Musi Rawas, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai pembentukan; kedudukan, tugas dan fungsi kantor pemuda dan olahraga; susunan organisasi; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; serta pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan dan eselon.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Badan Komunikasi dan Informasi, Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Musi Rawas akan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 15 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Komunikasi dan Informasi, Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Untuk terselenggaranya aplikasi telematika yang mendukung upaya pemberdayaan aparatur negara, birokrasi pemerintah menunjang SDM dengan pengembangan perpustakaan dan meningkatkan minat baca serta untuk melestarikan arsip-arsip penting Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, perlu membentuk Badan Komunikasi dan Informasi Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Musi Rawas yang diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 7 Tahun 1971; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 34 Tahun 1979; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 9 Tahun 2003; Perpres No. 19 Tahun 1961; Keppres No. 26 Tahun 1974; Keppres No. 87 Tahun 1999; Keppres No. 9 Tahun 2003; Inpres No. 6 Tahun; Inpres No. 3 Tahun 2003.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Komunikasi dan Informasi, Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Musi Rawas, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai pembentukan; kedudukan, tugas dan fungsi badan komunikasi dan informasi, perpustakan dan kearsipan; susunan organisasi; tugas pokok dan fungsi; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; serta pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan dan eselon.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka ketentuan-ketentuan lain yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Badan Komunikasi dan Informasi, Perpustakaan dan Kerasipan Kabupaten Musi Rawas akan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 12 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 31 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2003 dan Pasal 184 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004, Kepala Daerah menyampaikan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa BPK selambat-lambatnya enam bulan setelah tahun anggaran yang berakhir; Berdasarkan Keputusan Bersama DPRD Kabupaten Musi Rawas dan Bupati musi Rawas No. 11 Tahun 2006 dan No. 538 Tahun 2006, maka perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Keputusan Mendagri No. 29 Tahun 2002; Perda Kabupaten Musi Rawas No. 1 Tahun 2004; Perda Kabupaten Musi Rawas No. 3 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Musi Rawas No. 4 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 11 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006
ABSTRAK:
Dengan adanya kebijakan Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah Daerah yang bersifat strategis dan kebutuhan yang mendesak, maka arah dan kebijakan umum APBD serta strategi dan prioritas perlu dilakukan perubahan, sehingga perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006 yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 107 Tahun 2000; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 66 Tahun 2005; Keputusan Mendagri No. 29 Tahun 2002; Perda Kabupaten Musi Rawas No. 1 Tahun 2004; Perda Kabupaten Musi Rawas No. 1 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2006.
Sebagai landasan operasional pelaksanaan, Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
4 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat