BLUD
2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 94, BD. 2023/No. Seri E
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Penyusunan, Pengajuan, Penetapan dan Perubahan Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 64 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Penyusunan,
Pengajuan, Penetapan dan Perubahan Rencana Bisnis dan
Anggaran Badan Layanan Umum Daerah.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah bebarapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 6 Tahun 2022; Peraturan Walikota Dumai Nomor 52 Tahun 2022;
- Dalam Peraturan Ini Berisi 6 (enam) Bab dan 33 (tiga puluh tiga) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Tata Cara Penyusunan Rencana Bisnis Dan Anggaran; Mekanisme Pengajuan Dan Penetapan Rencana Bisnis Dan Anggaran; Perubahan Rencana Bisnis Dan Anggaran; Ambang Batas; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2023.
- Pada saat Peraturan Wali Kota ini berlaku, Peraturan Wali
Kota Dumai Nomor 29 Tahun 2015 tentang Tata Cara
Penyusunan, Pengajuan, Penetapan dan Perubahan
Rencana Bisnis dan Anggaran pada Badan Layanan
Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Dumai
(Berita Acara Kota Dumai 2015 Nomor 23 Sen E), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
- Lamp XXXV
|