Peraturan Walikota (Perwali) Kota Dumai Nomor 97 Tahun 2023

Pedoman Penghasilan Direksi. Dewan Pengawas dan Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Ini Berisi 12 (dua belas) Bab dan 28 (dua puluh delapan) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Penetapan Penghasilan; Gaji/Honorarium; Tunjangan; Fasilitas; Tantiem / Jasa Produksi; Purna Jabatan; Formulasi Penghitungan Penghasilan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Dumai Nomor 97 Tahun 2023 tentang Pedoman Penghasilan Direksi. Dewan Pengawas dan Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Dumai
Nomor
97
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Dumai
Tanggal Penetapan
29 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2023
Tanggal Berlaku
29 Desember 2023
Sumber
BD. 2023/No. 64 Seri E
Subjek
BADAN USAHA MILIK DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Dumai
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 64 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. Perwali Kota Dumai No. 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 97 Tahun 2023 tentang Pedoman Penghasilan Direksi, Dewan Pengawas dan Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan