Penetapan-dan-Penegasan-Batas-Kecamatan
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 39, BD.2021/NOMOR 30 SERI E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Kecamatan Dumai Kota di Kota Dumai
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah Kecamatan Dumai Kota dengan Kecamatan lain yang berbatasan, perlu ditetapkan batas wilayah Kecamatan Dumai Kota.
- Dasar Hukum Perwali ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri 141 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 8 Tahun 2009;
- Dalam Peraturan Wali Kota ini berisi 3 (tiga) Bab dan 7 (tujuh) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Batas Wilayah Kecamatan Dumai Kota; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2021.
- Lampiran: 3 hlm
|