Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, BD.278/2018, TLD 2018, LL SETDA KOTA TUAL : 13 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Organisasi Dinas Pemadam Kebakaran Kota Tual
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan panduan dan pedoman kinerja guna memaksimalkan peran dan tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas dan pekerjaan serta pemberian motivasi yang dapat menghasilkan kinerja yang optimal, maka perlu disusun uraian tugas dan jabatan secara sistematis dan terpadu. Untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 19 Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 2 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Tual, maka perlu uraian tugas jabatan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas organisasi. Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Tual.
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 31 Tahun 2007; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 16 Tahun 1994; PP Nomor 97 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 54 Tahun 2003; PP Nomor 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 13 Tahun 2002; PP Nomor 9 Tahun 2003; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 6 Tahun 2008; PP Nomor 18 Tahun 2016; Permendagri 80 Tahun 2015; Perda Nomor 2 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang uraian tugas jabatan struktural Dinas Pemadam Kebakaran Kota Tual.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka khusus Pasal 139 sampai dengan Pasal 140 Peraturan Walikota Tual Nomor 42 Tahun 2009 tentang uraian tugas jabatan struktural Organisasi Dinas Daerah Kota Tual, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tual Nomor 10 Tahun 2018
DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEBERSIHAN - URAIAN TUGAS JABATAN
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BD.277/2018, TLD 2018, LL SETDA KOTA TUAL : 17 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Tual
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan panduan dan pedoman kinerja guna memaksimalkan peran dan tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas dan pekerjaan serta pemberian motivasi yang dapat menghasilkan kinerja yang optimal, maka perlu disusun uraian tugas dan jabatan secara sistematis dan terpadu. Untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 19 Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 2 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Tual, maka perlu uraian tugas jabatan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas organisasi. Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Tual.
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 31 Tahun 2007; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 16 Tahun 1994; PP Nomor 97 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 54 Tahun 2003; PP Nomor 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 13 Tahun 2002; PP Nomor 9 Tahun 2003; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 6 Tahun 2008; PP Nomor 18 Tahun 2016; Permendagri 80 Tahun 2015; Perda Nomor 2 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang uraian tugas jabatan struktural Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Tual.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Tual Nomor 7 Tahun 2014 tentang uraian tugas jabatan struktural Badan Lingkungan Hidup Kota Tual, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tual Nomor 9 Tahun 2018
DINAS PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN - URAIAN TUGAS JABATAN
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD.276/2018, TLD 2018, LL SETDA KOTA TUAL : 19 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Organisasi Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tual
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan panduan dan pedoman kinerja guna memaksimalkan peran dan tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas dan pekerjaan serta pemberian motivasi yang dapat menghasilkan kinerja yang optimal, maka perlu disusun uraian tugas dan jabatan secara sistematis dan terpadu. Untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 19 Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 2 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Tual, maka perlu uraian tugas jabatan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas organisasi. Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Tual.
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 31 Tahun 2007; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 16 Tahun 1994; PP Nomor 97 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 54 Tahun 2003; PP Nomor 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 13 Tahun 2002; PP Nomor 9 Tahun 2003; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 6 Tahun 2008; PP Nomor 18 Tahun 2016; Permendagri 80 Tahun 2015; Perda Nomor 2 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang uraian tugas jabatan struktural Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tual.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka khusus Pasal 77 sampai dengan Pasal 78 Peraturan Walikota Tual Nomor 42 Tahun 2009 tentang uraian tugas jabatan struktural Organisasi Dinas Daerah Kota Tual, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tual Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD.275/2018, TLD 2018, LL SETDA KOTA TUAL : 16 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Kepemudaan dan Olahraga Kota Tual
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan panduan dan pedoman kinerja guna memaksimalkan peran dan tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas dan pekerjaan serta pemberian motivasi yang dapat menghasilkan kinerja yang optimal, maka perlu disusun uraian tugas dan jabatan secara sistematis dan terpadu. Untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 19 Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 2 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Tual, maka perlu uraian tugas jabatan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas organisasi. Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Tual.
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 31 Tahun 2007; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 16 Tahun 1994; PP Nomor 97 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 54 Tahun 2003; PP Nomor 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 13 Tahun 2002; PP Nomor 9 Tahun 2003; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 6 Tahun 2008; PP Nomor 18 Tahun 2016; Permendagri 80 Tahun 2015; Perda Nomor 2 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang uraian tugas jabatan struktural Kepemudaan dan Olahraga Kota Tual.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Tual Nomor 7 Tahun 2014 tentang uraian tugas jabatan struktural Organisasi Badan Badan Lingkungan Hidup Kota Tual, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tual Nomor 7 Tahun 2018
PERWALI Kota Tual No. 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Walikota Nomor 07 Tahun 2018 Tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tual
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL - URAIAN TUGAS JABATAN
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD.274/2018, TLD 2018, LL SETDA KOTA TUAL : 15 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tual
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan panduan dan pedoman kinerja guna memaksimalkan peran dan tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas dan pekerjaan serta pemberian motivasi yang dapat menghasilkan kinerja yang optimal, maka perlu disusun uraian tugas dan jabatan secara sistematis dan terpadu. Untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 19 Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 2 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Tual, maka perlu uraian tugas jabatan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas organisasi. Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Tual.
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 31 Tahun 2007; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 16 Tahun 1994; PP Nomor 97 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 54 Tahun 2003; PP Nomor 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 13 Tahun 2002; PP Nomor 9 Tahun 2003; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 6 Tahun 2008; PP Nomor 18 Tahun 2016; Permendagri 80 Tahun 2015; Perda Nomor 2 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang uraian tugas jabatan struktural Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tual.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Tual Nomor 4 Tahun 2011 tentang uraian tugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tual, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tual Nomor 6 Tahun 2018
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA - URAIAN TUGAS JABATAN
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD.273/2018, TLD 2018, LL SETDA KOTA TUAL : 13 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Organisasi Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tual
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan panduan dan pedoman kinerja guna memaksimalkan peran dan tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas dan pekerjaan serta pemberian motivasi yang dapat menghasilkan kinerja yang optimal, maka perlu disusun uraian tugas dan jabatan secara sistematis dan terpadu. Untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 19 Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 2 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Tual, maka perlu uraian tugas jabatan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas organisasi. Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Tual.
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 31 Tahun 2007; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 16 Tahun 1994; PP Nomor 97 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 54 Tahun 2003; PP Nomor 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 13 Tahun 2002; PP Nomor 9 Tahun 2003; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 6 Tahun 2008; PP Nomor 18 Tahun 2016; Permendagri 80 Tahun 2015; Perda Nomor 2 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang uraian tugas jabatan struktural Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tual.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka khusus Pasal 53 sampai dengan Pasal 54 Peraturan Walikota Tual Nomor 42 Tahun 2009 tentang uraian tugas jabatan struktural Organisasi Dinas Daerah Kota Tual, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tual Nomor 5 Tahun 2018
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH - URAIAN TUGAS JABATAN
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD.272/2018, TLD 2018, LL SETDA KOTA TUAL : 24 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Tual
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan panduan dan pedoman kinerja guna memaksimalkan peran dan tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas dan pekerjaan serta pemberian motivasi yang dapat menghasilkan kinerja yang optimal, maka perlu disusun uraian tugas dan jabatan secara sistematis dan terpadu. Untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 19 Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 2 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Tual, maka perlu uraian tugas jabatan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas organisasi. Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Tual.
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 31 Tahun 2007; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 16 Tahun 1994; PP Nomor 97 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 54 Tahun 2003; PP Nomor 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 13 Tahun 2002; PP Nomor 9 Tahun 2003; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 6 Tahun 2008; PP Nomor 18 Tahun 2016; Permendagri 80 Tahun 2015; Perda Nomor 2 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang uraian tugas jabatan struktural Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kota Tual.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka khusus Pasal 4 sampai dengan Pasal 10 Peraturan Walikota Tual Nomor 41 Tahun 2009 tentang uraian tugas jabatan struktural Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Tual, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tual Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD.271/2018, TLD 2018, LL SETDA KOTA TUAL : 25 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Tual
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan panduan dan pedoman kinerja guna memaksimalkan peran dan tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas dan pekerjaan serta pemberian motivasi yang dapat menghasilkan kinerja yang optimal, maka perlu disusun uraian tugas dan jabatan secara sistematis dan terpadu. Untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 19 Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 2 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Tual, maka perlu uraian tugas jabatan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas organisasi. Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Tual.
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 31 Tahun 2007; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 16 Tahun 1994; PP Nomor 97 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 54 Tahun 2003; PP Nomor 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 13 Tahun 2002; PP Nomor 9 Tahun 2003; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 6 Tahun 2008; PP Nomor 18 Tahun 2016; Permendagri 80 Tahun 2015; Perda Nomor 2 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang uraian tugas jabatan struktural Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Tual.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Tual Nomor 11 Tahun 2012 tentang uraian tugas jabatan struktural Organisasi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Tual, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tual Nomor 3 Tahun 2018
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH - KEBIJAKAN PENGAWASAN
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD.270/2018, TLD 2018, LL SETDA KOTA TUAL : 70 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Tual Tahun 2018
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah, dan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kebijakan Pengawasan Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2018, perlu perumusan
kebijakan pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam lingkup Pemerintah
Kota Tual Tahun 2018. Pelaksanaan pengawasan perlu dilakukan secara
tertib, transparan, efektif dan efesien untuk mewujudkan
Pemerintahan yang baik dan bersih guna mencegah
terjadinya pengawasan yang tumpang tindih dan tidak
berada dalam koridor pencapaian tujuan Otonomi
Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Tual tentang kebijakan pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam lingkup Pemerintah Kota Tual Tahun 2018.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-UndanPeraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 1997;
Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 01 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 9 Tahun 2017.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang kebijakan pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam lingkup Pemerintah Kota Tual Tahun 2018.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Lampiran 64 Hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tual Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD.269/2018, TLD 2018, LL SETDA KOTA TUAL : 15 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penghitungan, Pembagian, Penetapan, Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa dan Dusun Serta Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Desa Di Kota Tual Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) diatur dalam Peraturan Walikota. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Tual.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana terakhir kali diubah
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah
Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.07/2017; Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 2
Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 9 Tahun 2017.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Tata Cara Penghitungan, Pembagian, Penetapan, Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa dan Dusun Serta Pedaman Penggunaan Alokasi Dana Desa di Kota Tual Tahun Anggaran 2018.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Tual Nomor 38 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Walikota Nomor 02 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Kota Tual Tahun Anggaran 2017, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Lampiran 3 Hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat