Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 87, BD/2023/NO.87
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kajian Risiko Bencana Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2022-2026.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah, perlu dilakukan upaya strategis pengelolaan risiko bencana yang didasari dengan pemahaman risiko bencana yang ada dan diperoleh melalui suatu kajian risiko bencana;
Bahwa kajian risiko bencana merupakan fase awal dari strukturisasi perencanaan penanggulangan bencana dan menjadi acuan dalam menentukan arah kebijakan untuk menurunkan indeks risiko bencana di daerah;
Bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam penyusunan kajian risiko bencana, perlu ditetapkan dengan Peraturan Gubernur;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kajian Risiko Bencana Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2022 – 2026;
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016;
Peraturan Gubernur ini Mengatur Tentang Kajian Risiko Bencana Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2022 – 2026 Dengan Memuat :
Ketentuan Umum;
Ruang Lingkup KRB;
Prinsip Pengkajian Risiko Bencana;
Fungsi Pengkajian Risiko Bencana;
Posisi Kajian Dalam Metode Kajian Lain;
Monitoring dan Evaluasi;
Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2023.
104 Halaman; Lampiran 94 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 88 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Satu Data Indonesia di Kalimantan Selatan.
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan pengelolaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah di akses dan dibagi pakaikan sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia di Kalimantan Selatan;
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia di Kalimantan Selatan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Satu Data;
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun. 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Badan Pusat Statistik R.I nomor 4 Tahun 2019; Peraturan Badan Pusat Statistik R.I nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Badan Pusat Statistik nomor 5 Tahun 2020;
Peraturan Gubernur ini memuat tentang Satu Data, Dengan Sistematika :
Ketentuan Umum;
Prinsip Satu Data;
Penyelenggara Satu Data;
Penyelenggaraan Satu Data;
Koordinasi Dan Kerjasama;
Pemanfaatan Data;
Pengendalian;
Insentif Dan Disinsentif;
Pendanaan;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2023.
24 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 89 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Badan Layanan Umum Daerah.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan pengadaan barang/jasa di lingkungan badan layanan umum daerah yang dapat menjamin ketersediaan barang dan/ atau jasa yang bermutu, proses pengadaan yang sederhana, cepat, dan fleksibel, serta mampu menyesuaikan dengan ekosistem bisnis untuk mendukung kelancaran pelayanan badan layanan umum daerah;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (1) Peraturan Layanan Menteri Dalam Umum Negeri Daerah, Nomor pengadaan 79 Tahun 20,18. barang/jasa tentang Badan pada Badan Layanan Umum Daerah diatur dengan Peraturan Kepala Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Badan Layanan Umum Daerah;
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2022;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Badan Layanan Umum Daerah, Dengan Memuat :
Ketentuan Umum;
Pelaku Pengadaan Barang/Jasa;
Fleksibilitas Pengadaan Barang/Jasa;
Sistem Pendukung Pengadaan Barang/Jasa;
Pengawasan, Pengaduan Dan Pelayanan Hukum;
Ketentuan Lain Lain;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 94 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, berdaya saing tinggi, dan berintegritas, perlu pengembangan kompetensi sumber daya manusia yang terstandar di lingkungan Pemerintah Daerah;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan
Aparatur Sipil Negara, setiap instansi pemerintah harus menyusun standar kompetensi Aparatur Sipil Negara sehingga perlu menetapkan standar kompetensi jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, dan jabatan pengawas;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas;
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 095 Tahun 2019;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas, Dengan Memuat :
Ketentuan Umum;
Kualifikasi Jabatan;
Kompetensi;
Pemanfaatan Standar Kompetensi;
Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
10 Halaman; Lampiran 2 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 97 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2023.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2023, perlu ditetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2023;
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2022; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2023;
Peraturan Gubernur ini memuat tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2023
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 98 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pembatalan Tanda Daftar Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat.
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pembatalan Pendaftaran Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang terdaftar memperoleh tanda daftar lembaga perlindungan konsumen yang diterbitkan oleh Gubernur;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pembatalan Tanda Daftar Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat;
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2001; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11
Tahun 2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 012 Tahun 2023;
Peraturan ini memuat tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pembatalan Tanda Daftar Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat dengan sistematika:
KETENTUAN UMUM;
TDLPK;
TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENERBITAN TDLPK;
PEMBUKAAN KANTOR CABANG ATAU KANTOR PERWAKILAN LPKSM;
PERUBAHAN DATA TDLPK;
PELAPORAN;
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
PEMBATALAN TDLPK;
SANKSI;
KETENTUAN PERALIHAN;
KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2023.
38 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat