Peraturan Gubernur ini Mengatur Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Dengan Memuat : Ketentuan Umum; Susunan Perangkat Daerah; Kedudukan Perangkat Daerah; Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi; Staf Ahli; Tata Kerja; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat