Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pemungutan, Pembayaran, dan Penyetoran Serta Pemberian Pengurangan dan Pembebasan Retribusi Jasa Usaha Pada Balai Pengkajian dan Pengembangan Pertanian Terpadu Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 dan Pasal 42 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, dipandang perlu menyusun aturan sebagai pedoman pelaksanaan pemungutan retribusi jasa usaha pada Balai Pengkajian dan Pengembangan Pertanian Terpadu (BP3T) Provinsi Kalimantan Selatan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 092 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 072 Tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Tata Cara Pemungutan, Pembayaran, dan Penyetoran serta Pemberian Pengurangan dan Pembebasan Retribusi Jasa Usaha pada Balai Pengkajian dan Pengembangan Pertanian Terpadu Provinsi Kalimantan Selatan. Retribusi dipungut berdasarkan SKRD yang diterbitkan oleh Balai, yang dilaksanakan di Balai oleh petugas pemungut yang ditunjuk oleh Kepala Balai. Pembayaran Retribusi terutang dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterbitkannya SKRD. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar, dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi terutang atau kurang bayar. Berdasarkan SKRD yang diterbitkan Balai, Wajib Retribusi melakukan pembayaran Retribusi secara lunas/tunai di tempat yang telah disediakan. Hasil pemungutan Retribusi disetorkan oleh petugas pemungut Retribusi secara bruto paling lama 2 (dua) hari kerja ke bendahara penerima pada Balai. Bendahara penerima pada Balai wajib menyetorkan seluruh penerimaan Retribusi ke kas daerah melalui Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2017.
7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 18 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kode Etik Penyelenggaraan Layanan Pengadaan Barang/Jasa
ABSTRAK:
bahwa negara berkewajiban melayani setiap warga negara untuk
memenuhi hak dan kebutuhannya dalam kerangka pelayanan
umum yang layak sebagai bagian dari kewajiban yang tentunya
proses dan produknya harus bisa dipertanggungjawabkan dalam
rangka memajukan kesejahteraan umum yang merupakan salah
satu tujuan negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa untuk memastikan pengadaan barang dan jasa oleh
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sesuai dengan prosedur
dan mencapai tujuan yakni efektif, efisien, transparan, terbuka,
bersaing, adil dan akuntabel maka perlu dibuat peraturan
pelaksana;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit
Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah
Provinisi dan Kabupaten/Kota;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Kode Etik Penyelenggaraan Layanan Pengadaan
Barang/Jasa;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor
21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; ; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun
2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 072Tahun 2016;
Peraturan Gubernur Tentang Kodeetik Penyelenggaraan Layanan Pengadaan Barang/Jasa, yang berisi /;
1. Ketentuan Umum;
2. Kode Etik;
3. Majelis Pertimbangan Kode Etik;
4. Sekretariat Majelis Pertimbangan Kode Etik;
5. Pemeriksaan, Pertimbangandan Keputusan;
6. Sanksi Administratif;
7. Pembiayaan;
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2019.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 18 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengawasan Bahan Tambahan Pangan Dan Peredaran Bahan Berbahaya Yang Disalahgunakan Dalam Pangan
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk
meningkatkan kualitas hidup masyarakat, salah satunya
kualitas kesehatan masyarakat;
bahwa penggunaan bahan tambahan pangan dan
penyalahgunaan bahan berbahaya pada pangan saat ini
di Kalimantan Selatan semakin meluas
dan meningkat;
bahwa dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat
dari pangan yang mengandung bahan tambahan pangan
yang tidak sesuai dengan ketentuan dan bahan
berbahaya, perlu dilakukan upaya pengawasan
peredarannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengawasan
Bahan Tambahan Pangan dan Peredaran Bahan
Berbahaya yang Disalahgunakan dalam Pangan;
Ordonansi Bahan-Bahan Berbahaya (Gevaarlijke Stoffen
Ordonnantie Staatsblad 1940: 377); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UndangUndang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 239/Menkes/Per/V/1985; Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 44/M-DAG/PER/9/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor 23/M-DAG/PER/9/2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53
Tahun 2011; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 033
Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6
Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1
Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4
Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8
Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 4 Tahun 2012;
Peraturan Daerah Tentang Pengawasan Bahan Tambahan Pangan dan Peredaran Bahan Berbahaya yang Disalahgunakan Dalam Pangan, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Pengawasan Bahan Tambahan Pangan;
3. Pengawasan Peredaran Bahan Berbahaya;
4. Pembinaan dan Pengawasan;
5. Peran Serta Masyarakat;
6. Pembiayaan;
7. Sanksi Administratif;
8. Penyidikan;
9. Ketentuan Pidana;
10. Ketentuan Lain;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2012.
11 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 18 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Pelayanan Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Yang Menerapkan Badan Layanan Umum Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 83 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, dipandang perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tarif Pelayanan Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Yang Menerapkan Badan Layanan Umum Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan;
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Gubernur ini Mengatur Tentang Tarif Pelayanan Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Yang Menerapkan Badan Layanan Umum Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Dengan Memuat :
Ketentuan Umum;
Ruang Lingkup Penyelenggara Pelayanan;
Jenis Pelayanan;
Pengelolaan Tarif;
Ketentuan Lain Lain;
Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
13 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 18 Tahun 2020
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pajak dan Retribusi Daerah
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 18, BD.2020/No.18
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik
Nama Kendaraan Bermotor Untuk Pemerintah Provinsi dan
Pemerintah Kabupaten/Kota Periode Penerimaan Bulan Oktober
Sampai Dengan Bulan Desember 2019
ABSTRAK:
Penerimaan kendaraan bermotor dan bea balik nama
kendaraan bermotor dibagikan kepada pemerintah provinsi
dan pemerintah kabupaten/kota dan ditetapkan sebagai
dana bagi hasil pemerintah provinsi dan dan dana bagi hasil
pemerintah kabupaten/kota. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Selatan,
menyatakan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama
kendaraan bermotor merupakan pajak provinsi dan
penerimaannya dibagikan kepada pemerintah provinsi dan
pemerintah kabupaten/kota, sehingga perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Kendaraan
Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk
Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota
Periode Penerimaan Bulan Oktober sampai dengan Bulan
Desember 2019.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UU Nomor 21 Tahun 1958; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 39 Tahun 2007; PP Nomor 91 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 87 Tahun 2014; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018; Permenkeu Nomor 115/PMK.07/2013 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan dengan Permenkeu Nomor 41/PMK.07/2016; Permenkeu Nomor 128/PMK.07/2018; Per BPJS Kes Nomor 6 Tahun 2018; Perda Prov. Kalsel Nomor 13 Tahun 2007; Perda Prov. Kalsel Nomor 5 Tahun 2011; Perda Prov. Kalsel Nomor 9 Tahun 2013; Pergub Kalsel Nomor 016 Tahun 2014; Pergub Kalsel Nomor 017 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Pergub Kalsel Nomor 07 Tahun 2017.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Periode Penerimaan Bulan Oktober Sampai Dengan Bulan Desember 2019 yang memuat Ketentuan Umum; Hasil Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang Dibagi; Pola Pembagian, Tata Cara Penyaluran, dan Penatausahaannya; Penggunaan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2020.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 19 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Terumbu Karang Di Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa sumber daya terumbu karang dan ekosistemnya
merupakan kekayaan alam yang bernilai tinggi, sehingga
diperlukan pengelolaan yang berwawasan lingkungan
dan berkelanjutan;
bahwa guna mengatasi kerusakan terumbu karang,
perlu dilakukan rehabilitasi biota terumbu karang
melalui pengelolaan terumbu karang secara terencana,
terpadu dan berkelanjutan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Terumbu Karang di Kalimantan Selatan;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956
Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor 16/MEN/2008; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor 17/MEN/2008; Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41
Tahun 2000; Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor 38/MEN/2004; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8
Tahun 2009;
Peraturan Daerah Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Terumbu Karang Di Kalimantan Selatan, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Asas, Tujuan dan Sasaran;
3. Ruang Lingkup;
4. Perencanaan;
5. Pemanfaatan;
6. Rehabilitasi;
7. Perizinan;
8. Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian;
9. Pembiayaan;
10. Pemberdayaan Masyarakat;
11. Kearifan Lokal;
12. Organisasi Pengelola;
13. Kerja Sama Pengelolaan;
14. Penyelesaian Sengketa;
15. Larangan;
16. Ketentuan Penyidikan;
17. Sanksi Administratif;
18. Ketentuan Pidana;
19. Ketentuan Peralihan;
20. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2012.
27 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 19 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Usaha Pada Badan Pendidikan Dan Pelatihan Daerah Provinsi Kalimantan
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perkembangan program pelayanan
pendidikan dan pelatihan kenaikan indeks biaya
penyelenggaraan diklat sehingga berpengaruh terhadap
besarnya retribusi pelayanan pendidikan dan pelatihan
teknis pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah
Provinsi Kalimantan Selatan ; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 28 ayat (3)
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6
Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, peninjauan
tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Gubernur ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Usaha
pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah Provinsi
Kalimantan Selatan ;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UndangUndang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13
Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6
Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1
Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6
Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2
Tahun 2015; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 092
Tahun 2012;
Peraturan Gubernur Tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Usaha Pada Badan Pendidikan Dan Pelatihan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, yang berisi Pasal I dan Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 19 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Petugas HAJI DAERAH
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan pelayanan bagi Jamaah Haji asal Provinsi Kalimantan Selatan perlu untuk mengirimkan petugas haji daerah menyertai Jamah Haji, yang terdiri atas Tim Kesehatan Haji Daerah (TKHD) dan Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) yang secara sinergi bekerja sama dengan petugas haji pusat untuk setiap kelompok terbang
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintahan Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1995;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 092 Tahun 2012;
Peraturan ini mengatur tentang syarat-syarat petugas haji meliputi: Warga Negara Indonesia; beragama Islam; sehat jasmani dan rohani, yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter; memiliki kompetensi dan keahlian sesuai bidang tugas; berintegrasi dan bersedia menandatangani pakta integritas; Pegawai Negeri Sipil/TNI/POLRI/Tokoh Agama/Tokoh Masyarakat/ pembimbing dari unsur kelompok bimbingan dan/atau pegawai tetap di rumah sakit/klinik swasta; memiliki kondite baik; dan tidak terlibat dalam proses hukum yang sedang berlangsung; umur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat mendaftar; sudah menunaikan Ibadah Haji; pembimbing dari unsur kelompok bimbingan yang memiliki komitmen terhadap penyelenggaran Ibadah Haji pemerintah; dapat membaca Al-Qur’an dengan baik;
wajib memiliki kemampuan di bidang peribadatan dan ilmu menasik haji; memiliki kemampuan untuk membimbing ibadah haji dan umrah; dan diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 19 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2018-2038
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian,
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Industri Provinsi Kalimantan Selatan
Tahun 2018-2038;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Nomor 3 Drt. Tahun 1953; Undang-UndangNomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kalimantan Selatan Nomor 17
Tahun 2009; Peraturan Daerah Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2018-2038, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2018-2038;
3. Jangka Waktu RPIP Tahun 2018-2038;
5. Pelaksanaan;
6. Pembinaan Dan Pengawasan;
7. Pendanaan;
8. Ketentuan Lain-Lain;
9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2018.
7 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 19 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PADA BIRO ORGANISASI SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintah yang baik dan guna mewujudkan kepastian tugas dan fungsi penyelenggaraan pelayanan, dipandang perlu menetapkan Standar Operasional Prosedur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Operasional Prosedur pada Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi kalimantan Selatan;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1972; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 087 Tahun 2009; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 01 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 044 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 063 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 072 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 094 Tahun 2017; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 0104 Tahun 2017;
PERATURAN GUBERNUR TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PADA BIRO ORGANISASI SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN, berisi tentang : 1. Ketentuan Umum; 2. Standar Operasional Prosedur; 3. Tata Kerja; 4. Sarana dan Prasarana; 5. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2018.
27
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat