Peraturan Gubernur ini Mengatur Tentang Penyelenggaraan Manajemen Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Dengan Memuat : Ketentuan Umum; Basis Data Pegawai Negeri Sipil; Pengembangan Karier; Pengembangan Kompetensi; Pola Karier; Promosi; Proses Penyampaian Usul Mutasi dan Promosi Jabatan Administrator dan Pengawas; Tata Cara Seleksi Terbuka; Mutasi; Pemberhentian Dari Jabatan; Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat