Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, https://www.jdih.sumbawakab.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 21 TAHUN 2018 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 19 TAHUN 2007 TENTANG IRIGASI
ABSTRAK:
Berdasarkan Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 85/PUU-XI/2013, menyatakan bahwa UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air bertentangan dengan UUD Negara RI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan untuk melaksanakan Keputusan Mendagri No. 188-34-6345 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa No. 19 Tahun 2007 tentang Irigasi sebagai akibat dari Putusan Mahkamah Konstitusi
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 23 Tahun 2014
Peraturan Daerah No. 19 Tahun 2007 tentang Irigasi (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa No. 523), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2018.
Peraturan Daerah No. 19 Tahun 2007
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, https://www.jdih.sumbawakab.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIJINAN TERTENTU
ABSTRAK:
Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu diubah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 7 Tahun 2014.
Ketentuan Pasal 1 angka 17 dan angka 18 dihapus, Ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b dihapus, Ketentuan Bab IV dihapus, Ketentuan ayat (2) Pasal 22 dihapus, Ketentuan ayat (1) Pasal 24 diubah, Ketentuan ayat (1) Pasal 29 diubah dan Pasal 29 ayat (2) dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2018.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
-
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 19 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, https://www.jdih.sumbawakab.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 19 TAHUN 2018 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
ABSTRAK:
Penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya di masyarakat semakin meningkat sehingga perlu dilakukan pencegahan dan penanggulangan secara sistematis dan terstruktur dan sesuai ketentuan Pasal 4 Permendagri No. 21 Tahun 2013 tentang Fasilitas Pencegahan Penanggulangan Narkotika, salah satu tugas Pemda dalam melakukan fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika adalah menyusun Perda mengenai narkotika
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 5 Tahun 1997, UU No. 35 Tahun 2009, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 25 Tahun 2011, Peraturan Menteri Sosial No. 26 Tahun 2012, Permendagri No. 21 Tahun 2013
Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya yang selanjutnya disebut penyalahgunaan NAPZA adalah kegiatan penggunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya tanpa sepengetahuan dan pengawasan dokter. Ruang lingkup dalam Perda ini adalah segala bentuk kegiatan dalam upaya penanggulangan dan pemberantasan penyalahgunaan NAPZA di Daerah. Pemda dapat membentuk kelompok Satuan Tugas pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika di tingkat kelurahan/desa. Pemda dapat memberi dukungan dan bantuan baik moril maupun materiil kepada lembaga yang melaksanakan kegiatan rehabilitasi pengobatan korban penyalahgunaan NAPZA. Penyidikan terhadap pelanggaran atas Perda ini dilakukan oleh Penyidik PNS di lingkungan Pemda. Penyidik PNS memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara RI.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2018.
Mekanisme pembentukan, tata kerja dan pembiayaan Satuan Tugas pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika di tingkat kelurahan/desa
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 20 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, https://www.jdih.sumbawakab.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 20 TAHUN 2018 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA NO 11 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN DESA
ABSTRAK:
Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa, sudah tidak sesuai dengan peraturan perudang-undangan
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 6 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, Permendagri No. 45 Tahun 2016, Permendagri No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2007 No. 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa No. 515), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2018.
Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa
-
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, https://www.jdih.sumbawakab.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 15 TAHUN 2018 TENTANG KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Sumbawa No. 5 Tahun 1983 tentang Keindahan, Kebersihan/Kerapian, Ketertiban dan Tertib Susila sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan. Dalam menciptakan suatu kondisi yang dinamis sehingga pemerintah dan masyarakat dapat melaksanakan kegiatannya dengan tertib, teratur dan tentram, maka diperlukan pengaturan di bidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 16 Tahun 2018
Pengaturan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemda dalam menengah, mengawasi dan menindak setiap kegiatan yang melanggar Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat pada usaha menciptkan, menjaga dan memelihara Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Pemda berwenang menyelenggarakan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dalam wilayah Daerah yang menjadi kewenangannya. Satpol PP mempunyai tugas di bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dilakukan melalui upaya menciptakan situasi dan kondisi yang tertib meliputi tertib Jalan dan Keselamatan Pejalan Kaki, tertib Jalur Hijau, Taman dan Tempat Umum, tertib Sungai, Saluran Air dan Kawasan Pesisir, tertib Lingkungan, tertib Bangunan, tertib Usaha Pariwisata, tertib Sosial dan tertib Kependudukan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2018.
Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Sumbawa No. 5 Tahun 1983 tentang Keindahan, Kebersihan/Kerapian, Ketertiban dan Tertib Susila
19
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PEMBERHENTIAN DAN PEMBERHENTIAN SEMENTARA KEPALA DESA DI KABUPATEN SUMBAWA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 75 Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kepala Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kepala, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberhentian dan Pemberhentian Sementara Kepala Desa di Kabupaten Sumbawa.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 10 Tahun 2017.
Kepala Desa berhenti karena: a. meninggal dunia; b. permintaan sendiri; atau c. diberhentikan. Selain itu Kepala Desa dapat diberhentikan karena: a. berakhir masa jabatannya; b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan karena menderita sakit yang mengakibatkan baik fisik maupun mental, tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang dan/atau tidak diketahui keberadannya; c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala Desa; d. melanggar larangan sebagai kepala Desa; e. adanya perubahan status Desa menjadi kelurahan, penggabungan 2 (dua) Desa atau lebih menjadi 1 (satu) Desa baru, atau penghapusan Desa; f. tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala Desa; g. dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan/ atau; h. terlibat politik praktis dan terbukti secara visual, tertangkap tangan melakukan politik praktis, serta melakukan intimidasi politik, memfasilitasi pertemuan politik, dan mobilisasi massa politik. Pemberhentian kepala Desa ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2018.
-
-
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, https://www.jdih.sumbawakab.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG PENGEMBANGAN HOLTIKULTURA
ABSTRAK:
Keberadaan tanaman Hortikultura merupakan salah satu sektor yang sangat mendukung pembangunan Kabupaten Sumbawa dan budidaya Hortikultural saat ini masih terbatas sehingga berpengaruh terhadap angka produksi petani yang masih minim di bidang Hortikultura
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 12 Tahun 1992, UU No. 41 Tahun 2009, UU No. 13 Tahun 2010, UU No. 18 Tahun 2012, UU No. 23 Tahun 2014, Perda Kabupaten Sumbawa No. 10 Tahun 2012
Tujuan dari pengembangan Hortikultura adalah meningkatkan produksi, produktivitas dan mutu hasil pertanian, mengembangkan keanekaragaman usaha pertanian yang menjamin kelestarian fungsi dan manfaat lahan, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelayanan, meningkatkan kesempatan berusaha dan meningkatkan pendapatan masyarakat dan Negara, meningkatkan kesejahteraan, kualitas hidup, kapasitas ekonomi dan sosial masyarakat petani dan meningkatkan ikatan komunitas masyarakat disekitar kawasan yang memiliki tanggung jawab untuk menjaga kelestarian dan keamanan. Obyek Pengembangan Hortikultura yakni berada pada luasan wilayah daratan berada di luar kawasan hutan. Studi kelayakan Pengembangan Hortikultura disusun untuk mengukur tingkat kelayakan Pengembangan Hortikultura. Kebijakan dalam Pengembangan Hortikultura terdiri atas kebijakan perencanaan Pengembangan Hortikultura dan kebijakan pelaksanaan Pengembangan Hortikultura.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2018.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 12 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN SUMBAWA
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, https://www.jdih.sumbawakab.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 12 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN SUMBAWA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penataan dan peningkatan kapasitas kelembagaan perangkat daerah serta optimalisasi peran dan fungsi penyelenggaraan urusan pemerintahan wajib berkaitan dengan pelayanan dasar di bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan kebakaran, perlu dibentuk perangkat daerah baru;
Pasala 18 UU 1945; UU nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; UU Nomor 18 Tahun 2016; Perda Kab Sumbawa Nomor 12 Tahun 2016.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumbawa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 641) diubah sebagai berikut Diantara huruf e dan huruf f ayat (4) Pasal 4 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf e.1
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2018.
Perubahan atas Perda Kabupaten Sumbawa Nomor 12 Tahun 2016
tidak ada
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, https://www.jdih.sumbawakab.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG BADAN USAHA MILIK DESA
ABSTRAK:
bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat serta berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan; bahwa dalam rangka menumbuhkembangkan dan menggerakkan perekonomian Desa, meningkatkan pendapatan asli Desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta untuk mewadahi berbagai kegiatan usaha ekonomi yang ada di Desa, Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa;bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 24 Tahun 2010 tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa, sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
Pasal 18 UUD 1945; UU Nomor 68 Tahun 1958; UU Nomor 1 Tahun 2013; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 tahun 2015; PP Nomor 43 Tahun 2014 Sebagimana telah diubah terakir dengan PP Nomor 47 Tahun 2014; Permendes Nomor 4 Tahun 2015
Perarturan ini mengatur tentang BUMDes yang terdiri dari dari XII BAB yang berisi terkait Pendirian BUM DESA; Pengurusan dan Pengelolaan BUM Desa; AD/ART BUM DESA; Pengembangan BUM DESA; Kepailitan BUM DESA; Kerjasama antar BUM DESA; Pertanggungjawaban BUMDESA serta Pembinaan Dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 24 Tahun 2010 tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2010 Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 564 Tahun 2010) dan Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 60 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Lembaga Keuangan Mikro (Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2008 Nomor 60), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
tidak ada
19
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
Dalam rangka penguatan penyelenggaraan pemerintahan desa yang efektif dan efisien, pengaturan tentang syarat untuk menjadi kepala desa perlu disesuaikan.
Ditetapkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 128/PUU-XIII/2015 terkait pengujian Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dalam amar putusannya menyatakan Pasal 33 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya yang mengatur mengenai persyaratan untuk diangkat menjadi kepala desa yaitu terdaftar sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, perlu diubah.
UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 47 Tahun 2015, Permendagri No. 65 Tahun 2017, Permendagri No. 66 Tahun 2017, Perda Kabupaten Sumbawa No. 10 Tahun 2017.
Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2018 merupakan perubahan atas Peraturan Bupati Sumbawa nomor 12 Tahun 2016. Ketentuan yang diubah adalah Pasal 7 ayat (9) huruf a, Pasal 11 ayat (2) huruf e, Pasal 23 ayat (4), Pasal 24 ayat (1) huruf g, Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 2 pasal, Pasal 28 ayat (2) dan ayat (8), Pasal 33 disisipkan 2 (dua) ayat, Pasal 37 ditambah 2 (dua) ayat, Pasal 42 ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, Pasal 44 ayat (4) dan ayat (7) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, Pasal 45 ayat (7) diubah dan ditambah 6 (enam) ayat, Pasal 46 ayat (6) dan ayat (7) dihapus, Pasal 47, Pasal 47 dan Pasal 48 disisipkan 2 (dua) Pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2018.
Perubahan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016
Tidak Ada
35
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat