Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 15, BD 2023 (15): 7 hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Pemerintah Kabupaten Sumbawa Tahun 2023
ABSTRAK: |
- Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan ayat (2) Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 pengaturan mengenai hal tersebut diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Pemerintah Kabupaten Sumbawa Tahun 2023;
- Dasar Hukum:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023;
6. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
7. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020;
8. Permendagri Nomor 84 Tahun 2022;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 15 Tahun 2022;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 16 Tahun 2022;
- Mengatur tentang tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas yang mencakup:
1. golongan yang berhak menerima;
2. besaran tunjangan dan gaji ketiga belas;
3. mekanisme pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2023.
- 7 Halaman
|