Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Nomor 12 Tahun 2023

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Layanan Pusat Pembelajaran Keluarga Samawa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur tentang Pelaksanaan Layanan Puspaga Samawa dengan sasaran yang terdiri atas: a. Anak; b. Orang Tua; c. Wall; d. Calon Orang Tua; e. Orang yang bertanggung jawab terhadap pengasuhan anak yang ada di wilayah Daerah; dan f. Anak yang bermasalah yang berasal dari keluarga yang telah gagal dalam pengasuhan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sumbawa Nomor 12 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Layanan Pusat Pembelajaran Keluarga Samawa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumbawa
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Sumbawa
Tanggal Penetapan
29 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
29 Maret 2023
Tanggal Berlaku
29 Maret 2023
Sumber
BD 2023 (12): 8 hlm.
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumbawa
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 25 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan