Mengatur tentang Pelaksanaan Layanan Puspaga Samawa dengan sasaran yang terdiri atas: a. Anak; b. Orang Tua; c. Wall; d. Calon Orang Tua; e. Orang yang bertanggung jawab terhadap pengasuhan anak yang ada di wilayah Daerah; dan f. Anak yang bermasalah yang berasal dari keluarga yang telah gagal dalam pengasuhan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat