Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, https://www.jdih.sumbawakab.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 10 TAHUN 2018 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan kemandirian desa dalam melaksanakan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat, perlu peran serta seluruh komponen masyarakat desa melalui keterwakilan dalam Badan Permusyawaratan Desa;bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 2 Tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pengaturan mengenai Badan Permusyawaratan Desa, sehingga perlu diganti dengan peraturan daerah yang baru; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Permusyawaratan Desa diatur dengan Peraturan Daerah;
Pasal 18 UUD 1945; UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 Sebagimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 43 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 47 Tahun 2015; Permendagri 110 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa terkait Keanggotaan BPD; Kelembagaan BPD; Fungsi dan Tugas BPD; Hak dan Kewajiban, Larangan BPD; Pertauran Tata-tertib BPD; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan lain-lain dan ketetuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 2 Tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2015 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 33), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
tidak Ada
23
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, https://www.jdih.sumbawakab.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 9 TAHUN 2018 TENTANG BANGUNAN GEDUNG
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, penyelenggaraan Bangunan Gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis Bangunan Gedung agar menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya serta harus dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi lingkungannya;bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 13 Tahun 2005 tentang Bangunan sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan pengaturan bangunan gedung sehingga perlu diganti;
Pasal 18 UUD 1945; UU Nomro 69 Tahun 1958; UU Nomor 28 Tahun 2002; UU Nomor 23 Tahun 2014 Sebagaiman telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 36 Tahun 2005;
Peraturan ini megatur tentang bangunan gedung antara lain Fungsi dan Klasifikasi Bagunan Gedung; Pesyaratan Bagunan Gedung; Penyelenggaraan Bagunan Gedung; Tim Ahli Bagunan Gedung; Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan Bagunan Gedung; Pembinaan dan Ketentuan Peralihan; ketentuan Lain-lain dan Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 13 Tahun 2005 tentang Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2005 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 461), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggaraan Bangunan Gedung diatur dengan Peraturan Bupati.
77
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, https://www.jdih.sumbawakab.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG BADAN USAHA MILIK DESA
ABSTRAK:
bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat serta berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan; bahwa dalam rangka menumbuhkembangkan dan menggerakkan perekonomian Desa, meningkatkan pendapatan asli Desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta untuk mewadahi berbagai kegiatan usaha ekonomi yang ada di Desa, Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa;bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 24 Tahun 2010 tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa, sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
Pasal 18 UUD 1945; UU Nomor 68 Tahun 1958; UU Nomor 1 Tahun 2013; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 tahun 2015; PP Nomor 43 Tahun 2014 Sebagimana telah diubah terakir dengan PP Nomor 47 Tahun 2014; Permendes Nomor 4 Tahun 2015
Perarturan ini mengatur tentang BUMDes yang terdiri dari dari XII BAB yang berisi terkait Pendirian BUM DESA; Pengurusan dan Pengelolaan BUM Desa; AD/ART BUM DESA; Pengembangan BUM DESA; Kepailitan BUM DESA; Kerjasama antar BUM DESA; Pertanggungjawaban BUMDESA serta Pembinaan Dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 24 Tahun 2010 tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2010 Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 564 Tahun 2010) dan Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 60 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Lembaga Keuangan Mikro (Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2008 Nomor 60), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
tidak ada
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, https://www.jdih.sumbawakab.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA PARIWISATA DAERAH
ABSTRAK:
bahwa usaha pariwisata merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari pembangunan kepariwisataan daerah yang harus dilaksanakan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggung jawab dengan tetap mengangkat dan melindungi nilai-nilai agama, budaya dan adat istiadat yang hidup di tengah masyarakat, kelestarian dan mutu lingkungan hidup, serta memperhatikan karakteristik dan kepentingan daerah;bahwa usaha pariwisata merupakan salah satu aspek pembangunan ekonomi yang mampu mempercepat perkembangan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat;bahwa untuk mendukung pengembangan penyelenggaraan usaha pariwisata di daerah, perlu diatur dengan peraturan daerah;
Pasal 18 UUD 1945; UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 10 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 5 tahun 2015; PP Nomor 50 Tahun 2011; Permen Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016; Perda Provinsi Nomor 7 Tahun 2013; Perda Provinsi Nomor 2 Tahun 2016.
PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA PARIWISATA DAERAH yang terdiri dari XI BAB mengatur mengenai : Prinsip pengelolaan pariwisata; Usaha Pariwisata; Pendaftaran Usaha Pariwisata; Hak, Kewajiban dan Larangan; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2018.
tidak ada
tidak ada
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 6 Tahun 2018
RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN SUMBAWA TAHUN 2018-2027
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, https://www.jdih.sumbawakab.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN SUMBAWA 2018-2027
ABSTRAK:
bahwa pembangunan Kepariwisataan merupakan bagian integral dari Pembangunan nasional dan Daerah yang dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggungjawab dengan tetap memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya yang hidup dalam masyarakat, kelestarian dan mutu lingkungan hidup, serta kepentingan Daerah; bahwa Kabupaten Sumbawa merupakan daerah yang memiliki potensi dalam pengembangan kepariwisataan dan telah ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional yang diharapkan dapat menjadi lokomotif dan penggerak pembangunan kepariwisataan yang tidak hanya penting bagi Kabupaten Sumbawa sendiri tetapi juga dalam skala Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Nasional;bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, mengamanatkan bahwa Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Pasal 18 UUD 1945; UU Nomor 69 tahun 1958; UU Nomor 10 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagimana diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 50 Tahun 2011; Permen Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Nomor 7 Tahun 2013
PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN SUMBAWA TAHUN 2018-2027, terdiri dari X BAB, yang mengatur antara lain: Ketentuan Umum; Pembangunan Pariwisata Daerah; Pembagunan Destinasi Pariwisata; Pembagunan Pemasaran Pariwisata; Pembagunan Industri Pariwisata; Pembagunan Kelembagaan Kepariwisataan; Badan Promosi PAriwisata Daerah; Indikasi Program Kegiatan Pembagunan Kepariwisataan Daerah; Pengawasan Dan Pengendalian; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2018.
Tidak ada
tidak ada
28
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 5 Tahun 2018
APBD-PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, https://www.jdih.sumbawakab.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan dalam Tahun Anggaran 2018, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 18 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, perlu diubah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017.
APBD TA 2018 semula berjumlah Rp1.666.796.477.639,00 bertambah sejumlah Rp107.095.755.740,61 sehingga menjadi Rp1.773.892.233.379,61 dengan rincian sebagai berikut: 1. Jumlah Pendapatan setelah perubahan menjadi Rp1.630.984.783.039,00 2. Jumlah Belanja setelah perubahan menjadi Rp1.773.892.233.379,61 3. Surplus/Defisit (Rp142.907.450.340,61) 4. Pembiayaan : a. Jumlah penerimaan setelah perubahan menjadi Rp142.907.450.340,61 b. Jumlah pengeluaran setelah perubahan menjadi Rp0,00 c. Jumlah pembiayaan neto setelah perubahan menjadi Rp142.907.450.340,61 d. Sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan Rp0,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2018.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Pemerintah Kabupaten Sumbawa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimanan telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Daerah Nomor 14 Tahun 2016,
Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017 berupa laporan keuangan memuat; a. Laporan Realisasi Anggaran; b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; c. Neraca; d. Laporan Operasional; e. Laporan Arus Kas; f. Laporan Perubahan Ekuitas; g. Catatan atas Laporan Keuangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2018.
-
-
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, https://www.jdih.sumbawakab.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIJINAN TERTENTU
ABSTRAK:
Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu diubah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 7 Tahun 2014.
Ketentuan Pasal 1 angka 17 dan angka 18 dihapus, Ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b dihapus, Ketentuan Bab IV dihapus, Ketentuan ayat (2) Pasal 22 dihapus, Ketentuan ayat (1) Pasal 24 diubah, Ketentuan ayat (1) Pasal 29 diubah dan Pasal 29 ayat (2) dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2018.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
-
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, https://www.jdih.sumbawakab.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu diubah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 69 Tahun 1985, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 9 Tahun 2015, Perda Kabupaten Sumbawa No. 2 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini merupakan perubahan dari Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. Ketentuan yang diubah adalah ayat (1) Pasal 69, ayat (1) dan ayat (4) Pasal 93, Lampiran I, Lampiran III, Lampiran IX, Lampiran X.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2018.
Perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012
Tidak Ada
31
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, https://www.jdih.sumbawakab.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 9 Tahun 2015, Perda Kabupaten Sumbawa No. 1 Tahun 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 1 Tahun 2018 merupakan perubahan ketiga atas Peratura Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 1 Tahun 2012. Ketentuan yang diubah adalah Pasal 1 angka 6, angka 7, angka 42, angka 43 dan angka 44, Pasal 34 ayat (1), Pasal 40, Lampiran I, Lampiran II, Lampiran V, Lampiran VI.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2018.
Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 6 tahun 2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Tidak Ada
21
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat