Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2022 Nomor 2 Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Sadan Usaha Milik Daerah Tahun Anggaran 2021-2025
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Sumbawa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan secara langsung dengan desa wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya dengan ketentuan Undang-Undang ini. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 26 Tahun 2010 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pengaturan perangkat Desa, sehingga perlu diganti dengan peraturan daerah yang baru.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai kedudukan perangkat desa, yaitu: - Perangkat Desa berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. - Perangkat diangkat oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati. - Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, perangkat Desa bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
Perangkat Desa dalam peraturan daerah ini terdiri atas :
a. Sekretariat Desa;
b. Pelaksana Kewilayahan; dan
c. Pelaksana Teknis.
Secara lebih lanjut Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Perangkat Desa dengan sistematika sebagai berikut:
Ketentuan Umum, Kedudukan Perangkat Desa, Pengangkatan Perangkat Desa, Larangan Perangkat Desa, Pemberhentian dan Pemberhentian Sementara Perangkat Desa, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2015.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 26 Tahun 2010 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2010 Nomor 26, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 566), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Nomor 3 Tahun 2016
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - TATA CARA PELAKSANAAN TUGAS MAJELIS PERTIMBANGAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI KEUANGAN DAERAH DAN BARANG MILIK DAERAH
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Bagian Hukum Kab. Sumbawa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PELAKSANAAN TUGAS MAJELIS PERTIMBANGAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI KEUANGAN DAERAH DAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
a. Dalam rangka penyelesaian kerugian d a erah, pe r lu menetapkan tat a car a pelak san san tu gas Maj elis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TPTGR) Keuangan Daerah dan Barang Milik Daerah;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan u ntuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 22 Tahun 2002 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Daerah dan Barang Milik Daerah.
UU No. 69 Tahun 1958;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 53 Tahun 2010;
PP No. 27 Tahun 2014;
Permendagri No. 5 Tahun 1997;
Permendagri No. 13 Tahun 2006;
Permendagri No. 17 Tahun 2007;
PER BPK No. 3 Tahun 2007;
PERDA Kabupaten Sumbawa No. 22 Tahun 2002;
PERDA Kabupaten Sumbawa No. 18 Tahun 2007.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, https://www.jdih.sumbawakab.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIJINAN TERTENTU
ABSTRAK:
Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu diubah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 7 Tahun 2014.
Ketentuan Pasal 1 angka 17 dan angka 18 dihapus, Ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b dihapus, Ketentuan Bab IV dihapus, Ketentuan ayat (2) Pasal 22 dihapus, Ketentuan ayat (1) Pasal 24 diubah, Ketentuan ayat (1) Pasal 29 diubah dan Pasal 29 ayat (2) dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2018.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
-
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 3 Tahun 2016
perizinan, pelayanan publik - IZIN PEMANFAATAN KAYU TANAH MILIK
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Bagian Hukum Kab. Sumbawa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 26 TAHUN 2006 TENTANG IZIN PEMANFAATAN KAYU TANAH MILIK
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kehutanan, dibagi antara pemerintah pusat dan daerah provinsi. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.21/MenLHK-II/2015 tentang Penataan Hasil Hutan Yang Berasal dari Hutan Hak, pemanfaatan hasil hutan pada hutan hak tidak perlu izin penebangan, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 26 Tahun 2006 tentang Izin Pemanfaatan Kayu Tanah Milik perlu dicabut.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 23 Tahun 2014, Permen LH dan Kehutanan No. P.21/MenLHK-II/2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 26 Tahun 2006 tentang Izin Pemanfaatan Kayu Tanah Milik (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2006 Nomor 26, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 504) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 26 Tahun 2006 tentang Izin Pemanfaatan Kayu Tanah Milik dicabut
-
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 3 Tahun 2012
Pajak dan Retribusi Daerah - RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, https://www.jdih.sumbawakab.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan urusan pemerintahan dan upaya peningkatan pelayanan terhadap masyarakat maka perlu pengaturan tentang retribusi dibidang perizinan tertentu. Untuk meningkatkan pelayanan dibidang perizinan tertentu, serta demi kelancaran, transparasi dan kepastian hukum pelaksanaan pemungutan retribusi perlu diatur hal-hal yang berkaitan dengan retribusi perizinan tertentu. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa tentang retribusi perizinan tertentu sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu diganti.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Jenis Retribusi Perizinan Tertentu yang terdiri atas:
a. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
b. Retribusi Izin Gangguan;
c. Retribusi Izin Trayek; dan
d. Retribusi Izin Usaha Perikanan.
Lebih lanjut pengaturan mengenai Retribusi Perizinan Tertentu disusun secara sistematis sebagai berikut:
Ketentuan Umum, Jenis Retribusi Perizinan Tertentu, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Retribusi Izin Gangguan, Retribusi Izin Trayek, Retribusi Izin Usaha Perikanan, Wilayah Pemungutan Retribusi, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Peninjauan Tarif Retribusi, Pemungutan Retribusi, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kadaluwarsa Penagihan, Penghapusan Piutang Retribusi, Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2012.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka :
1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumbawa Nomor 3 Tahun 1997 tentang Retribusi Pendaftaran Sarana Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumbawa Tahun 1997 Nomor 3);
2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumbawa Nomor 11 Tahun 1997 tentang Retribusi Izin Pengambilan Hasil Hutan Ikutan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumbawa Tahun 1997 Nomor 11);
3. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumbawa Nomor 14 Tahun 1997 tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumbawa Tahun 1997 Nomor 14);
4. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumbawa Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumbawa Tahun 1999 Nomor 4);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumbawa Nomor 5 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumbawa Tahun 1999 Nomor 5);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumbawa Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumbawa Tahun 1997 Nomor 6), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 21 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumbawa Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2006 Nomor 21, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 499);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 23 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Perfilman (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2001 Nomor 32, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 344);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 29 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Industri (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2001 Nomor 38, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 350);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 30 Tahun 2001 tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2001 Nomor 49, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 351), sebagaimana telah telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 24 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 30 Tahun 2001 tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2005 Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 472);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 32 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 353);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 34 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2001 Nomor 43 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 355), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 16 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 34 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 520);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 12 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Pertambangan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2002 Nomor 42, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 368);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 13 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2002 Nomor 43, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 369);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 14 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2002 Nomor 44, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 370);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 20 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Kontruksi (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2002 Nomor 50, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 376);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 24 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Pengambilan Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2002 Nomor 54, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 380);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 7 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Usaha Ketenagalistrikan (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2003 Nomor 24 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 421);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 8 Tahun 2003 tentang Perizinan Dibidang Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2003 Nomor 25, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 422); dan
19. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pelayanan Dibidang Ketenagakerjaan (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2003 Nomor 29, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 426)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Tata cara mengukur tingkat penggunaan jasa jenis usaha kegiatan pertambangan mineral, batu bara, migas dan panas bumi.
- Retribusi yang terutang dipungut di tempat pelayanan atau tempat lain
- Tata cara pelaksanaan pemungutan dan pembayaran retribusi termasuk penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran.
- Tata cara penagihan dan penerbitan surat teguran.
- Tata cara permohonan dan pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
- Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
- Tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kadaluwarsa.
- Tata cara Pemeriksaan Retribusi
- Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif.
Hal-hal tersebut akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
37
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Nomor 3 Tahun 2022
peta jalan (Road map) Pengendalian implasi daerah tahun 2022-2024
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2022 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Jalan (roadmap) Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2022-2024
ABSTRAK:
a. bahwa pentingnya pengendalian inflasi sebagai salah satu tumpuan perekonomian dalam berbagai sektor agar inflasi dapat terjaga
b. bahwa Roadmap merupakan langkah penting dan upaya pengendalian inflasi daerah, mengingat pengendalian inflasi memiliki dampak yang besar bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat
c. bahwa dalam pembuatan Roadmap sangat membutuhkan bantuan dan sinergitas serta dukungan seluruh tim TPID dan perangkat Daerah agar sesuai d. dengan RPJMD sebagai acuan dalam pengendalian inflasi
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Jalan (Roadmap) Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2022-2024
1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat Dan Nusa Tengggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lemabaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655)
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6773);
3. Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tim Pengendalian Inflasi Nasional;
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1010/PMK.010/2021 tentang Sasaran Inflasi Tahun 2022,Tahun 2023, dan Tahun 2024;
5. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Selaku Ketua Tim Pengendalian Inflasi Pusat Nomor 10 Tahun 2017 tentang Mekanisme dan Tata Kerja Tim Pengendalian Inflasi Daerah Provinsi, dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah Kabupaten/Kota
Perbub ini mengatur meteri pokok tentang Peta Jalan (Roadmap) Pengendalian lnflasi Daerah Tahun 2022-2024 merupakan pedoman bagi Perangkat Daerah maupun instansi terkait dalam melaksanakan pengendalian Inflasi di Kabupaten Sumbawa selama 3 (tiga) tahun., terdiri dari 5 pasal, dengan uraian sebagai berikut.
1. Pasal 1 terkait diefinisi atau ketentuan umum;
2. Pasal 2 terkait petas jalan merupakan pedoman bagi perangkat daerah;
3. Pasal 3 terkait Road Map Pengendalian Imflasi daerah 2022-2024;
4. Pasal 4 terkait Pembiayaan Pelaksanaan Peta jalan;
5. Pasal 5 terkait mulai berlakunya perbub.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2022.
-tidak ada
-tidak ada
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SUMBAWA NOMOR 107 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN SUMBAWA TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.07/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa dan Peraturan Menteri Keuangan Nomot 226/PMK.07/2017 tentang Perubahan Rincian Dana Desa Menurut Daerah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2018, beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 107 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2018, perlu diubah.
UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 6 Tahun 2014, PP No. 47 Tahun 2015, PP No. 60 Tahun 2014, Permendagri No. 113 Tahun 2014, Permenkeu No. 49/PMK.07/2016, Permenkeu No. 50/PMK.07/2017, Permen DPDTT No. 19 Tahun 2017, Perda Kabupaten Sumbawa No. 10 Tahun 2017, Perda Kabupaten Sumbawa No. 12 Tahun 2017.
Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 3 tahun 2018 merupakan perubahan atas Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 107 Tahun 2017.
Ketentuan Pasal yang diubah adalah Pasal 8, Pasal 9 ayat (3), ayat (4), ayat (6), ayat (7), ayat (8) dan ayat (5) dihapus, Pasal 13 ayat (2) huruf b, ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) ditambahkan 2 ayat (5a) dan (5b), Pasal 14 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 15 ayat (6) diubah dan ditambahkan 3 ayat (6a), (6b), dan (6c).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2018.
Perubahan Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 107 Tahun 2017
Tidak Ada
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2022 Nomor 3 Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2021 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Informasi Desa Di Kabupaten Sumbawa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, diperlukan media yang dapat mendukung Pemerintah Desa dalam mewujudkan sistem informasi yang cepat, tepat dan akurat dalam rangka menyusun perencanaan dan mengalokasikan anggaran sesuai kondisi obyektif desa dan kebutuhan riil masyarakat desa; b. bahwa dalam rangka menunjang keterbukaan informasi publik pemerintahan desa di Kabupaten Sumbawa, perlu adanya sistem informasi desa yang mumpuni dan terintegrasi serta mampu memberikan data yang valid dan terpercaya untuk mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Desa; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Informasi Desa di Kabupaten Sumbawa;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Daerah- daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843); Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4868); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149); Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321); Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 20614 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694); Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pelayanan Publik dan Keterbukaan Informasi Publik, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2013 Nomor 9;
SISTEM INFORMASI DESA DI KABUPATEN SUMBAWA. Terdiri dari XIV Bab dan 34 Pasal, yaitu: Bab I Ketentuan Umum, Bab II Fungsi dan Manfaat, Bab III Ruang Lingkup, Bab IV Kedudukandan Perangkat SID, Bab V Pemanfaatan SID, Bab VI Kelembagaan Pengelolaan Sistem Informasi Desa, Bab VII Hak dan Kewajiban Pemerintah Desa Dalam Pengelolaan Sistem Informasi Desa, Bab VIII Integrasi Penerapan Sistem Informasi Desa Di Tingkat Kecamatan, Bab IX Integrasi Pengelolaan dan Pemanfaatan Data, Bab X Tugas dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah dalam Pengembangan SID Sistem Informasi Supra Desa, Bab XII Pembiayaan, Bab XIII Ketentuan Lain-Lain, Bab XIV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2021.
-
-
14 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat