Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2021 Nomor 52
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 86 Tahun 2020 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumbawa
ABSTRAK:
Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 86 Tahun
2020 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta. Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis pada Dinas Pekerjaan Urnum dan
Penataan Ruang Kabupaten Sumbawa sudah tidak
sesuai dengan kebutuhan pengaturan, sehingga perlu
diubah, berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
Sumbawa Nomor 86 Tahun 2020 tentang Pembentukan, .
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten
Sumbawa.
Undang-Undang Nomor 69 Tabun 1958, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 12 Tahun 2016, Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 54 Tahun 2020, Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 86 Tahun 2020.
Beberapa ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) dalam Peraturan Bupati
Sumbawa Nomor 86 Tabun 2020 tentang Pembentukan, Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten
Sumbawa (Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2020 Nomor 86)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2021.
-
-
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Nomor 51 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2021 Nomor 51
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Dusun Sampar Goal I dan Dusun sampar Goal II Desa Emang Lestari Kecamatan Luyuk
ABSTRAK:
Sejalan dengan perkembangan Dusun Gunung Kembar
Desa Emang Lestari Kecamatan Lunyuk serta aspirasi
masyarakat untuk meningkatkan pelayanan di bidang
pemerintahan, pembangunan dan pembinaan
kemasyarakatan, perlu dilakukan pemekaranj'pembentukan
dusun di Desa Emang Lestari Kecamatan Lunyuk, usulan pemekaranjpembentukan dusun di Desa
Emang Lestari Kecamatan Lunyuk telah diajukan sesuai surat
Kepala Desa Emang Lestari Nomor : 451 j 01 j EMG-Lj 2020
tanggall0 Nopember 2020, perihal Usulan Pemekaran Dusun
Gunung Kembar Desa Emang Lestari Kecamatan Lunyuk, berdasarkan hasil pengkajian dan verifikasi Tim
Pengkajian Pembentukan Dusun di Kabupaten Sumbawa,
terkait dengan jumlah penduduk, letak wilayah dan luas
wilayah serta aspek lainnya, maka wilayah Dusun Gunung
Kembar memenuhi syarat dan layak untuk dilakukan
penataan menjadi 3 (tiga) dusun, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Sumbawa tentang Pembentukan Dusun
Sampar Goal I dan Dusun Sampar Goal II Desa Emang
Lestari Kecamatan Lunyuk,
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-undang Nomor 23 tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan MenteriDalam NegeriNomor 1 Tahun 2017. Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 55 Tahun 2017.
Tujuan pembentukan Dusun adalah untuk meningkatkan kemampuan
penyelenggaraan Pemerintahan di desa khususnya dalam hal pelayanan
kepada masyarakat secara berdaya guna dan berhasil guna, Sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf i dan ayat (2) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa, cakupan
wilayah desa terdiri atas dusun atau dengan sebutan lain diatur dengan
Peraturan Bupati/WaliKota dengan mempertimbangkan asal usul, adat
istiadat, dan nilai sosial budaya masyarakat setempat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2021.
-
-
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Nomor 50 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2021 Nomor 50
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Dusun Koda Dalam Desa Jorok Kecamatan Utan
ABSTRAK:
Sejalan dengan perkembangan Dusun Koda Permai
Desa Jorok Kecamatan Utan serta aspirasi masyarakat untuk
meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan,
pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan, perlu
dilakukan pemekaranj'pembentukan dusun di Desa Jorok
Kecamatan Utan, usulan pemekararr/pembentukan dusun di DesaJorok
Kecamatan Utan telah diajukan sesuai surat Kepala Desa
Jorok Nomor : 474 / Pem.Des / XII / 2020 tanggal 21
Desember 2020, perihal Usulan Pemekaran Dusun Koda
Permai Desa Jorok Kecamatan Utan, berdasarkan hasil pengkajian dan verifikasi Tim
Pengkajian Pembentukan Dusun di Kabupaten Sumbawa,
terkait dengan jumlah penduduk, letak wilayah dan luas
wilayah serta aspek lainnya, maka wilayah Dusun Koda
Permai memenuhi syarat dan layak untuk dilakukan
penataan menjadi 2 (dua) dusun, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan
Bupati Sumbawa tentang Pembentukan Dusun Koda Dalam
Desa Jorok Kecamatan Utan.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-undang Nomor 23 tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017, Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 55 Tahun 2017.
Meningkatkan kemampuan penyelenggaraan Pemerintahan di desa khususnya dalam hal pelayanan kepada masyarakat secara berdaya guna dan berhasil guna.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2021.
-
-
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Nomor 49 Tahun 2021
PEMBENTUKAN DUSUN UNTER PASAR DESA SELANTEH KECAMATAN PLAMPANG
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2021 Nomor 49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Dusun Unter Pasar Desa Selanteh Kecamatan Pelampang
ABSTRAK:
a. bahwa sejalan dengan perkembangan Dusun Unter Kenangi
Desa Selanteh Kecamatann Plampang serta aspirasi
masyarakat untuk meningkatkan pelayanan di bidang
pemerintahan, pembangunan dan pembinaan
kemasyarakatan, perlu dilakukan pemekaran/pembentukan
dusun di Desa Selanteh Kecamatan Plampang;
b. bahwa usulan pemekaran/pembentukan dusun di Desa
Selanteh Kecamatan Plampang telah diajukan sesuai surat
Kepala Desa Selanteh Nomor : 156/ 50/VI/2020 2020 tanggal
20 Juli 2020, perihal Usulan Pemekaran Dusun Unter Kipas
Desa Selanteh Kecamatan Plampang;
c. bahwa berdasarkan hasil pengkajian dan verifikasi Tim
Pengkajian Pembentukan Dusun di Kabupaten Sumbawa,
terkait dengan jumlah penduduk, letak Wilayah dan luas
Wilayah serta aspek lainnya, maka wilayah Dusun Unter
Kenangi memenuhi syarat dan layak untuk dilakukan
penataan menjadi 2 (dua) dusun;
d. bahwa_ berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan
Bupati Sumbawa tentang Pembentukan Dusun Unter Pasar
Desa Selanteh Kecamatan Plampang;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat I dalam Wilayah Daerah-daerah
Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur
{Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor
122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1665 );
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495 };
Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587 ) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia 5679 )
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 ‘Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa { Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 157 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5717 )
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang
Penataan Desa ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 155);
Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 55 Tahun 2017 tentang
Pedoman Penataan Dusun (Berita Daerah Kabupaten
Sumbawa Tahun 2017 Nomor 55 ).
PEMBENTUKAN DUSUN UNTER PASAR DESA SELANTEH KECAMATAN PLAMPANG. Terdiri dari IV Bab dan 6 Pasal, yaitu: Bab I Ketentuan Umum, Bab II Tujuan Pembentukan Dusun, Bab III Pembentukan Dusun, Bab IV Luas dan Batasan Wilayah Dusun, Bab V Ketentuan Peralihan, Bab IV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2021.
-
-
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Nomor 48 Tahun 2021
PEMBENTUKAN DUSUN SABEDO III DESA SABEDO KECAMATAN UTAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, Berita Daerah Kabuapaten Sumbawa Tahun 2021 Nomor 48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Dusun Sabedo III Desa Sabedo Kecamatan Utan
ABSTRAK:
a. bahwa sejalan dengan perkembangan Dusun Sabedo II Desa
Sabedo Kecamatan Utan serta aspirasi masyarakat untuk
meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan,
pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan, perlu
dilakukan pemekaran/pembentukan dusun di Desa Sabedo
Kecamatan Utan;
b. bahwa usulan pemekaran/pembentukan dusun di Desa
Sabedo Kecamatan Utan telah diajukan sesuai surat Kepala
Desa Sabedo Nomor : 414.13/Pem Des/I/2021 tanggal 15
januari 2021, perihal Usulan Pemekaran Dusun Sabedo II
Desa Sabedo Kecamatan Utan;
c. bahwa berdasarkan hasil pengkajian dan verifikasi Tim
Pengkajian Pembentukan Dusun di Kabupaten Sumbawa,
terkait dengan jumlah penduduk, letak wilayah dan luas
wilayah serta aspek lainnya, maka wilayah Dusun Sabedo II
memenuhi syarat dan layak untuk dilakukan penataan
menjadi 2 (dua) dusun;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan
Bupati Sumbawa tentang Pembentukan Dusun Sabedo II
Desa Sabedo Kecamatan Utan;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat I] dalam Wilayah Daerah-daerah
Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor
122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1665 };
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495 };
Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587 ) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia 5679 };
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539} sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 157 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5717 };
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang
Penataan Desa ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 155 );
Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 55 Tahun 2017 tentang
Pedoman Penataan Dusun (Berita Daerah Kabupaten
Sumbawa Tahun 2017 Nomor 55 ).
PEMBENTUKAN DUSUN SABEDO III DESA SABEDO KECAMATAN UTAN. Terdiri dari IV Bab dan 6 Pasal, yaitu: Bab I Ketentuan Umum, Bab II Tujuan Pembentukan Dusun, Bab III Pembentukan Dusun, Bab IV Luas dan Batasan Wilayah Dusun, Bab V Ketentuan Peralihan, Bab IV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2021.
-
-
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Nomor 47 Tahun 2021
PEMBENTUKAN DUSUN GAPIT TIMUR DESA GAPIT Kecamatan EMpang
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2021 Nomor 47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Gapit Timur Desa Gapit Kecamatan Empang
ABSTRAK:
a. bahwa sejalan dengan perkembangan Dusun Gapit Desa
Gapit Kecamatan Empang serta aspirasi masyarakat untuk
meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan,
pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan, periu
dilakukan pemekaran/pembentukan dusun di Desa Gapit
Kecamatan Empang;
b. bahwa usulan pemekaran/pembentukan dusun di Desa Gapit
Kecamatan Empang telah diajukan sesuai surat Kepala Desa
Gapit Nomor : 146.2/206/VII/2021 tanggal 28 Juli 2021,
perihal Usulan Pemekaran Dusun Gapit Desa Gapit
Kecamatan Empang;
c. bahwa berdasarkan hasil pengkajian dan verifikasi Tim
Pengkajian Pembentukan Dusun di Kabupaten Sumbawa,
terkait dengan jumlah penduduk, letak wilayah dan luas
wilayah serta aspek lainnya, maka wilayah Dusun Gapit
memenuhi syarat dan layak untuk dilakukan penataan
menjadi 2 (dua) dusun;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan
Bupati Sumbawa tentang Pembentukan Dusun Gapit Timur
Desa Gapit Kecamatan Empang;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat Hl dalam Wilayah Daerah-daerah
Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor
122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1665 );
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
{Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495 );
Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587 ) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia 5679 );
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 157 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5717 );
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor ! Tahun 2017 tentang
Penataan Desa ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 155 };
Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 55 Tahun 2017 tentang
Pedoman Penataan Dusun (Berita Daerah Kabupaten
Sumbawa Tahun 2017 Nomor 55 ).
PEMBENTUKAN DUSUN GAPIT TIMUR DESA GAPIT KECAMATAN EMPANG. Terdiri dari IV Bab dan 6 Pasal, yaitu: Bab I Ketentuan Umum, Bab II Tujuan Pembentukan Dusun, Bab III Pembentukan Dusun, Bab IV Luas dan Batasan Wilayah Dusun, Bab V Ketentuan Peralihan, Bab IV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2021.
-
-
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Nomor 46 Tahun 2021
PEMBENTUKAN DUSUN OTAK DESA DESA JURANALAS KECAMATAN ALAS
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2021 Nomor 46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Dusun Otak Desa Desa Juranalas Kecamatan Kecamatan Alas
ABSTRAK:
a. bahwa sejalan dengan perkembangan Dusun Juran Alas Desa Juran Alas Kecamatan Alas serta aspirasi masyarakat untuk
meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan,
pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan, perlu
dilakukan pemekaran/pembentukan dusun di Desa Juran
Alas Kecamatan Alas;
b. bahwa usulan pemekaran/pembentukan dusun di Desa
Juran Alas Kecamatan Alas telah diajukan sesuai surat
Kepala Desa Juran Alas Nomor : 047 / 87 / Juranalas / II /
2020 tanggal 10 Pebruari 2020, perihal Usulan Pemekaran
Dusun Juran Alas Desa Juran Alas Kecamatan Alas;
c. bahwa berdasarkan hasil pengkajian dan verifikasi Tim
Pengkajian Pembentukan Dusun di Kabupaten Sumbawa,
terkait dengan jumlah penduduk, letak wilayah dan luas
wilayah serta aspek lainnya, maka wilayah Dusun Juran Alas
memenuhi syarat dan layak untuk dilakukan penataan
menjadi 2 (dua) dusun;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan
Bupati Sumbawa tentang Pembentukan Dusun Otak Desa
Desa Juran Alas Kecamatan Alas;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah
Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor
122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1665 };
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495 };
Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587 ) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia 5679 );
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 157 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5717 );
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang
Penataan Desa ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 155 );
Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 55 Tahun 2017 tentang
Pedoman Penataan Dusun (Berita Daerah Kabupaten
Sumbawa Tahun 2017 Nomor 55 }.
PEMBENTUKAN DUSUN OTAK DESA DESA JURANALAS KECAMATAN ALAS. Terdiri dari IV Bab dan 6 Pasal, yaitu: Bab I Ketentuan Umum, Bab II Tujuan Pembentukan Dusun, Bab III Pembentukan Dusun, Bab IV Luas dan Batasan Wilayah Dusun, Bab V Ketentuan Peralihan, Bab IV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Nomor 45 Tahun 2021
PEMBENTUKAN DUSUN KARYA BARU DESA PADASUKA KECAMATAN LUNYUK
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2021 Nomor 45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Dusun Karya Baru Desa Padasuka Kecamatan Lunyuk
ABSTRAK:
a. bahwa sejalan dengan perkembangan Dusun Karya Makmur
Desa Padasuka Kecamatan Lunyuk serta aspirasi masyarakat
untuk meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan,
pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan, perlu
dilakukan pemekaran/pembentukan dusun di Desa Pada
suka Kecamatan Lunyuk;
b. bahwa usulan pemekaran/pembentukan dusun di Desa Pada
suka Kecamatan Lunyuk telah diajukan sesuai surat Kepala
Desa Padasuka Nomor «+ 451 / H / Ds. Padasuka / 2021
tanggal 16 Maret 2021, perihal Usulan Pemekaran Dusun
Karya Makmur Kecamatan Lunyuk;
c. bahwa berdasarkan hasil pengkajian dan verifikasi Tim
Pengkajian Pembentukan Dusun di Kabupaten Sumbawa,
terkait dengan jumlah penduduk, letak wilayah dan luas
wilayah serta aspek lJainnya, maka wilayah Dusun Karya
Makmur -memenuhi syarat dan layak untuk dilakukan
penataan menjadi 2 (dua) dusun;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Sumbawa tentang Pembentukan Dusun
Karya Baru Desa Padasuka Kecamatan Lunyuk;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang. Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah
Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor
122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1665 };
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara-Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3495 };
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587 ) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang. Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia 5679 );
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor i123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 157 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5717 );.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang
Penataan Desa { Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 155 );
Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 55 Tahun 2017 tentang
Pedoman Penataan Dusun (Berita Daerah Kabupaten
Sumbawa Tahun 2017 Nomor 55 ).
PEMBENTUKAN DUSUN KARYA BARU DESA PADASUKA KECAMATAN LUNYUK. Terdiri dari IV Bab dan 7 Pasal, yaitu: Bab I Ketentuan Umum, Bab II Tujuan Pembentukan Dusun, Bab III Pembentukan Dusun, Bab IV Luas, Batasan Wilayah, Dan Titik Koordinat Dusun, Bab V Ketentuan Peralihan, Bab IV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Nomor 44 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2021 Nomor 44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat
ABSTRAK:
a. bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan
sebagai salah satu unsur kesejahteraan yang harus
diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia,
sehingga kesadaran, kemauan, dan kemampuan
masyarakat untuk berperilaku hidup bersih dan sehat
harus ditingkatkan dalam upaya mewujudkan derajat
kesehatan masyarakat;
b. bahwa dalam rangka mempercepat dan mensinergikan
tindakan dari upaya promotif dan preventif hidup sehat
guna meningkatkan produktivitas masyarakat dan
menurunkan beban pembiayaan pelayanan kesehatan
akibat penyakit, perlu ditempuh program dan kebijakan
mengubah perilaku masyarakat untuk hidup bersih dan
sehat melalui Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di
Daerah;
c. bahwa agar program dan_ kebijakan Gerakan
Masyarakat Hidup Sehat dapat dilaksanakan secara
sistematis, terencana, berkelanjutan. dan
berkesinambungan, serta berhasil guna sebagaimana
amanat Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017 tentang
Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, dan untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 9 huruf b Peraturan
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 11
Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan
Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, perlu adanya
pengaturan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di
daerah;
d. bahwa berdasarkan opertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Gerakan
Masyarakat Hidup Sehat;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah
Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan
Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
: Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang
Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 100);
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
2269 / Menkes/Per/X1I/2011 tentang Pedoman
Pembinaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 755);
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman
Umum Pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat
(Berita Negara. Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
1505);
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 46
Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat
(Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun
2017 Nomor 46};
Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 6 Tahun
2012 tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat
(Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2012
Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sumbawa Nomor 589);
Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 4 Tahun
2013 tentang Sertifikasi Laik Sehat (Lembaran Daerah
Kabupaten Sumbawa Tahun 2013 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 597};
GERAKAN MASYARAKAT HIDUP SEHAT. Terdiri dari VIII Bab dan 20 Pasal, yaitu: Bab I Ketentuan Umum, Bab II Ruang Lingkup, Bab III Forum Komunikasi Germas, Bab IV Perencanaan, Bab V Pelaksanaan, Bab VI Pemantauan, Evaluasi , dan Pelaporan, Bab VII Pembiayaan, Bab VIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
45 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Nomor 43 Tahun 2021
PEMERIKSAAN RAPID TEST ANTIGEN ATAU RAPID TEST POLYMERASE CHAIN REACTION DALAM RANGKA PENCEGAHAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DESEASE 2019 (COVID-1 9) YANG DIBIAYAI DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SUMBAWA TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2021 Nomor 43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati sumbawa nomor 6 tahun 2021 tentang pemeriksaan Rapid Test antigen atau rapid test polymerase chain reaction dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (covid 19) yang dibiayai dari Anggaran APBD Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan surat Badan Kepegawaian Negara Nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021, hal Penyampaian Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru Tahun 2021, dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, tanggal 23 Agustus 2021, mengatur tentang kewajiban dilakukannya swab test Rapid Test Polymerase Chain Reaction kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya dilakukan sebelum mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Tahun 2021;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemeriksaan Rapid Test Antigen atau Rapid Test Polymerase Chain Reaction Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) yang Dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2021;
Undang-Undang Nomor 69 ‘Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1665);
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
nomor 6573);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang
Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka
Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019
(COVID-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6487);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020
tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease
2019 (COVID 2019) di Lingkungan Pemerintah Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
249);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 18 Tahun
2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2007
Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sumbawa Nomor 522);
Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 5 Tahun
2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten
Sumbawa Tahun 2021 Nomor 5);
PEMERIKSAAN RAPID TEST ANTIGEN ATAU RAPID TEST POLYMERASE CHAIN REACTION DALAM RANGKA PENCEGAHAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DESEASE 2019 (COVID-1 9) YANG DIBIAYAI DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SUMBAWA TAHUN ANGGARAN 2021. Terdiri dari 2 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2021.
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SUMBAWA NOMOR 6 TAHUN 2021
Tidak Ada
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat