Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Nomor 51 Tahun 2021

Pembentukan Dusun Sampar Goal I dan Dusun sampar Goal II Desa Emang Lestari Kecamatan Luyuk

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tujuan pembentukan Dusun adalah untuk meningkatkan kemampuan penyelenggaraan Pemerintahan di desa khususnya dalam hal pelayanan kepada masyarakat secara berdaya guna dan berhasil guna, Sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf i dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa, cakupan wilayah desa terdiri atas dusun atau dengan sebutan lain diatur dengan Peraturan Bupati/WaliKota dengan mempertimbangkan asal usul, adat istiadat, dan nilai sosial budaya masyarakat setempat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Nomor 51 Tahun 2021 tentang Pembentukan Dusun Sampar Goal I dan Dusun sampar Goal II Desa Emang Lestari Kecamatan Luyuk
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumbawa
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sumbawa
Tanggal Penetapan
10 September 2021
Tanggal Pengundangan
10 September 2021
Tanggal Berlaku
10 September 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2021 Nomor 51
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumbawa
Bidang
Halaman ini telah diakses 187 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan