Tujuan pembentukan Dusun adalah untuk meningkatkan kemampuan penyelenggaraan Pemerintahan di desa khususnya dalam hal pelayanan kepada masyarakat secara berdaya guna dan berhasil guna, Sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf i dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa, cakupan wilayah desa terdiri atas dusun atau dengan sebutan lain diatur dengan Peraturan Bupati/WaliKota dengan mempertimbangkan asal usul, adat istiadat, dan nilai sosial budaya masyarakat setempat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat