Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakian Rakyat Daerah dilampiri dengan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2018;
c.
Paal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 16 Tahun 1950, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 21 Tahun 1988, PP Nomor 71 Tahun 2010 dan PP Nomor 12 Tahun 2019.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, bagian dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, bagian dari LRA, LPSAL, LO, LPE, Neraca, LAK, CaLK, lampiran dari pertanggungjawaban APBD dan bagian dari LHP BPK.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2019.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan
bangunan agar sesuai dengan ketentuan dan
terwujudnya kepastian hukum dalam penyelenggaraan
bangunan perlu dilakukan pengendalian oleh
pemerintah daerah melalui penerbitan Izin Mendirikan
Bangunan; bahwa dalam pelaksanaan pemungutan retribusi izin
mendirikan bangunan memerlukan pendekatan yang
lebih menjangkau dan mampu menjawab kebutuhan
masyarakat, sehingga retribusi Izin Mendirikan
Bangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan
Daerah Kota Pekalongan Nomor 35 Tahun 2011
tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan perlu
diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Mendirikan
Bangunan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2009;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama, Objek, Subjek dan Golongan
Bab III Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Bab IV Prinsip dan Sasaran
Bab V Struktur dan Besarnya Tarif
Bab VI Wilayah Pemungutan
Bab VII Tata Cara Pemungutan
Bab VIII Tata Cara Pembayaran
Bab IX Sanksi Administratif
Bab X Tata Cara Penagihan
Bab XI Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan
Bab XII Keberatan
Bab XIII Pengembalian Kelebihan Pembayaran
Bab XIV Kadaluwarsa
Bab XV Penghapusan Piutang Retribusi
Bab XVI Insentif Pemungutan
Bab XVII Pemanfaatan
Bab XVIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2019.
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 35 Tahun 2011 dicabut.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung keberhasilan pembangunan daerah dan ketahanan nasional diperlukan upaya pembangunan manusia Indonesia seutuhnya yang dimulai dari keluarga sebagai unit terkecil masyarakat yang perlu mendapatkan kesempatan seluas-luasnya untuk terpenuhi haknya dengan berpegang teguh pada nilai-nilai luhur dan jati diri bangsa untuk mewujudkan keluarga sejahtera, religius dan berbudaya;
b. bahwa pengaruh globalisasi dan kemajuan teknologi informasi sangat mempengaruhi ketahanan keluarga sebagai unit terkecil masyarakat;
c. bahwa dalam rangka memberikan pedoman dan arah kebijakan terkait pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga, perlu landasan yang kuat mengenai Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga dalam suatu Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988, Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, fungsi dan tanggung jawab keluarga, ketahanan keluarga, kader pendamping ketahanan keluarga, peran serta masyarakat, pemantauan dan evaluasi, pendanaan dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2019.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketersediaan Bahan Baku Batik
ABSTRAK:
a. bahwa batik merupakan warisan leluhur yang merupakan salah satu identitas dari Bangsa Indonesia dan merupakan mata pencaharian sebagian besar masyarakat Kota Pekalongan, oleh karena itu harus diperhatikan eksistensinya sehingga bahan baku tersedia cukup;
b. bahwa ketersediaan bahan baku batik di Kota Pekalongan merupakan kebutuhan masyarakat dan perkembangan sebarannya sedemikian pesat dan meluas sehingga perlu upaya untuk pembinaan dan pengawasan dalam rangka pemerataan dan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha batik di Kota Pekalongan;
c. bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa sarana distribusi perdagangan dan stabilisasi harga barang penting, merupakan urusan wajib yang menjadi wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Kota, maka perlu pengaturan untuk memberikan kepastian hukum dalam menjamin ketersediaan, stabilitas, dan kepastian harga bahan baku batik;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketersediaan Bahan Baku Batik;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 dan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 6 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, kewajiban pemerintah daerah, peran serta masyarakat, pelaporan, ketentuan sanksi dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2019.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melayani setiap warga
negara untuk memenuhi hak dan kebutuhan
dasarnya dalam kerangka Pelayanan Publik
berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah
Daerah berkewajiban menyelenggarakan
Pelayanan Publik secara terpadu dan
berkelanjutan dalam upaya memenuhi harapan
dan tuntutan Masyarakat terhadap kualitas
Pelayanan Publik; bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat
yang semakin kompleks dan didukung dengan
adanya kemajuan teknologi, maka Pemerintah
Daerah Kota Pekalongan dituntut untuk
melakukan peningkatan dan perbaikan pelayanan
publik; bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan
kepastian hukum dalam pemberian Pelayanan
Publik oleh aparatur Pemerintah Daerah, maka
diperlukan pengaturan Penyelenggaraan
Pelayanan Publik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c,
perlu membentuk Peraturan Daerah Kota
Pekalongan tentang Penyelenggaraan Pelayanan
Publik;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud, Tujuan, Asas dan Ruang Lingkup
Bab III Pembina, Penanggung Jawabdan Organisasi Penyelenggara
Bab IV Kerjasama dan Hubungan antar Penyelenggara Pelayanan Publik
Bab V Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Bab VI Peran Serta Masyarakat
Bab VII Pengaduan
Bab VIII Pengawasan dan Evaluasi
Bab IX Ketentuan Sanksi
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2019.
29 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Ketertiban Umum
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mencapai kesejahteraan sosial masyarakat di Kota Pekalongan, perlu didukung kondisi daerah yang aman, tenteram, tertib, lancar, dan sehat, untuk lancarnya penyelenggaraan roda Pemerintahan Daerah dan Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan Ketertiban Umum untuk mewujudkan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak masyarakat atas kondisi yang tertib dan aman, serta menumbuhkembangkan budaya disiplin masyarakat guna mewujudkan visi dan misi Pemerintah Daerah Kota Pekalongan serta dalam Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum masih terdapat kekurangan dan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu dilakukan perubahan dengan Peraturan Daerah yang baru, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1 angka 2 dan 3, dan ditambahkan angka 16, angka 17, angka 18, angka 19 dan angka 20, Pasal 3 ditambahkan huruf h, menambahkan Pasal 15A, Pasal 15B, Pasal 15C, Pasal 15D, Pasal 15E, PAsal 23 ayat (1) dan menghapus ayat (2), ayat (3) dan ayat (4).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2019.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Peternakan Dan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
bahwa hewan sebagai karunia dan amanat Tuhan Yang Maha Esa mempunyai peran penting dalam kehidupan manusia baik sebagai penghasil bahan pangan yang aman, sehat, utuh, dan halal serta bahan baku yang pemanfaatanya ditujukan untuk kesehatan dan kesejahteraan manusia dan dalam penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan, upaya pengamanan maksimal terhadap pemasukan dan pengeluaran ternak, hewan, dan produk hewan, pencegahan penyakit hewan dan zoonosis, penguatan otoritas veteriner, persyaratan halal bagi produk hewan yang dipersyaratkan, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran kesejahteraan hewan, perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat serta dengan telah diundangkannya UndangUndang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan untuk menyelenggarakan peternakan dan kesehatan hewan sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Maksud dan Tujuan, Sumber Daya, Peternakan, Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner, RPH dan Kesejahteraan Hewan, Otoritas Veteriner Daerah dan Dokter Hewan Berwenang, Pemberdayaan Peternak dan Usaha di bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Perizinan, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan, Ketentuan Penyidikan, Sanksi Administratif, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2012 Nomor 13), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
61 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Satu Data Terpadu Daerah
ABSTRAK:
bahwa pembangunan daerah perlu dilaksanakan secara berkualitas, efektif, efisien dan transparan demi memajukan kesejahteraan masyarakat dan dalam rangka mendukung perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan yang berkualitas, efektif, efisien dan transparan, diperlukan adanya pengelolaan data yang akurat, mutakhir, terintegrasi, lengkap, akuntabel, dinamis, valid, mudah diakses dan berkelanjutan, serta ditunjang dengan analisis yang mendalam dan komprehensif dalam satu data terpadu daerah serta untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan satu data terpadu daerah diperlukan pengaturan tentang pengelolaan satu data terpadu daerah sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Satu Data Terpadu Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Kebijakan dan Strategi, Prinsip SDTD, Penyelenggara SDTD, Forum Satu Data, Penyelenggaraan SDTD, Sumber Daya Manusia, Koordinasi, Kerjasama dan Kemitraan, Peran Masyarakat dan Dunia Usaha, Insentif dan Disinsentif, Pembinaan dan Pengendalian, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2019.
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bank Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, kelembagaan perusahaan daerah yang ada disesuaikan menjadi perusahaan umum daerah atau perseroan daerah dan untuk mewujudkan Kota Pekalongan yang lebih sejahtera, mandiri dan berbudaya berlandaskan nilai-nilai religiusitas, maka Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pekalongan beralih menjadi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bank Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Bentuk Badan Hukum, Tempat Kedudukan dan Lambang, Maksud dan Tujuan, Kegiatan Usaha, Jangka Waktu Berdiri Perusahaan, Anggaran Dasar Perusahaan, Perubahan Anggaran Dasar, Modal dan Saham, Organ PT. BPRS Bank Pekalongan (PERSERODA), Kepegawaian, Perencanaan dan Pelaporan, Penggunaan Laba, Kerjasama, Pembinaan, Pembubaran, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku: a. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Dewan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Kota Pekalongan (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2011 Nomor 7), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Dewan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Kota Pekalongan (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2015 Nomor 2), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; b. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pekalongan (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2013 Nomor 9), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku setelah izin perubahan kegiatan usaha PT. BPRS Bank Pekalongan (Perseroda) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 tersebut.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang milik Negara/Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah, Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran, Pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Pengamanan dan Pemeliharaan, Penilaian, Pemindahtanganan, Pemusnahan, Penghapusan, Penatausahaan, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Pengelolaan Barang Milik Daerah pada setiap SKPD yang menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Barang Milik Daerah berupa Rumah Negara, Ganti Rugi dan Sanksi, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2019.
63 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat