Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Uraian Tugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa guna kelancaran pelaksanaan tugas di lingkungan
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekalongan, maka perlu
menjabarkan tugas dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja
Kota Pekalongan agar berdaya guna dan berhasil guna; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a tersebut, maka perlu ditetapkan dalam
Peraturan Walikota Pekalongan;
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2005;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang susunan organisasi, uraian tugas, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2007.
7 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 29 Tahun 2007
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Uraian Tugas Lembaga Teknis Daerah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa guna kelancaran pelaksanaan tugas di lingkungan
Lembaga Teknis Daerah Kota Pekalongan, maka perlu
menjabarkan uraian tu~as Lembaga Teknis Daerah Kota
Pekalongan agar berdaya guna dan berhasil guna; bahwa berdasarkan pentimbangan sebagalmana dimaksud
dalam huruf a tersebut, maka pertu ditetapkan dalam
Peraturan Walikota Pekalongan;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kata Pekalongan Nomor 2 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2005;
Peraturan walikota ini mengatur tentang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pengawas Daerah, Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Keluarga Berencana, Badan Arsip, Data Elektronik Dan Perpustakaan, Kantor Kependudukan Catatan Sipil, Kantor Pariwisata Dan Kebudayaan, Kantor Kesatuan Bangsa Dan Perlindungan Masyarakat, Kantor Kesejahteraan Sosial, Tugas Dan Fungsi Kelompok Jabatan Fungsional, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2007.
48 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 27 Tahun 2007
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Uraian Tugas Dinas Daerah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa guna kelancaran pelaksanaan tugas di llngkungan
Dinas D<lerah Kota Pekalongan, maka perlu menjabarkan
tugas dan fungsi Dlnas Daerah Kota Pekalongan agar
berdaya guna dan berhasll guna; bahwa berdasarkan pertlmbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a diatas, maka perlu ditetapkan dalam
Peraturan Walikota Pekalongan;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2005;
Peraturan walikota ini mengatur tentang dinas pekerjaan umum, dinas kesehatan, dinas pendidikan, dinas pertanian, peternakan dan kelautan, dinas perindustrian, perdagangan dan koperasi, dinsa tenaga kerja dan transmigrasi, dinas perhubungan, dinas penataan kota dan lingkungan hidup, dinas pendapatan daerah, dinas pasar dan pedagang kaki lima, tugas dan fungsi kelompok jabatan fungsional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2007.
106 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 26 Tahun 2007
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Uraian Tugas Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa guna kelancaran pelaksanaan tugas di lingkungan
Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Kota Pekalongan,
maka perlu menjabarkan tugas dan fungsi Sekretariat
Dewan Perwakilan Daerah Kota Pekalongan, agar berdaya
guna dan berhasil guna; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatas, perlu ditetapkan dalam Peraturan
Walikota Pekalongan;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2005;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang susunan organisasi, tugas dan uraian, tata kerja,.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2007.
9 hal
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pekalongan Nomor 24 Tahun 2007
standarisasi - Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan - Harga Pengadaan Barang/Jasa
2007
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 24, BD.2007/No.
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan, dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kota Pekalongan Kota Pekalongan Tahun 2008
ABSTRAK:
bahwa agar perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja
Daerah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2008 dapat berjalan tertib,
lancar, berdayaguna dan berhasil sesuai ketentuan peraturan perUndang- Undangan yang berlaku, dipandang perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya
Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan
Pemerintah Kota Pekalongan Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Pera Pemerintab Nomor 6 tahun 2006; Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2005;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Standarisasi Biaya Kegi~tan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan, dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintab K0ta Pekalongan Tahun 2008.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2007.
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 20 Tahun 2006 dicabut.
3 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 23 Tahun 2007
Anggota Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah (UKM) - Petunjuk Pelaksanaan Pinjaman Modal
2007
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 23, BD.2007/No.
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pinjaman Modal Kepada Anggota Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah (UKM) Trading House Melalui PD. BPR Bank Pasar Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemberdayaan anggota Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Trading House Kota
Pekalongan yang akan mengembangkan usahanya di pasar
Sunan Giri Jakarta, maka dipandang perlu adanya pinjaman
modal guna pembelian kios; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka dipandang perlu diatur dan ditetapkan
kembali dalam Peraturan Walikota;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 18 Tahun 2006;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, jangka waktu dan beban bunga, persyaratan dan prosedur pengajuan kredit, kewajiban peminjam, pengembalian kredit, pembentukan tim.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2007.
4 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 21 Tahun 2007
Akta Kelahiran - Dispensasi Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan
2007
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 21, BD.2007/No.
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Dispensasi Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Akta Kelahiran
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
khususnya dalam bidang Pencatatan dan Penerbitan Akta
Kelahiran perlu diberikan dispensasi ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Dispensasi Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Akta
Kelahiran;
Undang - Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang - Undang Nomor 18 Tahun 1997; Unpang - Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Kepuutusan Presiden Nomor 12 Tahun 1983; Peraturan Daerah Kota Pekalongan nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2005;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang status pemberian Dispensasi Akta Kelahiran, petunjuk teknis dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2007.
7 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 19 Tahun 2007
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Percepatan Pembangunan Keluarga Sejahtera Berbasis Masyarakat (P2KSBM) Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa permasalahan yang dihadapi oleh keluarga miskin memiliki
kompleksitas yang tinggi dengan cakupan yang bersifat multidimensi
karena menyangkut harkat dan martabat manusia; bahwa kesejahteraan keluarga merupakan kunci menuju terwujudnya
masyarakat yang sejahtera dan hanya akan terwujud dengan upaya
mewujudkan gerakan bersama semua pihak yang peduli dalam
percepatan pembangunan keluarga sejahtera; bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagairnana dirnaksud dalam huruf
a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Percepatan Pembangunan Keluarga Sejahtera berbasis Masyarakat
(P2KSBM) Kota Pekalongan;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2007;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang visi, misi dan strategi, tujuan, sasaran dan prinsip, kriteria dan penetapan keluarga miskin, program-program pokok, pembiayaan, kelembagaan, pemnatauan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2007.
8 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 18 Tahun 2007
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pelayanan Dan Tarip Air Minum Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
pengguna jasa air minum clan guna menunjang kelancaran pengelolaan
Perusahaan Daerah Air Minum Kota Pekalongan, maka tarip air minum
perlu diubah clan disesuaikan dengan perkembangan perekonomian
pada saat sekarang ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan W alikota tentang Pelayanan dan Tarip Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota
Pekalongan ;
Undang - Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kotamadya Dati II Pe.kalongan Nomor 3 Tahun 1975; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 8 Tahun 1990; Keputusan Walikota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2002;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang penggolongan pelanggan, pelayananair minum kepada para pelanggan, pemasangan dan pengelolaan sambungan air minum, persyaratan menjadi pelanggan, pemutusan/penutupan aliran air minum, pemeriksaan meter air, pengelolaan kran/hydrant umum, wc umum dan kamar mandi umum, pemotongan jalan dan perbaikan kembali, tarif air minum, macam-macam pembebanan biaya kepada konsumen atau pelanggan, hak dan kewajiban, larangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2007.
Keputusan Walikota Pekalongan Nomor 31 Tahun 2003 dicabut.
28 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 17 Tahun 2007
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tunjangan Komunikasi Intensif Bagi Pimpinan Dan Anggota DPRD Dan Belanja Penunjang Operasional Bagi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa selain penghasilan yang selama ini diterima oleh
pimpinan dan anggota DPRD serta dalam rangka untuk
kegiatan menampung dan menjaring aspirasi masyarakat
kepada pimpinan dan anggota DPRD diberikan Tunjangan
Komunikasi lntensif dan guna menunjang kelancaran
pelaksanaan tugas Pimpinan DPRD secara kolektif
disediakan Belanja Penunjang Operasional; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Walikota
Pekalongan tentang Tunjangan Komunikasi lntensif bagi
Pimpinan dan Anggota DPRD dan Belanja Penunjang
Operasional bagi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Pekalongan;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pengelompokan kemampuan keuangan daerah, penganggaran dan pertanggungjawaban belanja penunjang oeprasional pimpinan DPRD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2007.
7 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat