Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 18 Tahun 2007

Pelayanan Dan Tarip Air Minum Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Pekalongan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang penggolongan pelanggan, pelayananair minum kepada para pelanggan, pemasangan dan pengelolaan sambungan air minum, persyaratan menjadi pelanggan, pemutusan/penutupan aliran air minum, pemeriksaan meter air, pengelolaan kran/hydrant umum, wc umum dan kamar mandi umum, pemotongan jalan dan perbaikan kembali, tarif air minum, macam-macam pembebanan biaya kepada konsumen atau pelanggan, hak dan kewajiban, larangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pekalongan Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pelayanan Dan Tarip Air Minum Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Pekalongan
T.E.U.
Indonesia, Kota Pekalongan
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Pekalongan
Tanggal Penetapan
02 Juli 2007
Tanggal Pengundangan
02 Juli 2007
Tanggal Berlaku
02 Juli 2007
Sumber
BD.2007/No.
Subjek
AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pekalongan
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 7 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Keputusan Walikota Pekalongan Nomor 31 Tahun 2003

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan