Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 29 Tahun 2007

Penjabaran Uraian Tugas Lembaga Teknis Daerah Kota Pekalongan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan walikota ini mengatur tentang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pengawas Daerah, Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Keluarga Berencana, Badan Arsip, Data Elektronik Dan Perpustakaan, Kantor Kependudukan Catatan Sipil, Kantor Pariwisata Dan Kebudayaan, Kantor Kesatuan Bangsa Dan Perlindungan Masyarakat, Kantor Kesejahteraan Sosial, Tugas Dan Fungsi Kelompok Jabatan Fungsional, tata kerja.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pekalongan Nomor 29 Tahun 2007 tentang Penjabaran Uraian Tugas Lembaga Teknis Daerah Kota Pekalongan
T.E.U.
Indonesia, Kota Pekalongan
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Pekalongan
Tanggal Penetapan
05 November 2007
Tanggal Pengundangan
05 November 2007
Tanggal Berlaku
05 November 2007
Sumber
BD.2007/No. 29
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pekalongan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 11 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan