PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LOMBOK BARAT NOMOR 51 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PENATAAN DESA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 90, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Perasturan Bupati Lombok Barat Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penataan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa memperhatikan perkembangan sosial, politik, budaya dan kemasyarakatan terkait dengan Penataan Desa khususnya pemekaran Desa, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penataan Desa untuk lebih memperkuat asas kedudukan desa yang lebih demokratis dalam pelaksanaan pengaturan dan _ kebijakan mengenai desa dengan mempertimbangkan asal-usul, adat istiadat, dan nilai sosial budaya masyarakat Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penataan Desa.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 _ tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimanatelah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua_ Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 _ tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578); Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lkembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1038); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 155); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611 ); Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengaturan Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2016 Nomor 135) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengaturan Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2018, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 162); Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 51 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penataan Desa ( Berita Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2020 Nomor 51).
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LOMBOK BARAT NOMOR 51 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PENATAAN DESA, yang terdiri atas 6 Angka Perubahan Ketentuan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2020.
Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 51 Tahun 2020
Tidak Ada
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 110 Tahun 2020
PEMBENTUKAN DESA PERSIAPAN PUNIKAN KECAMATAN LINGSAR KABUPATEN LOMBOK BARAT
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 110, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Desa Persiapan Punikan Kecamatan Lingsar
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kemampuan Penyelenggaraan Pemerintahan agar berdaya guna dan berhasil guna terutama. dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan dinamika, perkembangan dan
kemajuan dalam pembangunan di desa, perlu upaya kongkrit Pemerintah Daerah dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat;
b. bahwa dengan perkembangan dan kemajuan Desa di Kabupaten Lombok Barat, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, perlu meningkatkan fungsi entitas Desa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat untuk menjamin kesejahteraan masyarakat dengan membentuk Desa baru;
c. bahwa dalam rangka mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan semangat otonomi Desa maka perlu dilaksanakan pemekaran Desa di Kabupaten Lombok Barat;
d. bahwa_ berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Desa Persiapan Punikan Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok Barat.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Rebublik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5995); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321); Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5); Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi
dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6); Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611); Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengaturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok
Barat Tahun 2016 Nomor 135) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengaturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2018 Nomor 10 Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat
Provinsi Nusa Tenggara Barat 92 Tahun 2018, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat No. 162);
10. Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat
Desa (Berita Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2017 Nomor 11); Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 10 Tahun
2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2017 Nomor 12); Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 02 Tahun 2020 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan
Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2020 Nomor 02);
13. Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 51 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penataan Desa (Berita Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2020 Nomor 51) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 90 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 51 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penataan Desa (Berita Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2020 Nomor 90).
PEMBENTUKAN DESA PERSIAPAN PUNIKAN KECAMATAN LINGSAR KABUPATEN LOMBOK BARAT, yang terdiri atas 9 Pasal dari VII Bab, yatu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Pembentukan Luas Wilayah Jumlah Penduduk Cakupan Wilayah Batas Wilayah Pusat Pemerintahan dan Peta WIlayah, Bab III Pe erintahan Desa Persiapan, Bab IV Kewenangan Desa Persiapan, Bab V Pembiayaan, Bab VI Ketentuan Peralihan, Bab VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
Tidak Ada
Tidak Ada
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 70 Tahun 2020
PETA PENETAPAN BATAS DESA BANYU URIP KECAMATAN GERUNG KABUPATEN LOMBOK BARAT
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 70, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Penetapan Batas Desa Banyu Urip Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat
ABSTRAK:
Ketentuan Pasal 16 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Peta Penetapan Batas Desa Banyu Urip Kecamatan Gerung Kabupaten Lombok Barat.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I] dalam Wilayah Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur ( Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5995); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5517) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5589); Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1038); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 93 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Lombok Tengah dengan Kabupaten Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1374); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah (Berita) Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 79).
PERATURAN BUPATI LOMBOK BARAT TENTANG PETA PENETAPAN BATAS DESA BANYU URIP KECAMATAN GERUNG KABUPATEN LOMBOK BARAT, yang terdiri dari V Bab dan 7 Pasal, yaitu - Bab I Ketentuan Umum; - Bab II Ruang Lingkup; - Bab III Batas Desa Banyu Urip Kecamatan Gerung - Bab IV Ketentuan Lain-lain - Bab V Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2020.
Tidak Ada
Tidak Ada
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 98 Tahun 2020
PETA PENETAPAN BATAS DESA BATULAYAR KECAMATAN BATULAYAR KABUPATEN LOMBOK BARAT
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 98, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Penetapan Batas Desa Batulayar Kecamatan Batulayar Kabupaten Lombok Barat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Penetapan Batas Desa Batulayar Kecamatan Batulayar Kabupaten Lombok Barat.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur ( Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5995); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5517) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5589); Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Llembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1038); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 79).
PETA PENETAPAN BATAS DESA BATULAYAR KECAMATAN BATULAYAR KABUPATEN LOMBOK BARAT, yang terdiri atas 7 Pasal dari V Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Ruang Lingkup, Bab III Batas Desa Batulayar Kecamatan Batulayar, Bab IV Ketentuan Lain-lain, Bab V Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2020.
Tidak Ada
Tidak Ada
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 45 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK BARAT
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN, RINCIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA, UNIT PELAKSANA TEKNIS (UPT) PADA DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KABUPATEN LOMBOK BARAT
ABSTRAK:
dalam rangka penataan organisasi dan tata kerja yang berorientasi pada terwujudnya tata organisasi dan tata kerja yang baik, bersih dan bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis
Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 78 Tahun 2016
(1) Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk UPT pada Dinas Perindustrian dan
Perdagangan Kabupaten Lombok Barat
(2) UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. UPT Pengembangan Produk Unggulan Daerah Wilayah I; dan b. UPT Pengembangan Produk Unggulan Daerah Wilayah II.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2020.
-
-
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 63 Tahun 2020
PETA PENETAPAN BATAS DESA SEKOTONG TENGAH KECAMATAN SEKOTONG KABUPATEN LOMBOK BARAT
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 63, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Penetapan Batas Desa Sekotong Tengah Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman penetapan dan Penegasan Batas Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Penetapan Batas Desa Sekotong tengah Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur ( Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5995); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5517) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5589); Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1038); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun
2017 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 79).
PERATURAN BUPATI LOMBOK TENGAH TENTANG PETA PENETAPAN BATAS DESA SEKOTONG BARAT KECAMATAN SEKOTONG KABUPATEN LOMBOK BARAT, yang terdiri dari V Bab dan 7 Pasal, yaitu - Bab I Ketentuan Umum; - Bab II Ruang Lingkup; - Bab III Batas Desa Sekotong Tengah Kecamatan Sekotong - Bab IV Ketentuan Lain-lain - Bab V Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2020.
Tidak Ada
Tidak Ada
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 43 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK BARAT
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RINCIAN TUGAS FUNGSI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN LOMBOK BARAT
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur Dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Dan Kabupaten/Kota, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Barat
Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 10 Tahun 2016
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH
ESELONERING
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2020.
-
-
31
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 53 Tahun 2020
PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KABUPATEN LOMBOK BARAT
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona virus Disease 2019 di Kabupaten Lombok Barat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden. Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah, perlu diatur dalam Peraturan Bupati;
b. bahwa_ berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu) menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Lombok Barat.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat Il dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273); Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 17 8); Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249); Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/ 328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi; dan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 142).
PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KABUPATEN LOMBOK BARAT, yang terdiri atas 11 Pasal dari VIII Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Ruang Lingkup, Bab III Pelaksanaan, Bab IV Monitoring dan Evaluasi, Bab V Sanksi, Bab VI Sosialisasi dan Partisipasi, Bab VII Pendanaan, Bab VIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2020.
Tidak Ada
Tidak Ada
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 18A Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18A, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK BARAT
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENCEGAHAN DAN PENANGANAN BENCANA NONALAM CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI WILAYAH KABUPATEN LOMBOK BARAT
ABSTRAK:
sehubungan dengan semakin meningkatnya potensi ancaman epidemiologis Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Kabupaten Lombok Barat, maka diperlukan upaya• upaya pencegahan dan penanganan yang lebih cepat, sistematis, terarah dan terpadu;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2020
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. Gugus Tugas.
b. Kegiatan pencegahan dan penanganan COVID-19.
c. pembatasan kegiatan masyarakat.
d. pembatasan kegiatan masyarakat wilayah tertentu
e. partisipasi masyarakat.
f. pembinaan dan pengawasan.
g. Pendanaan.
h. Penggunaan Belanja Tidak Terduga.
i. Pendampingan APIP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2020.
-
-
25
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 104 Tahun 2020
PEMBENTUKAN DESA PERSIAPAN LONGSERANG KECAMATAN LINGSAR KABUPATEN LOMBOK BARAT
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 104, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Desa Persiapan Longserang Kecamatan Lingsar Kab. Lombok Barat
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kemampuan Penyelenggaraan Pemerintahan agar berdaya guna dan berhasil guna terutama. dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan dinamika, perkembangan dan
kemajuan dalam pembangunan di desa, perlu upaya kongkrit Pemerintah Daerah dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat;
b. bahwa dengan perkembangan dan kemajuan Desa di Kabupaten Lombok Barat, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, perlu meningkatkan fungsi entitas Desa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat untuk menjamin kesejahteraan masyarakat dengan membentuk Desa baru;
c. bahwa dalam rangka mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan semangat otonomi Desa maka perlu dilaksanakan pemekaran Desa di Kabupaten Lombok Barat;
d. bahwa_ berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Desa Persiapan Longserang Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok Barat.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Rebublik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5995); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321); Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5); Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi
dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6); Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611); Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengaturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok
Barat Tahun 2016 Nomor 135) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengaturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2018 Nomor 10 Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat
Provinsi Nusa Tenggara Barat 92 Tahun 2018, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat No. 162);
10. Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat
Desa (Berita Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2017 Nomor 11); Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 10 Tahun
2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2017 Nomor 12); Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 02 Tahun 2020 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan
Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2020 Nomor 02);
13. Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 51 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penataan Desa (Berita Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2020 Nomor 51) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 90 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 51 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penataan Desa (Berita Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2020 Nomor 90).
PEMBENTUKAN DESA PERSIAPAN LONGSERANG KECAMATAN LINGSAR KABUPATEN LOMBOK BARAT, yang terdiri atas 9 Pasal dari VII Bab, yatu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Pembentukan Luas Wilayah Jumlah Penduduk Cakupan Wilayah Batas Wilayah Pusat Pemerintahan dan Peta WIlayah, Bab III Pe erintahan Desa Persiapan, Bab IV Kewenangan Desa Persiapan, Bab V Pembiayaan, Bab VI Ketentuan Peralihan, Bab VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
Tidak Ada
Tidak Ada
11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat