(1) Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk UPT pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lombok Barat (2) UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. UPT Pengembangan Produk Unggulan Daerah Wilayah I; dan b. UPT Pengembangan Produk Unggulan Daerah Wilayah II.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat