Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. Gugus Tugas. b. Kegiatan pencegahan dan penanganan COVID-19. c. pembatasan kegiatan masyarakat. d. pembatasan kegiatan masyarakat wilayah tertentu e. partisipasi masyarakat. f. pembinaan dan pengawasan. g. Pendanaan. h. Penggunaan Belanja Tidak Terduga. i. Pendampingan APIP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat