PEMBERIAN GAJI KETIGA BELAS DAN TUNJANGAN HARI RAYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEJABAT NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK BARAT TAHUN ANGGARAN 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, Bagian Hukum
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN GAJI KETIGA BELAS DAN TUNJANGAN HARI RAYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEJABAT NEGARA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK BARAT TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 10 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun atau Tunjangan Ketiga
Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional
Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan dan
ketentuan dalam pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor
36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya
Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional
Indonesia, Anggota Kepolisian Republik Indonesia, Pejabat
Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan perlu
menetapkan Peraturan Bupati Lombok Barat tentang
Pemberian Gaji Ketiga Belas dan Tunjangan Hari Raya kepada
Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Lombok Barat Tahun Anggaran 2019.
Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 129
Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
BAB I Ketentuan Umum Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 2. Pejabat Negara adalah : a. Bupati Lombok Barat dan Wakil Bupati Lombok Barat; dan b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Lombok Barat.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 4. Hari Raya adalah Hari Raya Idul Fitri
BAB II Gaji Ketiga Belas Dan Tunjangan Hari Raya Bagi PNS Dan Pejabat Negara, menyatakan Penerima Gaji Ketiga Belas dan Tunjangan Hari Raya yaitu
1. PNS dan Pejabat Negara diberikan Gaji Ketiga Belas dan Tunjangan Hari Raya. tidak termasuk PNS yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan Negara atau yang diperbantukan di Luar Instansi Pemerintah.
2. Termasuk PNS yang diperbantukan pada Instansi Pemerintah di Luar Pemerintah Kabupaten Lnmbok Barat yang gajinya dibayarkan pada Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
3. Galon PNS Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
BAB III Ketentuan Lain-Lain menyatakan Penerima gaji terusan dari PNS atau Pejabat Negara yang meninggal dunia diberikan gaji ketiga belas sebesar penghasilan gaji terusan yang diterima pada bulan Juni. Dan Penerima gaji dari PNS atau Pejabat Negara yang dinyatakan hilang diberikan gaji ketiga belas sebesar penghasilan yang diterima pada bulan Juni.
Pembayaran gaji ketiga belas dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Barat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2019.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 29 Tahun 2021
PEDOMAN KERJA SAMA DAERAH DENGAN PIHAK KETIGA DALAM PENYEDIAAN PELAYANAN PUBLIK
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Kerjasama Daerah dengan Pihak Ketiga Dalam Penyediaan Pelayanan Publik
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai amanat Pasal 363 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat dan Peningkatan Pelayanan Publik, daerah dapat mengadakan Kerja Sama Daerah yang di dasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektifitas serta saling menguntungkan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Kerja Sama Daerah Dengan Pihak Ketiga Dalam Penyediaan Pelayanan Publik.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Daerah- daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor1655); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573). Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerjasama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6219); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga; Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2018 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2020 Nomor 1).
PEDOMAN KERJA SAMA DAERAH DENGAN PIHAK KETIGA DALAM PENYEDIAAN PELAYANAN PUBLIK, yang terdiri atas 34 Pasal dari IX Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Subjek dan Objek KSDPK, Bab III Dokumen KSDPK, Bab IV KSDPK, Bab V Monitoring Evaluasi dan Pelaporan, bab VI Naskah Kerja sama, Bab VII Kelembagaan KSDPK, Bab VIII Ketentuan Peralihan, Bab IX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Barat Nomor 8 Tahun 2018
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - BAnTUAN HUKUM BAGI RAKYAT MISKIN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kabupaten Lombok Barat , Nomor Register 90 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum Bagi Rakyat Miskin
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.
Dalam Perda Ini Diatur Tentang : Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum, Tata Cara Penyaluran Dana Bantuan Hukum, , Pengawasan, Larangan, Saksi Administratif, Ketentuan Pidana, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
-
-
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 40 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyaluran Beras Lokal Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat