PEMBERIAN GAJI KETIGA BELAS DAN TUNJANGAN HARI RAYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEJABAT NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK BARAT TAHUN ANGGARAN 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, Bagian Hukum
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN GAJI KETIGA BELAS DAN TUNJANGAN HARI RAYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEJABAT NEGARA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK BARAT TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 10 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun atau Tunjangan Ketiga
Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional
Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan dan
ketentuan dalam pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor
36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya
Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional
Indonesia, Anggota Kepolisian Republik Indonesia, Pejabat
Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan perlu
menetapkan Peraturan Bupati Lombok Barat tentang
Pemberian Gaji Ketiga Belas dan Tunjangan Hari Raya kepada
Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Lombok Barat Tahun Anggaran 2019.
- Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 129
Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
- BAB I Ketentuan Umum Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 2. Pejabat Negara adalah : a. Bupati Lombok Barat dan Wakil Bupati Lombok Barat; dan b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Lombok Barat.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 4. Hari Raya adalah Hari Raya Idul Fitri
BAB II Gaji Ketiga Belas Dan Tunjangan Hari Raya Bagi PNS Dan Pejabat Negara, menyatakan Penerima Gaji Ketiga Belas dan Tunjangan Hari Raya yaitu
1. PNS dan Pejabat Negara diberikan Gaji Ketiga Belas dan Tunjangan Hari Raya. tidak termasuk PNS yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan Negara atau yang diperbantukan di Luar Instansi Pemerintah.
2. Termasuk PNS yang diperbantukan pada Instansi Pemerintah di Luar Pemerintah Kabupaten Lnmbok Barat yang gajinya dibayarkan pada Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
3. Galon PNS Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
BAB III Ketentuan Lain-Lain menyatakan Penerima gaji terusan dari PNS atau Pejabat Negara yang meninggal dunia diberikan gaji ketiga belas sebesar penghasilan gaji terusan yang diterima pada bulan Juni. Dan Penerima gaji dari PNS atau Pejabat Negara yang dinyatakan hilang diberikan gaji ketiga belas sebesar penghasilan yang diterima pada bulan Juni.
Pembayaran gaji ketiga belas dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Barat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2019.
- 8 halaman
|